INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1042/Pdt.P/2025/PN Tng | JARWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1042/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menghapus nama belakang anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3671-LT-04032020-0034 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang yang sebelumnya MARCEILO SHUAN NATHANAEL WAHID menjadi MARCEILO SHUAN NATHANAEL;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Penghapuasan nama belakang anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |