INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1010/Pdt.G/2025/PN Tng | Ir. Irwantoko Selo Pranoto | Joannes Trie Prihandoko | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1010/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar kerugian (schaden) akibat tidak dibayarkannya kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 402.416.850,- (empat ratus dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun dariĀ 402.416.850,- (empat ratus dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) pertahun dihitung sejak perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |