Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2024/PN Tng ANHAR KAPOLRESTA TANGERANG Cq. KASAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG Cq. KANIT V PPA POLRESTA TANGERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1ANHAR
Termohon
NoNama
1KAPOLRESTA TANGERANG Cq. KASAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG Cq. KANIT V PPA POLRESTA TANGERANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), yang berbunyi :

 

Pasal 77 : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 82 Ayat (1), acara pemeriksaan Praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, 80, dan 81 ditentukan sebagai berikut :

 

  1. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.
  3. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. Putusan Praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

 

Bahwa selain ketentuan dalam KUHAP dan hal-hal yang menjadi Objek Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah Konstitusi juga telah memperluas Objek Praperadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang amarnya menyatakan :

 

“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan.

 

  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan selanjutnya di dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :

 

  • Ayat (1) menyatakan “Objek Praperadilan” adalah :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  • Ayat (2) menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.
  • Ayat (3) menyatakan “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”.
  • Ayat (4) menyatakan “Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil”.
  • Ayat (5) menyatakan “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”.

 

  1. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi Hak-Hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012.
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
  6. Dan lain sebagainya.

 

  1. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON ANAK PELAKU

 

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan, yang salah satunya menguji objek praperadilan, melalui putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa”bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai Batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
  3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya (anak pelaku), kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”.
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka (anak pelaku) untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya Tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
  5. Bahwa sebagaimana diketahui pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon Anak Pelaku. Berdasar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor : PI / 49 / III / RES.1.24. / 2024 / RESKRIM, tertanggal 05 Maret 2024, Surat Pemberitahuan Penetapan Anak Pelaku, Nomor : B / 1198 / III / RES.1.24. / 2024 / Reskrim, tertanggal 05 Maret 2024 dan Surat Wajib Lapor Diri, Nomor : WLD / 13 / X / RES.1.24. / 2024 / Reskrim, tertanggal 01 Oktober 2024. Hal itu membuktikan bahwa Pemohon tidak pernah di periksa sebagai Calon Anak Pelaku, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Penyidik dari Polsek Rajeg berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 7 / III / 2024 / SPKT / POLSEK RAJEG / POLRES KOTA TANGERANG / POLDA BANTEN, tanggal 04 Maret 2024, a.n. Pelapor Sdri. HAPIPAH.
  6. Bahwa pemeriksaan pemohon di penyidik polsek rajeg tidak berdasarkan surat panggilan melainkan di jemput paksa oleh orang tua korban yang seorang anggota kepolisian pada tanggal 04 Maret 2024 jam 23:00Wib.
  7. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor : 21 / PUU-XII / 2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar) sertab putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini KAPOLRESTA TANGERANG Cq. KASAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG Cq. KANIT V PPA POLRESTA TANGERANG.
  8. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon Anak Pelaku merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan Anak Pelaku terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

 

 

  1. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

 

  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan Anak Pelaku atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Anak Pelaku, Nomor : B / 1198 / III / RES.1.24. / 2024 / Reskrim, tertanggal 05 Maret 2024. Bahwa apabila mengacu pada surat penetapan Anak Pelaku tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan” Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan, kalua dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledehan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
  3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
  4. Yahya Harahap (Lbid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada apparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
  5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 (dua) hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

 

  1. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI ANAK PELAKU, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANAK PELAKU DENGAN CARA MELAKSANAKAN WAJIB LAPOR SETIAP HARI SENIN DAN KAMIS DI UNIT V PPA SAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG

 

  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Anak Pelaku pada tanggal 05 Maret 2024, pada tanggal 21Oktober 2014 Pemohon masih dipanggil untuk Wajib Lapor Diri, pada setiap hari Senin dan Kamis di Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyiidk, dimana berkas perkara telah dinyatakan lengkap, akan tetapi masih dilakukan penyidikan dan pengawasan dalam bentuk Wajib Lapor Diri, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian ‘PENYIDIKAN” itu sendiri.
  2. Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka (Anak Pelaku) dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehingga dengan demikian apabila telah dinyatakan lengkap, penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  3. Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan lengkap akan tetapi masih dipanggil untuk Wajib Lapor Diri guna kepentingan penyidikan, maka Surat Wajib Lapor Diri tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada jaksa penuntut umum, untuk itu tindakan penyidik yang demikikan merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan Anak Pelaku terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.

 

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI ANAK PELAKU

 

  1. Bahwa Termohon dalam menetapkan Anak Pelaku dalam  perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Polri Daerah Banten Resor Kota Tangerang kepada Pemohon hanya berdasar pada bukti visum dan video rekaman dari Pemohon untuk mengakui perbuatannya didalam tekanan.
  2. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 21 / PUU-XII / 2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
  3. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 21 / PUU-XII / 2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI ANAK PELAKU MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

 

  1. Indonesia adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innocence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya kita  semua tunduk terhadap hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

 

  1. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa penetapan Anak Pelaku terhadap Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diterangkan Panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
  • “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”.
  • “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”.

 

  1. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan Termohon kepada Pemohon, dengan menetapkan Pemohon sebagai Anak Pelaku yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan pentapan Anak Pelaku terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

 

  1. PETITUM

 

Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Anak Pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Polri Daerah Banten Resor Kota Tangerang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Anak Pelaku a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Anak Pelaku atas diri Pemohon oleh Termohon.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya