Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
603/Pid.Sus/2024/PN Tng CUT WARDAH Z. A. SH. KEMAL RIZQILLAH ALS KEMAL BIN YUSMAN SUFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-81/M.6.11.3/Eku.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CUT WARDAH Z. A. SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KEMAL RIZQILLAH ALS KEMAL BIN YUSMAN SUFI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa KEMAL RIZQILLAH Als KEMAL Bin YUSMAN SUFI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023,  bertempat di Toko yang beralamat Jl. Sangego Raya No. 14 rt.02/05 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemaanfaatan,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA (masing-masing selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota), sedang melaksanakan kegiatan pengawasan obat terlarang diwilayah Hukum Polres Metro tangerang Kota, kemudian pada saat melakukan pengawasan di Toko Kosmetik yang beralamat Jl. Sangego Raya No. 14 rt.02/05 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang, saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA menemukan obat-obat terlarang dijual bebas yang diduga tidak memiliki izin edar  serta yang mengedarkan diduga tidak memiliki keahlian sebagai apoteker. Selanjutnya saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA melakukan introgasi terhadap terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja ditoko kosmetik tersebut dengan tugas menjual serta mengedarkan obat-obatan  yang tidak memiliki izin edar dari instansi terkait dan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemaanfaatan, lalu saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA melakukan pengecekan serta penggeledahan terhadap toko tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bekas bungkus rokok (kerajinan tangan) yang didalamnya terdapat obat tramadol dan obat Hexymer dengan rincian sebagai berikut :
  • 80 (delapan puluh) butir obat tramadol;
  • 15 (lima belas) bungkus plastic bening klip yang tiap bungkusnya berisi 5 (lima) butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 75 (tujuh puluh lima) butir.
  • 14 (empat belas) bungkus plastic bening klip yang yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir.
  1. 4 (empat) bungkus plastic bening yang setiap bungkus didalamnya terdapat 10 (sepuluh) strip obat tramadol dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir.
  2. Uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
  • Kemudian dilakukan introgasi  terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa toko kosmetik tersebut merupakan milik dari saudara MUHID (DPO) yang tidak memiliki izin legalitas usaha/izin apotik untuk menjual obat-obatan berupa obat pil tramadol dan obat pil hexymer, lalu terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi/ bukan berprofesi sebagai apoteker, serta digaji kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan ditambah dengan uang makan perhari Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan fasilitas tempat tinggal didalam toko tersebut, dengan omset penjualan kurang lebih antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya.
  • Bahwa terdakwa I mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sales yang telah dihubungi oleh sdr. MUHID (DPO) yang datang Setiap seminggu sekali ke Toko Kosmetik tempat terdakwa bekerja jika stock obat tersebut  habis, lalu orang tersebut memberikan 1 (satu) botol putih berisikan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer dan 15 (lima belas) bungkus plastic bening yang didalam tiap bungkus berisikan 10 (sepuluh) strip obat tramadol, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana pada SERTIFIKAT PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) di SERANG Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0036 tanggal 17 Januari 2024 dan nomor :LHU.101.K.05.01.24.0054 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INDRI PAHALANING WINAHYU Sebagai Ketua Tim Pengujian Obat , dengan kesimpulan :
  •  tablet berwarna putih berbentuk bulat permukaaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris Tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil pemeriksaan : positif tramadol HCL.
  •  tablet berwarna kuning berbentuk bulat permukaaan sembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian. Dengan hasil pemeriksaan : positif Triheksifenidil HCL.
  • 0656/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Triheyphenidyl.
  • 0657/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KEMAL RIZQILLAH Als KEMAL Bin YUSMAN SUFI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023,  bertempat di Toko yang beralamat Jl. Sangego Raya No. 14 rt.02/05 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA (masing-masing selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota), sedang melaksanakan kegiatan pengawasan obat terlarang diwilayah Hukum Polres Metro tangerang Kota, kemudian pada saat melakukan pengawasan di Toko Kosmetik yang beralamat Jl. Sangego Raya No. 14 rt.02/05 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang, saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA menemukan obat-obat terlarang dijual bebas yang diduga tidak memiliki izin edar  serta yang mengedarkan diduga tidak memiliki keahlian sebagai apoteker. Selanjutnya saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA melakukan introgasi terhadap terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja ditoko kosmetik tersebut dengan tugas menjual serta mengedarkan obat-obatan  yang tidak memiliki izin edar dari instansi terkait dan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemaanfaatan, lalu saksi SUDARMADI bersama saksi ANANG PRASETYO dan saksi JAKA PRATAMA melakukan pengecekan serta penggeledahan terhadap toko tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bekas bungkus rokok (kerajinan tangan) yang didalamnya terdapat obat tramadol dan obat Hexymer dengan rincian sebagai berikut :
  • 80 (delapan puluh) butir obat tramadol;
  • 15 (lima belas) bungkus plastic bening klip yang tiap bungkusnya berisi 5 (lima) butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 75 (tujuh puluh lima) butir.
  • 14 (empat belas) bungkus plastic bening klip yang yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir.
  1. 4 (empat) bungkus plastic bening yang setiap bungkus didalamnya terdapat 10 (sepuluh) strip obat tramadol dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir.
  2. Uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
  • Kemudian dilakukan introgasi  terhadap terdakwa dan diperoleh informasi bahwa toko kosmetik tersebut merupakan milik dari saudara MUHID (DPO) yang tidak memiliki izin legalitas usaha/izin apotik untuk menjual obat-obatan berupa obat pil tramadol dan obat pil hexymer, lalu terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi/ bukan berprofesi sebagai apoteker, serta digaji kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan ditambah dengan uang makan perhari Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan fasilitas tempat tinggal didalam toko tersebut, dengan omset penjualan kurang lebih antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya.
  • Bahwa terdakwa I mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sales yang telah dihubungi oleh sdr. MUHID (DPO) yang datang Setiap seminggu sekali ke Toko Kosmetik tempat terdakwa bekerja jika stock obat tersebut  habis, lalu orang tersebut memberikan 1 (satu) botol putih berisikan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer dan 15 (lima belas) bungkus plastic bening yang didalam tiap bungkus berisikan 10 (sepuluh) strip obat tramadol, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa terhadap barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana pada SERTIFIKAT PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) di SERANG Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0036 tanggal 17 Januari 2024 dan nomor :LHU.101.K.05.01.24.0054 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INDRI PAHALANING WINAHYU Sebagai Ketua Tim Pengujian Obat , dengan kesimpulan :
  •  tablet berwarna putih berbentuk bulat permukaaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris Tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil pemeriksaan : positif tramadol HCL.
  •  tablet berwarna kuning berbentuk bulat permukaaan sembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian. Dengan hasil pemeriksaan : positif Triheksifenidil HCL.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab. : 1325/NOF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K terhadap barang bukti dengan nomor :
  • 0656/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Triheyphenidyl.
  • 0657/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol .
  • Bahwa terdakwa hanya lulusan SMA/SMK dan bukan sebagai apoteker yang berhak untuk menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya