Petitum Permohonan |
1. Bahwa PEMOHON merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 821/KEP.298-BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Dokter Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tertanggal 12 April 2021 ("Keputusan Walikota Tangerang No. 821 Tahun 2021")
2. Bahwa PEMOHON sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2024 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 6 Desember 2024 ("Surat Penetapan Tersangka") sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH"). Adapun ketentuan dari Pasal 114 UU PPLH tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
1. Bahwa PEMOHON merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 821/KEP.298-BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Dokter Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tertanggal 12 April 2021 ("Keputusan Walikota Tangerang No. 821 Tahun 2021")
2. Bahwa PEMOHON sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2024 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 6 Desember 2024 ("Surat Penetapan Tersangka") sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH"). Adapun ketentuan dari Pasal 114 UU PPLH tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." |