INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
985/Pdt.G/2025/PN Tng | TJIOE TJIN FUNG | YUGI INDRAWAN disebut juga YOSEPH YOGI INDRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 985/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna AKTA KUASA Nomor 08 Tanggal 11 November 2013 antara YOGI INDRAWAN (TERGUGAT) selaku Penjual selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa dengan TJIOE TJIN FUNG (PENGGUGAT) selaku Pembeli selanjutnya sebagai Penerima Kuasa, dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk dasar pendaftaran hak dan/atau peralihan nama (balik nama) sisa tanah seluas 15 M?2; (lima belas meter persegi) yang terletak Komplek Villa Mutiara Serpong Blok G-04 Nomor 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan / dahulu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten adalah milik PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tanggal 11-11-2013 yang dibuat dihadapan SUSANA TATANG, Sarjana Hukum, Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25-IX-2001, tanggal 31 Desember 2001dengan daerah kerja Kabupaten Tangerang dan berkantor di Ruko Paris Square Sektor Komersial III Blok B 2 Nomor 12, BSD City, Tangerang ;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas objek tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2476/Pondok Jagung Timur, Surat Ukur Tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 331/Pondok Jagung Timur/2017, Luas 15 M?2; (lima belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.07.33.05.04461 terletak Komplek Villa Mutiara Serpong Blok G-04 Nomor 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan / dahulu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterbitkan pleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Tanggal 13 May 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan AKTA KUASA Nomor 08 Tanggal 11 November 2013;
4. Menyatakan Jual Beli atas bidang tanah seluas 95 M?2; (sembilan puluh lima meter persegi) dan bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya terletak Komplek Villa Mutiara Serpong Blok G-04 Nomor 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan/dahulu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan alas Hak Guna Bangunan Nomor: 02084/Pondok Jagung Timur, Surat Ukur tanggal 16 Juli 2008, Nomor 406/Pondok Jagung Timur/2008, seluas 80 M?2; (delapan puluh meter persegi) dan AKTA KUASA Nomor 08 Tanggal 11 November 2013 Pengalihan Hak atas Selisih/sisa Tanah terletak di samping kanan belakang seluas 15 M?2; (lima belas meter persegi), dimana telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 2476/Pondok Jagung Timur, Surat Ukur Tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 331/Pondok Jagung Timur/2017, Luas 15 M?2; (lima belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.07.33.05.04461 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tanggal 11 November 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2476/Pondok Jagung Timur, Surat Ukur Tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 331/Pondok Jagung Timur/2017, Luas 15 M?2; (lima belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.07.33.05.04461 atas nama Pemegang Hak YOGI INDRAWAN (TERGUGAT) terletak Komplek Villa Mutiara Serpong Blok G-04 Nomor 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan / dahulu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Tanggal 13 May 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tanggal 11 November 2013 sebagaimana disebutkan pada AKTA KUASA Nomor 08 Tanggal 11 November 2013 dari nama TERGUGAT kepada nama PENGGUGAT;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2476/Pondok Jagung Timur, Surat Ukur Tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 331/Pondok Jagung Timur/2017, Luas 15 M?2; (lima belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.07.33.05.04461 atas nama Pemegang Hak YOGI INDRAWAN (TERGUGAT) terletak Komplek Villa Mutiara Serpong Blok G-04 Nomor 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan / dahulu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Tanggal 13 May 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tanggal 11 November 2013 sebagaimana disebutkan pada AKTA KUASA Nomor 08 Tanggal 11 November 2013 dari nama YOGI INDRAWAN (TERGUGAT) kepada nama TJIOE TJIN FUNG (PENGGUGAT);
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 2476/Pondok Jagung Timur Ketika diajukan oleh PENGGUGAT ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |