Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1555/Pdt.P/2025/PN Tng 1.Apong Runtut Dewanto
2.KOKOK ATUT DEWANTO
3.YOPI GUYUP KRISTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1555/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apong Runtut Dewanto
2KOKOK ATUT DEWANTO
3YOPI GUYUP KRISTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hari Kurniawan,SH.Apong Runtut Dewanto
2Hari Kurniawan,SH.KOKOK ATUT DEWANTO
3Hari Kurniawan,SH.YOPI GUYUP KRISTANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan fatwa terkait Ahli Waris yang berhak dari Harta Peninggalan PEWARIS atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Indah Blok G/13 RT/RW 002/08. Kel. Sarua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2106 atas Nama Nona Titing Agustianti;
  3. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Indah Blok G/13 RT/RW 002/08. Kel. Sarua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2106 atas Nama Nona Titing Agustianti;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON menurut hukum dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak