Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1284/Pdt.Bth/2023/PN Tng Paulus Lucas Gandhanya 1.Rizky Rizwan, S.E, M.M.
2.Wini Warliah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1284/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Paulus Lucas Gandhanya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Dhae Wea, S.H.Paulus Lucas Gandhanya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rizky Rizwan, S.E, M.M.
2Wini Warliah
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik;-------------
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan berdasar hukum dan sah serta berharga;--------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan seluas 428 m2 yang terletak di Graha Taman Blok HC 6 No. 17, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 04921/Kel. Pondok Pucung;----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sita yang diletakan di atas tanah dan bangunan milik PELAWAN yang terletak di Graha Taman Blok HC 6 No. 17, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 31/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor: 123/PDT.G/2018/PN.TNG Jo. Nomor: 11/PDT/2019/PT.BTN Jo. Nomor: 2340 K/PDT/2020 tanggal 06 Oktober 2023 sebagai pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 31/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor: 123/PDT.G/2018/PN.TNG Jo. Nomor: 11/PDT/2019/PT.BTN Jo. Nomor: 2340 K/PDT/2020 tanggal 08 Maret 2023 adalah tidak sah atau keliru serta harus diangkat dan dicabut;---------------------------------------------------
  6. dst
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak