Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1939/Pid.Sus/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1939/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4861/ M.6.12.3 / Enz.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI bersama-sama dengan saksi ROHMAN Bin HERMAN (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah), saksi RAHMADEKA FIKRI Als DEKA Bin SANDI, saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) dan saksi FAYUMI Als YUM Bin (Alm) SUHEMI (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat didalam rumah Saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI di Kp. Gadok Rt. 007 Rw. 003 Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual  beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap / jual beli Narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang, mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut tepatnya pada Hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib di Kp. Gadog Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangetang Prov. Banten petugas melakukan penangkapan terhadap saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI, bersama sama dengan saksi JUANDA Als JAPROT Bin H. SANTAWI dan Saksi FAYUMI Als YUM Bin (Alm) SUHEMI di rumah saksi JAKARIYA.
  • Pada sata dilakukan penggeledahan dirumah saksi JAKARIYA ditemukan Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam penutup pipa Hordeng ruang tamu, adapun Narkotika yang ditemukan sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika sabu dengan berat kurang lebih 30 gr (tiga puluh) gram dari penemuan Narkotiak tersebut petugas  BNNP Banten melakukan introgasi terhadap saksi JAKARIYA bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI yang sedang menajlani hukuman pidana Narkotik di Lapas Narkotik Cipinang - Jakarta mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan pengembangan perkara dengan mendatangi lapas Narkotika Cipinang-Jakarta dan setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI membenarkan bahwa Narkotika yang ada pada penguasaan JAKARIA Als JEK adalah didapat melalui temanya yakni saksi ROHMAN Bin HERMAN yang sedang menajalani hukuman pidana narkotik di Lapas Salemba-Jakarta, mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju Lapas Salemba-Jakarta dan melakukan introgasi terhadap saksi ROHMAN Bin HERMAN dari keterangannya diperoleh keterangan bahwa benar saksi ROHMAN Bin HERMAN menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi JAKARIYA Als JEK atas permintaan Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI
  • Adapun saksi ROHMAN Bin HERMAN menyediakan Narkotiika sabu tersebut dari temanya yakni saksi RAMADEKA Als DEKA yang juga sedang menajalani hukuman di Lapas Salemba - Jakarta (hanya berbeda kamar dengan ROHMAN) dari keterangan Saksi RAMADEKA Als DEKA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Saksi RAMADEKA Als DEKA dari temanya yang bernama PAK CI (DPO) didaerah Kampung Boncos Jakarta Barat yang selanjutnya dikirimkan kepada Saksi JAKARIYA Als JEK melalui jasa Gosen ke rumah Saksi JAKARIA Als JEK didaerah Kp. Gadog Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangetang Prov. Banten.
  • Dari penagkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika 19 (sembilan belas) paket narkotika sabu dengan berat kurang lebih 30 gr (tiga puluh gram), Satu buah hand phone 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y03 IMEI 1 : 866324078974158, IMEI 2 : 866324078974141, No HP Sim Card 1 : 087714047642 (XL), No HP Sim Card : 085717552739, 083173948522, 1 (satu) buah Timbangan Digital, Warna Hitam, 1 (satu) Pack Plastik Klip Bening Ukuran 2X3, 1 (satu) buah Buku rekapan yang disita dari saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI, dari saksi JUANDA dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A74 IMEI 1 : 869194055162391, IMEI 2 : 869194055162383, No HP Sim Card : 085810129676, dari saksi PAYUMI dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y30 IMEI 1 : 869701049342135, IMEI 2 : 869701049342127, No HP Sim Card : 085814261271, 089518388786, dari Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A35 IMEI 1 : 868797042008807, IMEI 2 : 868797042008815, No HP Sim Card : 085891035969 , dari saksi ROHMAN Bin HERMAN dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 10A IMEI 1 : 869150065902887, IMEI 2 : 869150065902895, No HP Sim Card : 081455043819, 085739145169, dari saksi RAHMADEKA FIKRI Als DEKA Bin SANDI GUNAWAN dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A35 IMEI 1 : 868797042008807, IMEI 2 : 868797042008815, No HP Sim Card : 085891035969.
  • Terhadap Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika NO.PL.66GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Februari 2025, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal + 28,0438 gram, setelah di periksa berat netto akhir adalah + 27,589 gram, dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,4884 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 12,4487 gram dan diberi kode sampel A
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8767 gram setelah diperiksa berat netto sisanya  0,8601 gram dan diberi kode sampel B1
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8887 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8670 gram dan diberi kode sampel B2 
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8946 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8836 gram dan diberi kode sampel B3
  5. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8663 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8438 gram dan diberi kode sampel B4
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7824 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7673 gram dan diberi kode sampel B5
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8920 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8778 gram dan diberi kode sampel B6
  8. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8695 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8497 gram dan diberi kode sampel B7
  9. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8783 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8559 gram dan diberi kode sampel B8
  10. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8874 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8626 gram dan diberi kode sampel B9
  11. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8742 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8563 gram dan diberi kode sampel B10
  12. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8925 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8648 gram dan diberi kode sampel B11
  13. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8818 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8569 gram dan diberi kode sampel B12
  14. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8927 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8706 gram dan diberi kode sampel B13
  15. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8024 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7678 gram dan diberi kode sampel B14
  16. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8644 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8394 gram dan diberi kode sampel B15
  17. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8866 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8602 gram dan diberi kode sampel B16
  18. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8834 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8495 gram dan diberi kode sampel B17
  19. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7415 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7070 gram dan diberi kode sampel B18

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI bersama-sama dengan saksi ROHMAN Bin HERMAN (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah), saksi RAHMADEKA FIKRI Als DEKA Bin SANDI, saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) dan saksi FAYUMI Als YUM Bin (Alm) SUHEMI (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat didalam rumah Saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI di Kp. Gadok Rt. 007 Rw. 003 Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap / jual beli Narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang, mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut tepatnya pada Hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib di Kp. Gadog Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangetang Prov. Banten petugas melakukan penangkapan terhadap saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI, bersama sama dengan saksi JUANDA Als JAPROT Bin H. SANTAWI dan Saksi FAYUMI Als YUM Bin (Alm) SUHEMI di rumah saksi JAKARIYA.
  • Pada sata dilakukan penggeledahan dirumah saksi JAKARIYA ditemukan Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam penutup pipa Hordeng ruang tamu, adapun Narkotika yang ditemukan sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika sabu dengan berat kurang lebih 30 gr (tiga puluh) gram dari penemuan Narkotiak tersebut petugas  BNNP Banten melakukan introgasi terhadap saksi JAKARIYA bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI yang sedang menajlani hukuman pidana Narkotik di Lapas Narkotik Cipinang - Jakarta mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan pengembangan perkara dengan mendatangi lapas Narkotika Cipinang-Jakarta dan setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI membenarkan bahwa Narkotika yang ada pada penguasaan JAKARIA Als JEK adalah didapat melalui temanya yakni saksi ROHMAN Bin HERMAN yang sedang menajalani hukuman pidana narkotik di Lapas Salemba-Jakarta, mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju Lapas Salemba-Jakarta dan melakukan introgasi terhadap saksi ROHMAN Bin HERMAN dari keterangannya diperoleh keterangan bahwa benar saksi ROHMAN Bin HERMAN menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi JAKARIYA Als JEK atas permintaan Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI
  • Adapun saksi ROHMAN Bin HERMAN menyediakan Narkotiika sabu tersebut dari temanya yakni saksi RAMADEKA Als DEKA yang juga sedang menajalani hukuman di Lapas Salemba - Jakarta (hanya berbeda kamar dengan ROHMAN) dari keterangan Saksi RAMADEKA Als DEKA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Saksi RAMADEKA Als DEKA dari temanya yang bernama PAK CI (DPO) didaerah Kampung Boncos Jakarta Barat yang selanjutnya dikirimkan kepada Saksi JAKARIYA Als JEK melalui jasa Gosen ke rumah Saksi JAKARIA Als JEK didaerah Kp. Gadog Desa Klutuk Kec. Mekar Baru Kab. Tangetang Prov. Banten.
  • Dari penagkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika 19 (sembilan belas) paket narkotika sabu dengan berat kurang lebih 30 gr (tiga puluh gram), Satu buah hand phone 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y03 IMEI 1 : 866324078974158, IMEI 2 : 866324078974141, No HP Sim Card 1 : 087714047642 (XL), No HP Sim Card : 085717552739, 083173948522, 1 (satu) buah Timbangan Digital, Warna Hitam, 1 (satu) Pack Plastik Klip Bening Ukuran 2X3, 1 (satu) buah Buku rekapan yang disita dari saksi JAKARIYA Als JEK Als JAKA Bin (Alm) SUHEMI, dari saksi JUANDA dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A74 IMEI 1 : 869194055162391, IMEI 2 : 869194055162383, No HP Sim Card : 085810129676, dari saksi PAYUMI dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y30 IMEI 1 : 869701049342135, IMEI 2 : 869701049342127, No HP Sim Card : 085814261271, 089518388786, dari Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A35 IMEI 1 : 868797042008807, IMEI 2 : 868797042008815, No HP Sim Card : 085891035969 , dari saksi ROHMAN Bin HERMAN dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 10A IMEI 1 : 869150065902887, IMEI 2 : 869150065902895, No HP Sim Card : 081455043819, 085739145169, dari saksi RAHMADEKA FIKRI Als DEKA Bin SANDI GUNAWAN dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A35 IMEI 1 : 868797042008807, IMEI 2 : 868797042008815, No HP Sim Card : 085891035969.
  • Terhadap Terdakwa MASKI Als BAI Als EXELL Bin (Alm) SUHEMI dalam hal menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika NO.PL.66GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Februari 2025, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal + 28,0438 gram, setelah di periksa berat netto akhir adalah + 27,589 gram, dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,4884 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 12,4487 gram dan diberi kode sampel A
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8767 gram setelah diperiksa berat netto sisanya  0,8601 gram dan diberi kode sampel B1
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8887 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8670 gram dan diberi kode sampel B2 
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8946 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8836 gram dan diberi kode sampel B3
  5. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8663 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8438 gram dan diberi kode sampel B4
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7824 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7673 gram dan diberi kode sampel B5
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8920 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8778 gram dan diberi kode sampel B6
  8. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8695 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8497 gram dan diberi kode sampel B7
  9. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8783 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8559 gram dan diberi kode sampel B8
  10. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8874 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8626 gram dan diberi kode sampel B9
  11. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8742 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8563 gram dan diberi kode sampel B10
  12. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8925 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8648 gram dan diberi kode sampel B11
  13. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8818 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8569 gram dan diberi kode sampel B12
  14. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8927 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8706 gram dan diberi kode sampel B13
  15. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8024 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7678 gram dan diberi kode sampel B14
  16. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8644 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8394 gram dan diberi kode sampel B15
  17. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8866 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8602 gram dan diberi kode sampel B16
  18. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8834 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,8495 gram dan diberi kode sampel B17
  19. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7415 gram setelah diperiksa berat netto sisanya 0,7070 gram dan diberi kode sampel B18

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya