Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1029/Pdt.G/2025/PN Tng PT SELAMAT SEMPURNA Tbk TINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1029/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SELAMAT SEMPURNA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman SuwardiPT SELAMAT SEMPURNA Tbk
Tergugat
NoNama
1TINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
 
3. Menyatakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 909.882.817,- (sembilan ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
 
4. Menyatakan Penggugat berwenang untuk menjual objek jaminan hutang milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 131/Kel. Sukajadi atas nama Tinah (Tergugat), yang terletak di Jalan Sinar Hati I No.  21, RT. 002, RW. 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi), NIB. 28.05.07.15.00158, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Rumah No. 1 Jalan Sinar Hati Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan:Jalan Sinar Hati Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kelenteng (tempat ibadah)
- Sebelah Timur berbatasan dengan: GG. Sinar Hati I 
 
Sebagai pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan memberikan ijin/kuasa menjual kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat mengalihkan dan/atau menjual sebidang tanah dan bangunan  sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 131/Kel. Sukajadi atas nama Tinah (Tergugat), yang terletak di Jalan Sinar Hati I No.  21, RT. 002, RW. 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi), NIB. 28.05.07.15.00158, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Rumah No. 1 Jalan Sinar Hati Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan:Jalan Sinar Hati Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kelenteng (tempat ibadah)
- Sebelah Timur berbatasan dengan: GG. Sinar Hati I 
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak