Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1056/Pdt.Bth/2024/PN Tng Evi Novia Sari 1.PT. BANK PERMATA
2.PT. CITRA LELANG NASIONAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1056/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evi Novia Sari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERMATA
2PT. CITRA LELANG NASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan/Perlawanan Lelang  Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Perbankan  Nomor : KK /0005-200910/N/Mor, Tertanggal 06 Oktober 2020  Syarat-Syarat  dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : SKU/0005-200910/N/Mor yang dibuat oleh PT. BANK PERMATA Tbk dengan Konsumen EVI NOVIA SARI  (Ic. Konsumen)   dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Terlawan I dalam membuat Perjanjian Fasilitas Perbankan  Nomor : KK /0005-200910/N/Mor, Tertanggal 06 Oktober 2020 dan Syarat-Syarat dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : SKU/0005-200910/N/Mor didapati telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  4. Menyatakan Pelelangan yang akan dilakukan oleh PARA TERLAWAN dinyatakan Tidak Sah tanpa fiat Ketua Pengadilan;
  5. Memerintahkan Para Terlawan  agar mengganti kerugian Materiil yang dialami Pelawan sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)  segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
  6. Memerintahkan Para Terlawan  agar mengganti kerugian IMateriil yang dialami Konsumen  sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar  rupiah)  segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap’
  7. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak