Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
604/Pid.B/2024/PN Tng Christopher Bernata Sinaga, S.H., M.H. EMMY MARZUKI ANAK DARI ALM ROPID MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 604/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/M.6.12.3/Eku.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Christopher Bernata Sinaga, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1EMMY MARZUKI ANAK DARI ALM ROPID MARZUKI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka  terdakwa Emmy Marzuki Anak dari (alm) Ropid Marzuki dan saksi 1. M. Samsudin Bin M. Samlawi, saksi 2. Netty Diah Wulansari Anak dari (Alm) R.W Kadiran (Dalam berkas dan penuntutan terpisah) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang turut serta melakukan perbuatan itu,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi kira-kira antara bulan Oktober 2017 atau bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di lantai 2 rumah makan Bakmi Kelinci Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten. Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian..

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa Emmy Marzuki menghubungi saksi Netty Diah Wulansari dengan maksud dan tujuan menyuruh  saksi Netty Diah Wulansari untuk menjualkan Cessie yang berlokasi di Perumahan Citra Raya Tangerang, dimana dalam pertemuan itu terdakwa Emmy Marzuki memperlihatkan kepada saksi Netty Diah Wulansari berkas-berkas cessie sebanyak 10 (sepuluh) unit tanah dan bangunan berdasarkan putusan pengadilan Klas IA Khusus Tangerang No. 606/PDT.G/2016/PN.TNG tertanggal 21 September 2016 dengan rincian sbb :
  1. Jaminan Perumahan Citra Raya Taman Palma Blok F5/26 Cikupa Tangerang An. Urang Tamborang.
  2. Jaminan peruhaman Citra Raya Graha Pratama Blok V8/16 Cikupa Tangerang An. Hendra Widjaja.
  3. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 3 Blok J1/30 Panongan Tangerang An. Devi Adiguna.
  4. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 3 Blok R2/21 Panongan Tangerang An. Lucas Widjang S.B.
  5. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 2 Blok E10/10 Panongan Tangerang An. Iwan Handoko.
  6. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 2 Blok B5/20 Panongan Tangerang An. Giyanto.
  7. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 2 Blok B1/15 Panongan Tangerang An. Budi Prasodjo.
  8. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 1 Blok A2/23 Panongan Tangerang An. Ujang.
  9. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 2 Blok A3/38 Panongan Tangerang An. Supriyanto.
  10. Jaminan perumahan Citra Raya Serdang Asri 1 Blok H1/19 Panongan Tangerang An. Dja’i.
  • Bahwa kemudian setelah itu terdakwa Emmy Marzuki menyerahkan kelengkapan berkas kepada saksi Netty Diah Wulansari berupa : fotocopy KTP dan Kartu Keluarga An. terdakwa Emmy Marzuki, fotocopy KTP saksi Samuel Sigalingging, fotocopy KTP Istrinya, surat perjanjian pengalihan hak atas tagihan (Cessie) No. 18 dan 19 tahun 2016 yang dibuat Notaris Uli Natalya Cristina Simarmata, S.H., M.kn, Putusan Pengadilan No. 732/PDT.G/2016/Pn.Tng tanggal 14 November 2016, fotocopy NPWP An. terdakwa Emmy Marzuki, fotocopy surat perjanjian pengurusan 10 (sepuluh) unit Cassie An. pihak pertama terdakwa Emmy Marzuki dan pihak kedua saksi Samuel Sigalingging dan fotocopy Cessie sebagai dasar proses balik nama SHGB No 0118 atas nama PT Semangat Bangun Persada dengan tujuan untuk dibuatkan Akta jual beli (AJB) antara pihak penjual An. saksi Samuel Sigalingging dan pihak pembeli An. terdakwa Emmy Marzuki.
  • Bahwa sekira bulan  November 2017 saksi Netty Diah Wulansari mengadakan pertemuan dengan saksi M. Samsudin bertempat dilantai 2 rumah makan bakmi kelinci Citra raya Kabupaten Tangerang, dengan maksud dan tujuan agar saksi M. Samsudin yang bekerja sebagai karyawan Free Land dikantor Notaris/PPAT Indrarini Sawitri, S.H, dapat membantu proses pembuatan Akta Jula Beli (AJB) sampai proses balik nama dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tanah hingga balik nama sertifikat atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dimana saat itu saksi Netty Diah Wulansari langsung menyerahkan kelengkapan berkas-berkas Cessie kepada saksi M. Samsudin kemudian saksi Netty Diah Wulansari menyampaikan untuk proses pengurusan peralihan hak atas tanah diproses seperti biasa karena sudah ada perjanjian Cessie, terkait proses peralihan hak atas tanah Akta Jual Beli (AJB) kemudian saksi Netty Diah Wulansari menyerahkan sepenuhnya kepada saksi M. Samsudin untuk ditandatangani sendiri, yang penting jadi AJB buat balik nama sertifikat seperti yang pernah dilakukan sebelumnya pada saat proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Saudara Sugianto selaku penjual dengan terdakwa Emmy Marzuki selaku pembeli (terkait objek Cessie yang lain).
  • Bahwa setelah itu saksi M. Samsudin memproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan meminta tolong kepada salah satu staff Notaris Indrarini Sawitri, S.H yang bernama saksi Muhamad Najmudin Hilmi untuk pengetikan isi Akta Jual Beli (AJB). kemudian saksi M. Samsudin tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Samuel Sigalingging telah menirukan atau memalsukan tandatangan didalam Akta Jual Beli (AJB) di kantor Notaris saksi Indrarini Sawitri, S.H. yang beralamat di Perum Binong Permai, jalan Binong Raya Blok A1 No. 6, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan selain itu saksi Samuel Sigalingging disebutkan sebagai pihak dari PT Semangat Bangun Persada, padahal saksi Samuel Sigalingging bukan merupakan karyawan PT. Semangat Bangun Persada.
  • Bahwa saksi M. Samsudin setelah menandatangani, Akta Jual Beli (AJB) kemudian diserahkan kembali kepada saksi Muhamad Najmudin Hilmi untuk ditandatangani oleh Notaris Indrarini Sawitri, S.H selaku PPAT dan setelah itu diregister dibuku repertorium PPAT dengan Nomor 2073/2017 pada tanggal 14 November 2017 kemudian setelah itu diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai dasar untuk pengurusan proses balik nama dari SHGB No 0118 atas nama PT Semangat Bangun Persada menjadi atas nama terdakwa Emmy Marzuki,
  • Bahwa terdakwa Emmy Marzuki setelah menerima Akta jual beli (AJB) Nomor 2073/ 2017 dan SHGB No 0118 kemudian digunakan transaksi jual beli dengan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Tabungan Negara (BTN) dengan No Rekening 00000161-01-50-043602-4 atas nama saksi Eduardus Situkung ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 2881011613 atas nama terdakwa Emmy Marzuki pada tanggal 03 Januari 2018 sebesar Rp. 150.035.000,- (Seratus lima puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Perumahan Serdang Asri Blok A.3 Nomor 38 dan 38 A Citra Raya Cikupa Ds. Panongan Kec. Panongan Kabupaten Tangerang Prov. Banten.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5837/DTF/2023 tanggal 15 Februari 2024 menyatakan tanda tangan atas nama saksi Samuel Sigalingging dalam AJB NO 2073/2017 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya