Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 5.735 M2 yang yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/03-Kec.Cg/97 tanggal 29 Januari 1997, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
Utara :Dahulu Tanah milik Suriat, saat ini Tanah milik Penggugat
Timur :Tanah milik Tabrani
Selatan :Dahulu Tanah milik Cuin, saat ini Tanah milik Penggugat
Barat :Dahulu Tanah milik Jasim, saat ini Tanah milik Penggugat
4. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/03-Kec.Cg/97 tanggal 29 Januari 1997;
5. Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 614/Curug 2018 tanggal 08 Oktober 2018 batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 730/Curug 2018 tanggal 16 November 2018 batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menyatakan segala Surat-Surat yang mendasari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02249 atas nama POHAN batal dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek perkara a quo yang terletak di atas tanah seluas 5.735 M2 yang beralamat di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan batas batas sebagai berikut :
Utara :Dahulu Tanah milik Suriat, saat ini Tanah milik Penggugat
Timur :Tanah milik Tabrani
Selatan :Dahulu Tanah milik Cuin, saat ini Tanah milik Penggugat
Barat :Dahulu Tanah milik Jasim, saat ini Tanah milik Penggugat
9. Menghukum TERGUGAT VIII membongkar pagar dan plang yang bertuliskan ”Tanah Ini Milik H. Pohan Dalam Pengawasan Law Office Muhammad Arya Wijaya & Partners” serta mengembalikan Tanah seluas 5.735 M2 kepada PENGGUGAT seutuhnya dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas menjalankan putusan a quo;
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ( Uitvoerbaar Bij Vooraad );
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |