Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT Rajawali Bara Makmur PT Frans Brothers Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Rajawali Bara Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roberto Leiwakabessy, SH., CLA.PT Rajawali Bara Makmur
Tergugat
NoNama
1PT Frans Brothers Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.805.025,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 237.805.025,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu dua puluh lima rupiah), yang harus dibayar lunas dalam tempo paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak