INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 99/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT BPR WINGSATI PAMULANG | ALI SUHARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 99/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 170.109.901,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan syah secara hukum perjanjian kredit Nomor : 171/U/01860.2. antara Penggugat dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian kredit No : 171/U/01860.2. sehingga wajib membayar seluruh kewajibannya ditambah biaya-biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakannya, baik berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga, tunggakan denda sebesar Rp.150.109.901,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) ditambah dengan biaya kerugian akibat kredit macet sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sehingga kewajiban yang harus Tergugat bayar pada Penggugat adalah sebesar Rp.170.109.901,- (seratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan terhadap Setifikat Nomor 19705 Hak Milik seluas 60m2 terletak di Perumahan Mangun Jaya indah II. Jl, Kenari V, Blok D4/8, RT. 008 / RW. 015 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
6. Menghukum Tergugat membayar uang denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap minggu bilamana tidak melaksanakan putusan ini.
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
