| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;.
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki identitas Pemohon yang berbeda, tempat lahir, tanggal kelahiran, bulan, dan tahun kelahiran yang berbeda, didalam KTP nomor NIK: 3671090208650003 atas nama SUTARJO , Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3671-LT-15052025-0064, SUTARJO, Surat Keterangan Kelahiran yang lama No: B/47/400.12.3.1/IX/2025, tertulis nama : SANUSI ,Yaitu dengan memperbaiki/ menghapus atas nama SUTARJO NIK: 3671090208650003 Tempat, tanggal lahir: Tangerang,02-08-1965, dan menggunakan identitas atas nama SANUSI lahir di Pandeglang pada tanggal 02-08-1971, anak dari Ayah KUNYANG dan Ibu MARKUAH Disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, dan Kutipan Akta Lahir Anak;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|