Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1326/Pid.Sus/2025/PN Tng ANNA HERTATI, SH. SOFYAN HADI ALIAS JAGO BIN SAADIH (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1326/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.6.11.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA HERTATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HADI ALIAS JAGO BIN SAADIH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SOFYAN HADI Als JAGO Bin SAADIH (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, sekira pukul 15.00 Wib, sekira pukul 16.00 Wib, sekira pukul 17.00 Wib, sekira pukul 17.40 Wib dan sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karya Bakti RT 12 / RW 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Ruko Pengadaian yang beralamat yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Daerah Joglo Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Tangerang, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang daripada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana dilakukan telah melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi MARALI Alias BADER (DPO) dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa

:

ada lagi gak?

MARALI Alias BADER (DPO)

:

ada

Terdakwa

:

cash ni

MARALI Alias BADER (DPO)

:

yaudh chat ajj lg diluar

Kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan MARALI Alias BADER (DPO) lalu terjadi kesepakatan untuk bertemu sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jl. Karya Bakti RT 12 / RW 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat. Selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan MARALI Alias BADER (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu MARALI Alias BADER (DPO) menyerahkan secara langsung menggunakan tangan kanan 4 (empat) bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa pun pulang ke rumah.

  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai dirumah lalu langsung membuka setiap bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat brutto 1 (satu) gram sehingga total 4 (empat) bungkus plastik bening klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 4 (empat) gram. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh temannya yang akan membeli narkotika jenisa sabu kepada Terdakwa, yaitu:
  1. Pertama sekira pukul 15.00 Wib ada teman Terdakwa yang menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah bisa membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan dan langsung membuat 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan narkotika jenis sabu menjadi paketan narkotika jenis sabu seharga yang diminta dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dan potongan sedotan yang dijadikan sendok untuk mengambil narkotika selanjutnya Terdakwa bertemu di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat dengan sistem ada uang ada narkotika jenis sabu.
  2. Kedua sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh temannya dan menanyakan apakah bisa membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan dan bertemu di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat dengan sistem ada uang ada narkotika jenis sabu.
  3. Ketiga sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh temannya dan menanyakan apakah bisa membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan dan bertemu di Daerah Joglo Jakarta Barat dengan sistem ada uang ada narkotika jenis sabu.
  4. Keempat sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh temannya dan menanyakan apakah bisa membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan dan bertemu di Daerah Joglo Jakarta Barat dengan sistem ada uang ada narkotika jenis sabu.
  5. Kelima sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh temannya dan menanyakan apakah bisa membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan dan bertemu di Ruko Pengadaian yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI dan Saksi AGUSTINUS TRI langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  2. 1 (satu) buah handphone merk infinix.

Kemudian Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa membenarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. MARALI Als BADER (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram yang kemudian oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu gratis. Kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Bakti RT 08 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat yang di simpan oleh Terdakwa di dalam laci kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI, Saksi AGUSTINUS dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol nol) gram.
  1. 1 (satu) buah timbangan digital.
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) pax plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah potongan sedotan.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI No.: PL23GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan rincian:

Sampel A merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,0690 (nol koma nol enam sembilan nol) gram.

Sampel B merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,9101 (nol koma sembilan satu nol satu) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8697 (nol koma delapan enam sembilan tujuh) gram.

Sampel C merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8780 (nol koma delapan tujuh delapan nol) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8421 (nol koma delapan empat dua satu) gram.

Sampel D merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8847 (nol koma delapan delapan empat tujuh) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8504 (nol koma delapan lima nol empat) gram.

adalah benar Positif mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------

==========================ATAU=========================

KEDUA

Bahwa SOFYAN HADI Als JAGO Bin SAADIH (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Pengadaian yang beralamat yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Tangerang, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang daripada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana dilakukan telah melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI dan Saksi AGUSTINUS TRI mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Raya HOS Cokrominoto Larangan Kota Tangerang. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS TRI menuju ke lokasi untuk melakukan pengamatan lalu sekira pukul 17.30 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI dan Saksi AGUSTINUS TRI mendapatkan informasi Terdakwa mengajak bertemu di depan Ruko Pengadaian yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat kemudian Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS menuju ke alamat tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI dan Saksi AGUSTINUS TRI melihat Terdakwa sedang berjalan kaki lalu Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS TRI melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  2. 1 (satu) buah handphone merk infinix.

Kemudian Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa membenarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. MARALI Als BADER (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram yang kemudian oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu gratis. Kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Bakti RT 08 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat yang di simpan oleh Terdakwa di dalam laci kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI, Saksi AGUSTINUS dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol nol) gram.
  1. 1 (satu) buah timbangan digital.
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) pax plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah potongan sedotan.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polre Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI No.: PL23GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan rincian:

Sampel A merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,0690 (nol koma nol enam sembilan nol) gram.

Sampel B merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,9101 (nol koma sembilan satu nol satu) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8697 (nol koma delapan enam sembilan tujuh) gram.

Sampel C merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8780 (nol koma delapan tujuh delapan nol) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8421 (nol koma delapan empat dua satu) gram.

Sampel D merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8847 (nol koma delapan delapan empat tujuh) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8504 (nol koma delapan lima nol empat) gram.

adalah benar Positif mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya