Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
330/Pdt.Bth/2025/PN Tng | Hendro | PT. Pinus Merah Abadi | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang ber’itikad baik, sah dan benar sehingga harus dilindungi secara hukum; 4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 01/EKS.G/2025/PN.TNG tertanggal 28 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 01/EKS.G/2025/PN.TNG adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1141/Pdt.G/2021/PN.Tng, tanggal 16 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 222/PDT/2022/PT.BTN tanggal 29 September 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3341 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023, batal demi hukum; 7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |