Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA bersama-sama dengan saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA dan saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pukul 12.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Asri, Blok B 6/9, RT. 006, RW. 002, Kel. Pandu Jaya, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib, Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA menelpon Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dengan mengatakan “JALAN YO KITA NYURI MOTOR“ dan Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA menjawab“ JEMPUT GUA” setelah itu Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA menjemput Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA di Alfamidi Tanah Seratus, setelah itu Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA menjemput Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN di kontrakannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pukul 12.25 WIB setelah Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA bertemu dengan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN, lalu bersama-sama berangkat menuju ke daerah Ciledug, dengan posisi duduk Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA membonceng Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN yang sudah membawa kunci leter T dan Leter L beserta 2 mata anak kuncinya, kemudian saat melintas di Jalan Taman Asri, Blok B 6/9, RT. 006, RW. 002, Kel. Pandu Jaya, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten, Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA, Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA dan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy motor No. Pol B 6421 VGZ Tahun 2013 warna cokat yang terparkir dihalaman depan sebuah rumah, selanjutnya Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN turun dari motor untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA langsung turun dan mencongkel kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, dan Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA duduk diatas sepeda motor mengawasi situasi sekitar, kemudian setelah 5 menit Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA berhasil menghidupkan sepada motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut pergi bersama dengan Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA serahkan kepada Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN untuk selanjutnya dijual kepada temannya (tidak diketahui) dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pembagian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut adalah sebagai berikut:
- Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Saksi FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA, mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Counter Handphone di Jl. Gotong Royong 1 No. 101C Rt. 01/01 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Ciledug Tangerang Kota;
- Akibat perbuatan terdakwa saksi ADITA PRAMITA mengalami kerugian akibat hilangnya motor sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP ---------------------------- |