Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1293/Pid.Sus/2025/PN Tng CUT WARDAH Z. A. SH. MUHAMMAD RISKI als RISKI bin TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1293/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/159/M.6.11.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT WARDAH Z. A. SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKI als RISKI bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI Bin TARMIZI, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi IMANUDIN KHADARAHMAT, SH bersama saksi RINTO SEDYO UTOMO, SH dan saksi ANDHI ARIFIN (Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota) sedang melakukan Patroli di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang memberitahukan bahwa di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ada seorang laki-laki yang mengedarkan/menjual obat yang masuk dalam obat-obat tertentu atau obat daftar G. Berdasarkan Informasi yang didapatkan, kemudian saksi IMANUDIN bersama tim dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan Observasi di lokasi sesuai dengan informasi yang didapatkan, namun saat itu tidak ditemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi IMANUDIN bersama tim kembali lagi melakukan observasi di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dan saat itu melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk seorang diri. Setelah mengamatinya, kemudian saksi IMANUDIN bersama tim langsung mengambil tindakan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD RISKI Alias RISKI Bin TARMIZI (terdakwa) sambil saksi IMANUDIN menunjukan Surat Perintah Tugas dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
  • Bahwa pada saat saksi IMANUDIN bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI berapa ditemukan barang bukti yang disimpan oleh terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI di semak-semak yang berada disamping terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI berupa 1 (satu) buah kantong kresesk bening didalamnya terdapat 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6  (enam) butir obat jenis Hexymer dan 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 3  (tiga) butir obat jenis Hexymer (total obat jenis Hexymer 132 butir) dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Hp merk Iphone XR warna hitam milik terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Hexymer dan Tramadol yang ditemukan di semak-semak adalah benar milik terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI, dimana terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI mendapatkan obat jenis Hexymer dan Tramadol dengan cara membeli dari sdr. BANG (Dpo). Dimana terakhir terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI membeli obat tersebut dari sdr. BANG (Dpo) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sdr. BANG (Dpo) menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol serta Hexymer dengan cara di temple/diletakkan di Pinggir Jalan Kp. Asem Desa Kampung Besar Kecamatan Telukanaga Kab. Tangerang dan pembayaran uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI letakkan di tempat sebelumnya obat jenis Hexymer serta Tramadol di letakkan.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI membeli obat jenis Tramadol serta Hexymer adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 6 (enam) butir obat jenis Hexymer, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer. Dan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2347/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    • 5 (lima) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram. (diberi nomor barang bukti 1450/2025/OF) dengan hasil Positif TRAMADOL
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3743 gram. (diberi nomor barang bukti 1451/2025/OF) dengan hasil Positif TRIHEXYPHENIDYL.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang mask dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan). Dampak bagi kesehatan apabila mengkonsumsi obat TRIHEKSIFENIDIL HCI dan TRAMADOL HCl secara berlebihan atau tidak sesuai dengan dosis terapi yaitu meningkatya mood atau euforia, menyebabkan ketergantungan dan dapat menimbulkan efek halusinasi dan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Bahwa Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang masuk dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan) sehingga untuk mendapatkannya harus berdasarkan resep dokter.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

ATAU

 

            KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI Bin TARMIZI, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi IMANUDIN KHADARAHMAT, SH bersama saksi RINTO SEDYO UTOMO, SH dan saksi ANDHI ARIFIN (Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota) sedang melakukan Patroli di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota lalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang memberitahukan bahwa di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ada seorang laki-laki yang mengedarkan/menjual obat yang masuk dalam obat-obat tertentu atau obat daftar G. Berdasarkan Informasi yang didapatkan, kemudian saksi IMANUDIN bersama tim dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan Observasi di lokasi sesuai dengan informasi yang didapatkan, namun saat itu tidak ditemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi IMANUDIN bersama tim kembali lagi melakukan observasi di Jalan Raya Kh. Mushonif Kampung Kebon Kecap Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dan saat itu melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk seorang diri. Setelah mengamatinya, kemudian saksi IMANUDIN bersama tim langsung mengambil tindakan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD RISKI Alias RISKI Bin TARMIZI (terdakwa) sambil saksi IMANUDIN menunjukan Surat Perintah Tugas dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
  • Bahwa pada saat saksi IMANUDIN bersama tim melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI berapa ditemukan barang bukti yang disimpan oleh terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI di semak-semak yang berada disamping terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI berupa 1 (satu) buah kantong kresesk bening didalamnya terdapat 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 6  (enam) butir obat jenis Hexymer dan 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 3  (tiga) butir obat jenis Hexymer (total obat jenis Hexymer 132 butir) dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Hp merk Iphone XR warna hitam milik terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Hexymer dan Tramadol yang ditemukan di semak-semak adalah benar milik terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI, dimana terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI mendapatkan obat jenis Hexymer dan Tramadol dengan cara membeli dari sdr. BANG (Dpo). Dimana terakhir terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI membeli obat tersebut dari sdr. BANG (Dpo) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sdr. BANG (Dpo) menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol serta Hexymer dengan cara di temple/diletakkan di Pinggir Jalan Kp. Asem Desa Kampung Besar Kecamatan Telukanaga Kab. Tangerang dan pembayaran uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI letakkan di tempat sebelumnya obat jenis Hexymer serta Tramadol di letakkan.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Alias RISKI membeli obat jenis Tramadol serta Hexymer adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 6 (enam) butir obat jenis Hexymer, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer. Dan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2347/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    • 5 (lima) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4760 gram. (diberi nomor barang bukti 1450/2025/OF) dengan hasil Positif TRAMADOL
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3743 gram. (diberi nomor barang bukti 1451/2025/OF) dengan hasil Positif TRIHEXYPHENIDYL.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang mask dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan). Dampak bagi kesehatan apabila mengkonsumsi obat TRIHEKSIFENIDIL HCI dan TRAMADOL HCl secara berlebihan atau tidak sesuai dengan dosis terapi yaitu meningkatya mood atau euforia, menyebabkan ketergantungan dan dapat menimbulkan efek halusinasi dan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Bahwa Obat yang mengandung zat aktif berupa Triheksifenidil HCI dan Tramadol HCI termasuk dalam sediaan farmasi berupa Obat Keras yang masuk dalam kategori OOT (obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan) sehingga untuk mendapatkannya harus berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa mengedarkan atau menjual atau memberikan obat termasuk pekerjaan kefarmasian. Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) Pratik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan farmasi.

                                                     

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya