Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1326/Pid.Sus/2025/PN Tng | ANNA HERTATI, SH. | SOFYAN HADI ALIAS JAGO BIN SAADIH (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1326/Pid.Sus/2025/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-142/M.6.11.3/Enz.2/07/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SOFYAN HADI Als JAGO Bin SAADIH (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, sekira pukul 15.00 Wib, sekira pukul 16.00 Wib, sekira pukul 17.00 Wib, sekira pukul 17.40 Wib dan sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karya Bakti RT 12 / RW 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Ruko Pengadaian yang beralamat yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Daerah Joglo Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Tangerang, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang daripada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana dilakukan telah melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan MARALI Alias BADER (DPO) lalu terjadi kesepakatan untuk bertemu sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jl. Karya Bakti RT 12 / RW 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat. Selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan MARALI Alias BADER (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu MARALI Alias BADER (DPO) menyerahkan secara langsung menggunakan tangan kanan 4 (empat) bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa pun pulang ke rumah.
Kemudian Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa membenarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. MARALI Als BADER (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram yang kemudian oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu gratis. Kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Bakti RT 08 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat yang di simpan oleh Terdakwa di dalam laci kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI, Saksi AGUSTINUS dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Sampel A merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,0690 (nol koma nol enam sembilan nol) gram. Sampel B merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,9101 (nol koma sembilan satu nol satu) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8697 (nol koma delapan enam sembilan tujuh) gram. Sampel C merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8780 (nol koma delapan tujuh delapan nol) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8421 (nol koma delapan empat dua satu) gram. Sampel D merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8847 (nol koma delapan delapan empat tujuh) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8504 (nol koma delapan lima nol empat) gram. adalah benar Positif mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- ==========================ATAU========================= KEDUA Bahwa SOFYAN HADI Als JAGO Bin SAADIH (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Pengadaian yang beralamat yang beralamat di Jalan Srengseng Raya RT 04 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan dan saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Tangerang, sehingga lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tangerang daripada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana dilakukan telah melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI dan Saksi AGUSTINUS TRI melihat Terdakwa sedang berjalan kaki lalu Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS TRI melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;
Kemudian Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI dan Saksi AGUSTINUS melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa membenarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. MARALI Als BADER (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram yang kemudian oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu gratis. Kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Bakti RT 08 / 03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat yang di simpan oleh Terdakwa di dalam laci kamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Saksi ACHMAD SANDI, SH, Saksi DIAN ARI PURNOMO AJI, Saksi AGUSTINUS dan Terdakwa menuju rumah Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polre Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Sampel A merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,0690 (nol koma nol enam sembilan nol) gram. Sampel B merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,9101 (nol koma sembilan satu nol satu) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8697 (nol koma delapan enam sembilan tujuh) gram. Sampel C merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8780 (nol koma delapan tujuh delapan nol) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8421 (nol koma delapan empat dua satu) gram. Sampel D merupakan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan awal pemeriksaan lab seberat 0,8847 (nol koma delapan delapan empat tujuh) gram dan berat netto keseluruhan akhir pemeriksaan lab seberat 0,8504 (nol koma delapan lima nol empat) gram. adalah benar Positif mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |