Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1228/Pdt.G/2025/PN Tng PT. BUMI SEJAHTERA PURAMAS 1.POHAN
2.RIANA
3.NAETI
4.ANHAR
5.NAENI
6.ANIP
7.ENDANG
8.AMSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1228/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI SEJAHTERA PURAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHIDIN.SHPT. BUMI SEJAHTERA PURAMAS
Tergugat
NoNama
1POHAN
2RIANA
3NAETI
4ANHAR
5NAENI
6ANIP
7ENDANG
8AMSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT NOER SOEINDIYAH HERU. SH.
2Drs. MUHAMAD SALEH
3KEPALA KANTOR KECAMATAN CURUG Cq. RAHYUNI, S.Sos.,M.Si. dahulu (PPATS KECAMATAN CURUG)
4KEPALA DESA KADU JAYA
5KEPALA DESA CUKANGGALIH
6KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.    Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 5.735 M2 yang yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/03-Kec.Cg/97 tanggal 29 Januari 1997, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
Utara    :Dahulu Tanah milik Suriat, saat ini Tanah milik      Penggugat
Timur    :Tanah milik Tabrani
Selatan    :Dahulu Tanah milik Cuin, saat ini Tanah milik Penggugat
Barat    :Dahulu Tanah milik Jasim, saat ini Tanah milik Penggugat
4.    Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/03-Kec.Cg/97 tanggal 29 Januari 1997;
5.    Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 614/Curug 2018 tanggal 08 Oktober 2018 batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6.    Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 730/Curug 2018 tanggal 16 November 2018 batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7.    Menyatakan segala Surat-Surat yang mendasari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02249 atas nama POHAN batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek perkara a quo yang terletak di atas tanah seluas 5.735 M2 yang beralamat di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan batas batas sebagai berikut :
Utara    :Dahulu Tanah milik Suriat, saat ini Tanah milik   Penggugat
Timur    :Tanah milik Tabrani
Selatan    :Dahulu Tanah milik Cuin, saat ini Tanah milik Penggugat
Barat    :Dahulu Tanah milik Jasim, saat ini Tanah milik Penggugat
9.    Menghukum TERGUGAT VIII membongkar pagar dan plang yang bertuliskan ”Tanah Ini Milik H. Pohan Dalam Pengawasan Law Office Muhammad Arya Wijaya & Partners” serta mengembalikan Tanah seluas 5.735 M2 kepada PENGGUGAT seutuhnya dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
10.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah); 
11.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
12.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas menjalankan putusan  a quo;
13.    Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
14.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ( Uitvoerbaar Bij Vooraad );
15.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak