Petitum Permohonan |
- Bahwa PEMOHON adalah Tersangka dalam perkara pidana, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/III/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022;
- Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/161/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 11 Agustus 2023;
- Bahwa PEMOHON tidak dapat menerima penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON, dan menilai bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang diterbitkan TERMOHON adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;
- Bahwa untuk menguji sah atau tidaknya suatu Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, maka diajukan pada lembaga praperadilan;
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP Jo Pasal 124 KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON;
- Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah memperluas obyek Praperadilan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat serta permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi akibat tidak sah penangkapan atau penahanan;
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ditentukan adanya norma baru yang mengikat seluruh warga negara Republik Indonesia yaitu syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, selain adanya bukti permulaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangkanya, “...harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya..”;
- Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
- Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
- Bahwa yang berhak mengajukan tuntutan/permintaan praperadilan, menurut ketentuan pasal 79 KUHAP, salah satunya adalah Tersangka;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka PEMOHON selaku tersangka memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pada diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON;
- KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MEMERIKSA PERMOHONAN PRAPERADILAN:
- Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Juncto. Pasal 78 ayat (1) Juncto. Pasal 77 huruf a KUHAP Juncto putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mengatur tentang wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penetapan Tersangka dan/atau suatu penangkapan dan/atau penahanan dalam persidangan praperadilan;
- Bahwa permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh PEMOHON ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya panangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP;
- Bahwa TERMOHON adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, alamat di Jl. H. Abdul Hamid Tigaraksa, Kabupaten Tangerang 15720, yang melakukan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, dimana tempat kedudukan TERMOHON berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang;
- Bahwa, oleh karena tempat dilakukannya penetapan Tersangka atas diri PEMOHON dan/atau kedudukan hukum TERMOHON berada di Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan a quo;
- ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP / B / 239 / III / 2022 / SPKT / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, TANGGAL 17 MARET 2022 ADALAH CACAT HUKUM DAN/ATAU TIDAK SAH MENURUT HUKUM
|
- Bahwa PEMOHON dilaporkan oleh ANDI LALA kepada TERMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/239/III/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022, atas dugaan tindak pidana “Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP;
- Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/239/III/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022, TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dilakukannya Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan TERMOHON sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu sebagai berikut :
- Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/202/V/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023; dan
- Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/141/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024;
- Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Dik/493/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025;
- Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, TERMOHON membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan surat pemberitahuan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015;
- Bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Vide Pasal 1 angka 2 KUHAP;
- Bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka penyidik memberitahukan dan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP Juncto Putusan MK No.: 130/PUU-XIII/2015);
- Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri (Vide Pasal 1 angka 16 PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019);
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.: SP.Sidik/202/V/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023, kemudian TERMOHON mengirim pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan pada tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan” (SPDP) Nomor : SPDP/111/V/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/202/V/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023 dan Hasil Gelar Perkara pada tanggal 11 Agustus 2023, kemudian TERMOHON melakukan penetapan TERSANGKA kepada PEMOHON sebagaimana dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/161/VIII/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2023;
- Bahwa penetapan TERSANGKA kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Vide putusan MK No. 21/PUU-XII/2014);
- Bahwa penetapan Tersangka kepada PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/161/VIII/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2023 adalah tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
- Bahwa setelah PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA dari tanggal 11 Agustus 2023, baru pada tanggal 21 Maret 2025 dinyatakan hasil Penyidikan perkara dari TERMOHON sudah lengkap (P-21) sebagaimana Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: B-1554/M.6.12.3/Eoh.1/03/2025, tanggal 21 Maret 2025, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama PEMOHON (Yuli Agustiani Binti Manta) sudah lengkap (P-21);
- Bahwa perkara pidana yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah dugaan tindak pidana “Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, yang perkaranya bukan perkara sulit, sehingga patut di duga pada saat penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA pada tanggal 11 Agustus 2023 adalah TERMOHON belum memiliki 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup;
- Bahwa, TERMOHON memerlukan waktu sekitar 1 (satu) tahun, 7 (tujuh) bulan atau 19 (Sembilan belas) bulan untuk mengumpulkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, sehingga baru pada tanggal 21 Maret 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan Hasil Penyidikan Perkara atas nama PEMOHON dinyatakan oleh SUDAH LENGKAP (P-21);
- Bahwa pengumpulan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yang dilakukan oleh TERMOHON setelah dilakukan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Putusan MK Nomor putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sehingga Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/161/VIII/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2023 adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Bahwa dengan dinyatakannya PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM, maka Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat maupun tindakan lain yang berkaitan dengan PENETAPAN TERSANGKA pada diri PEMOHON harus dinyatakan adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Bahwa dengan dinyatakannya PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON, Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat maupun tindakan lain yang berkaitan dengan PENETAPAN TERSANGKA pada diri PEMOHON harus dinyatakan adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo menyatakan PENETAPAN TERSANGKA pada diri PEMOHON, Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat maupun tindakan lain yang berkaitan dengan PENETAPAN TERSANGKA pada diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/239/III/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022 adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN OLEH TERMOHON KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH MENURUT HUKUM
|
- Bahwa TERMOHON dalam memberitahukan dan menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/111/V/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/84/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/86.A/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025;
- Bahwa dengan adanya 3 (tiga) kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menandakan TERMOHON mempunyai keragu-raguan dalam menetapkan TERSANGKA pada diri PEMOHON, sehingga Penetapan Tersangka pada diri PEMOHON seakan-akan dipaksakan atau tergesa-gesa, sehingga TERMOHON melanggar Asas Due Process of Law (proses hukum yang adil);
- Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/86.A/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025 yang dikirim TERMOHON berdasarkan rujukan diantaranya Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/141/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024; dan Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Dik/493/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025;
- Bahwa jika berpedoman pada Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/141/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024, maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/86.A/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025 melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Dik/493/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025, kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON untuk diperiksa sebagai TERSANGKA, dan Surat Panggilan yang dilayangkan kepada PEMOHON adalah Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor: S.Pgl/206/II/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 18 Februari 2025, padahal pemeriksaan PEMOHON sebagai TERSANGKA sudah dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 14 Agustus 2023, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/1027/VIII/RES.1.11./2013/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023;
- Bahwa Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/206/II/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 18 Februari 2025, terhadap diri PEMOHON, padahal TERMOHON SUDAH MEMERIKSA BEBRAPAN KALI pemohon SEBAGAI tersangka, menandakan TERMOHON tidak professional dalam melakukan pemeriksaan terhadap PEMOHON;
- Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/86.A/I/RES.1.11./2025/Reskrim, yang dikirim oleh TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tertanggal 06 Januari 2025, berdasarkan rujukan Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/141/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024 adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/86.A/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 06 Januari 2025 adalah telah melewati limit waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON menjadi adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan dari PEMOHON;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/III/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022 Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat maupun tindakan lain yang berkaitan dengan PENETAPAN TERSANGKA pada diri PEMOHON adalah CACAT HUKUM dan/atau TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Kepala Kepolisian Kota Tangerang untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/III/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 17 Maret 2022, segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.
Atau : Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (mohon keadilan). |