INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1112/Pdt.P/2025/PN Tng | WARDOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 1112/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan ibu Pemohon yang bernama REJEB (Almh) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1998 karena sakit berdasarkan Surat Surat Keterangan Kematian No. 100.2.2.1/1273 yang dikeluarkan oleh Kel. Pringgokusuman tanggal 28 Juli 2025;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ibu Pemohon yang bernama REJEB (Almh) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta agar kematian ibu pemohon, dicatat dalam daftar Kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama REJEB (Almh) untuk kepentingannya ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |