| Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin bersama terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi, terdakwa IV Ramdan Prasetio Bon Syahroni dan saksi Eni Suleha (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kaampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membantu atau melakukan percobaan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dngan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah Negara Repubkik Indonesia, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 10 Juni 2025 20 Mei 2025 saksi Eni Alias Mamih mengirim pesan WA kepada terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmi “Ji saya pindah ke Rejeg nih, main kesini” lalu terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin menjawab “Iya Mih nanti kalau libur kerja saya main kesitu”.
- Pada tanggal 4 Juni 2025 terdakwwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin main ke kontrakan saksi Eni Alias Mamih pada saat main di kontrakan saksi Eni, terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin mendengarkan music dan ngobrol bersama terdakwa II Samsul Hidayat Bin Sayidi, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi dan terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni dan membicarakan tentang Joki.
- Pada tanggal 30 Juni 2025 terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin datang ke kontrakan saksi Eni Suleha Alias Mamih dan meminjam HP saksi Eni Suleha, kemudian membuka Aplikasi Yutube ada Notifikasi Michat pada saat terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin membalas, pada saat itu terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin hanya membalas pesan para laki-laki hidung belang memalui Aplikasi Michat, dan terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin membalas pesan para lelaki hidung belang sekitar 3(tiga) kali dan terdakwa membantu saksi Eni untuk mencarikan pelanggan pria hidung belang memalui Michat dan dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 24 Juni 2025 terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, main di kontrakan Sdr. Eni Alias mamih, karena terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi kenal dengan pacarnya saksi Eni Alias mamih yang bernama Arfan, pada saat itu terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi ditawari oleh saksi Eni untuk mengepus atau membantu mencarikan pelanggan pria hidung belang memalui Michar dan dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 27 Juni 2025 terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, datang lagi ke kontakan saksi Eni Alias mamih untuk menjadi JOKI atau membantu saksi Eni mencarikan pelanggan pria hidung belang melalui akun Michat atas nama Sdri. Sifa, pada saat pertama kali menjadi Joki terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan pelanggan, akan tetapi setelah dua hari terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan pelanggan 1(satu) pelanggan untuk perenpuan yang bernama saksi Eulseu, setelah selesai transaksi saksi Eulseu memberikan uang kepada terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi serahkan kepada saksi Eni dan dari saksi Eni terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pada saat terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi pada saat terdakwa di warung depan kontrakan saksi Eni sehabis magrib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi membuka Aplikasi Michat, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi mempunyai akun Michat dengan nama DEWI HANI, kemudian ada yang Michat dengan nama akun BARI menyapa akun terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi, kemudian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi dengan akun tersebut negosiasi harga dan disepakati dengan harga Rp. 200.000,- (dua rataus ribu rupiah), kemudian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi mengirimkan share lock ke akun tersebut akhirnya tamu/pria tersebut datang ke kontrakan saksi Eni, namun sebelumnya terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi menyampaikan kepada saksi Novi bahwa ada tamu menunggu di depan pagar, selanjutnya saksi NOVI keluar kamar langsung membawa tamu/pria tersebut masuk kamar, setelah selesai berhubungan badan tamu tersebut langsung pulang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi kembali mendapatkan tamu, namun tamu tersebut langsung datang ke terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi tidak melalui akuh Michat, tamu tersebut langsung menunjukkan foto saksi Ipah, kemuian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi langsung memanggil saksi Ipah untuk keluar kamar, kemudian saksi Ipah keluar dan langsung membawa tamu/pria tersebut masuk kamar, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi istirahat.
- Bahwa terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi telah menerima uang dari saksi Ipah dan saksi NOVI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun pembayarannya tamu/pria hidung belang melakukan hubungan badan dengan wanita atau PSK langsung kepada PSK.
- Bahwa dari setiap tamu yang datang terdakwa mendapatkan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk saksi Eni selaku mami dan terdakwa bekerja sebagai Joki saksi Eni selama 3(tiga) minggu.
- Bahwa setiap hari terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),
- Pada tanggaal 01 Juni 2025 padasaat terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi Sdr. Arfan (pacar saksi Eni) menaawarkan pekerjaan dengan mengatakan apakah ingin bekerja, terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi menanyakan pekerjaaan apa, Sdr. Arfan mengatakan menjaga kosan nantinya pekerjaanya membeli makan, mengambil loundri, terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni membeli makan dan mengambil loundri milik siapa, kemudian Sdr. Arfan mengatakan memebeli makan dan mengambil loundri yang bekerja di kosan, dan Sdr. Arfan jika berminat gaji yang akan diterima oleh terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Pada tanggal 02 Juni 2025 terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi datang ke kosan yang beralamat di kampong Sukamana RT/RW 002/003 Keluraha rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi banten sesampainya di lokasi terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi bertemu dengan saksi Eni Suleiha dan Sdr. Arfan (pada saat itu para PSK berada di kamar), saksi Eni Suleiha dan Sdr. Arfan menjeaskan bahwa pekerjaan terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi adalah membeki makan, mengantar dab mengambil loundri dan membersihkan area kontrakan, dan jam kerja dari pukul13.00 Wib s.d puku 03.00 Wib adaun gaji yang akan diterima oleh terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi terima setiap hari daan sejak terdakwa terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi bekerja mulai kenal dengan para PSK (pekerja sek komersiil) yaitu saksi Eha, saksi Novi, saksi Nisa, sasi Ipah dan saksi Else.
- Setelah 2 (dua) minggu saksi Eni Suleha menyuruh terdakwa membuat aku Michat tujuannya untuk membentu memasarkan para PSK kepada pria hidung belang, pada saat itu Sdr. Erfan mengajarkan terdakwa cara penggunaan Aplikasi Michat, mulai cara menawarkan, harga yang dipasarkan sampai dengan mencari foto perempuan seksi di google untuk di posting dalam akun Mixhat di HP terdakwa, setelah itu saksi Eni Suleha mengatakan jika terdakwa berhasil mendapatkan tanu terdakwa akan diberi uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu tamu, terkadang apabila terdakwa membuka Aplikasi Michat atau tidak memasarkan para PSK saksi Eni Sulaiha marah-marah kepada terdakwa.
- Dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan tamu paling banyak 2(dua) orang tamu dan dalam sehari terdakwa mendapatkan upah dobel yaitu untuk membeli makan, mengantar loundri dan mengambil loundri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan upah setiap tamu yang datang.
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Kaampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten datanag beberapa anggota Polisi yaitu saksi Ginanjar Wahyu Wibowo, saksi Apiudin mengaman para terdakwa bersama saksi Eni Sulaiha, saksi Siti Sulaeha, saksi Rifa Alelia, saksi Elseu Selviyani, saksi Novi Dewi Astuti, saksi Siti Rosidah di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Sosial Hasil Esesmen yang isusun oleh Pekerja Sosial Indahwati Ismaya, S.Tr.Sos, M.kesos diketahyi oleh Kepala UPTD Rehabilitasi PMKS Ridwan Farid, SE pada akhir pelaksaan Esemnen : dapat disimpulkan :
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Elseu Selviyani termasuk sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO),
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Julaeha termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Persagangan Orang (KPO).
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Novi Dewi Astuti termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO)
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Rosidah termasuk sebagaai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO).
------- Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin bersama terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi, terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni dan saksi Eni Suleha (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kaampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 10 Juni 2025 20 Mei 2025 saksi Eni Alias Mamih mengirim pesan WA kepada terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmi “Ji saya pindah ke Rejeg nih, main kesini” lalu terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin menjawab “Iya Mih nanti kalau libur kerja saya main kesitu”.
- Pada tanggal 4 Juni 2025 terdakwwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin main ke kontrakan saksi Eni Alias Mamih pada saat main di kontrakan saksi Eni, terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin mendengarkan music dan ngobrol bersama terdakwa II Samsul Hidayat Bin Sayidi, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi dan terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni dan membicarakan tentang Joki.
- Pada tanggal 30 Juni 2025 terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin datang ke kontrakan saksi Eni Suleha Alias Mamih dan meminjam HP saksi Eni Suleha, kemudian membuka Aplikasi Yutube ada Notifikasi Michat pada saat terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin membalas, pada saat itu terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin hanya membalas pesan para laki-laki hidung belang memalui Aplikasi Michat, dan terdakwa I Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarmin membalas pesan para lelaki hidung belang sekitar 3(tiga) kali dan terdakwa membantu saksi Eni untuk mencarikan pelanggan pria hidung belang melalui Michat dan dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 24 Juni 2025 terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, main di kontrakan Sdr. Eni Alias mamih, karena terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi kenal dengan pacarnya saksi Eni Alias mamih yang bernama Arfan, pada saat itu terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi ditawari oleh saksi Eni untuk mengepus atau membantu mencarikan pelanggan pria hidung belang memalui Michar dan dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 27 Juni 2025 terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi, datang lagi ke kontakan saksi Eni Alias mamih untuk menjadi JOKI atau membantu saksi Eni mencarikan pelanggan pria hidung belang melalui akun Michat atas nama Sdri. Sifa, pada saat pertama kali menjadi Joki terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan pelanggan, akan tetapi setelah dua hari terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan pelanggan 1(satu) pelanggan untuk perempuan yang bernama saksi Eulseu, setelah selesai transaksi saksi Eulseu memberikan uang kepada terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi serahkan kepada saksi Eni dan dari saksi Eni terdakwa II Samsul Hidyat Bin Sayidi mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pada saat terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi pada saat terdakwa di warung depan kontrakan saksi Eni sehabis magrib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi membuka Aplikasi Michat, terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi mempunyai akun Michat dengan nama DEWI HANI, kemudian ada yang Michat dengan nama akun BARI menyapa akun terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi, kemudian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi dengan akun tersebut negosiasi harga dan disepakati dengan harga Rp. 200.000,- (dua rataus ribu rupiah), kemudian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi mengirimkan share lock ke akun tersebut akhirnya tamu/pria tersebut datang ke kontrakan saksi Eni, namun sebelumnya terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi menyampaikan kepada saksi Novi bahwa ada tamu menunggu di depan pagar, selanjutnya saksi NOVI keluar kamar langsung membawa tamu/pria tersebut masuk kamar, setelah selesai berhubungan badan tamu tersebut langsung pulang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi kembali mendapatkan tamu, namun tamu tersebut langsung datang ke terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi tidak melalui akuh Michat, tamu tersebut langsung menunjukkan foto saksi Ipah, kemuian terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi langsung memanggil saksi Ipah untuk keluar kamar, kemudian saksi Ipah keluar dan langsung membawa tamu/pria tersebut masuk kamar, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi istirahat.
- Bahwa terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi telah menerima uang dari saksi Ipah dan saksi NOVI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun pembayarannya tamu/pria hidung belang melakukan hubungan badan dengan wanita atau PSK langsung kepada PSK.
- Bahwa dari setiap tamu yang datang terdakwa mendapatkan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk saksi Eni selaku mami dan terdakwa bekerja sebagai Joki saksi Eni selama 3(tiga) minggu.
- Bahwa setiap hari terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),
- Pada tanggaal 01 Juni 2025 padasaat terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi Sdr. Arfan (pacar saksi Eni) menaawarkan pekerjaan dengan mengatakan apakah ingin bekerja, terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi menanyakan pekerjaaan apa, Sdr. Arfan mengatakan menjaga kosan nantinya pekerjaanya membeli makan, mengambil loundri, terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bon Syahroni membeli makan dan mengambil loundri milik siapa, kemudian Sdr. Arfan mengatakan memebeli makan dan mengambil loundri yang bekerja di kosan, dan Sdr. Arfan jika berminat gaji yang akan diterima oleh terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Pada tanggal 02 Juni 2025 terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi datang ke kosan yang beralamat di kampong Sukamana RT/RW 002/003 Keluraha rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi banten sesampainya di lokasi terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi bertemu dengan saksi Eni Suleiha dan Sdr. Arfan (pada saat itu para PSK berada di kamar), saksi Eni Suleiha dan Sdr. Arfan menjeaskan bahwa pekerjaan terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi adalah membeki makan, mengantar dab mengambil loundri dan membersihkan area kontrakan, dan jam kerja dari pukul13.00 Wib s.d puku 03.00 Wib adaun gaji yang akan diterima oleh terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi terima setiap hari daan sejak terdakwa terdakwa IV Ramdan Prasetyo Bin Syahroni bersama terdakwa III Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi bekerja mulai kenal dengan para PSK (pekerja sek komersiil) yaitu saksi Eha, saksi Novi, saksi Nisa, sasi Ipah dan saksi Else.
- Setelah 2 (dua) minggu saksi Eni Suleha menyuruh terdakwa membuat aku Michat tujuannya untuk membentu memasarkan para PSK kepada pria hidung belang, pada saat itu Sdr. Erfan mengajarkan terdakwa cara penggunaan Aplikasi Michat, mulai cara menawarkan, harga yang dipasarkan sampai dengan mencari foto perempuan seksi di google untuk di posting dalam akun Mixhat di HP terdakwa, setelah itu saksi Eni Suleha mengatakan jika terdakwa berhasil mendapatkan tanu terdakwa akan diberi uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu tamu, terkadang apabila terdakwa membuka Aplikasi Michat atau tidak memasarkan para PSK saksi Eni Suleha marah-marah kepada terdakwa.
- Dalam 1 (satu) hari terdakwa mendapatkan tamu paling banyak 2 (dua) orang tamu dan dalam sehari terdakwa mendapatkan upah dobel yaitu untuk membeli makan, mengantar loundri dan mengambil loundri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan upah setiap tamu yang datang.
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Kaampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten datanag beberapa anggota Polisi yaitu saksi Ginanjar Wahyu Wibowo, saksi Apiudin mengaman para terdakwa bersama saksi Eni Sulaiha, saksi Siti Sulaeha, saksi Rifa Alelia, saksi Elseu Selviyani, saksi Novi Dewi Astuti, saksi Siti Rosidah di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Sosial Hasil Esesmen yang isusun oleh Pekerja Sosial Indahwati Ismaya, S.Tr.Sos, M.kesos diketahyi oleh Kepala UPTD Rehabilitasi PMKS Ridwan Farid, SE pada akhir pelaksaan Esemnen : dapat disimpulkan :
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Elseu Selviyani termasuk sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO),
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Julaeha termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Persagangan Orang (KPO).
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Novi Dewi Astuti termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO)
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Rosidah termasuk sebagaai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO).
------- Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |