Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah INGKAR JANJI/CIDERA JANJI/WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan batal dan berakhir perjanjian dalam bentuk apapun antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berkaitan dengan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dietor PENGGUGAT dan diterima TERGUGAT pada 17 Maret 2021 terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara sekaligus sejak hari pertama putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan kepada PENGGUGAT seluruh rincian penggunaan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini diajukan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 2,5% setiap 3 bulan sejak Juni 2021 sampai Maret 2024 yang dihitung dari keuntungan penjualan kopi dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
WAKTU
|
JUMLAH
|
1
|
Juni 2021
|
Rp. 3.125.000
|
2
|
September 2021
|
Rp. 3.125.000
|
3
|
Desember 2021
|
Rp. 3.125.000
|
4
|
Maret 2022
|
Rp. 3.125.000
|
5
|
Juni 2022
|
Rp. 3.125.000
|
6
|
September 2022
|
Rp. 3.125.000
|
7
|
Desember 2022
|
Rp. 3.125.000
|
8
|
Maret 2023
|
Rp. 3.125.000
|
9
|
Juni 2023
|
Rp. 3.125.000
|
10
|
September 2023
|
Rp. 3.125.000
|
11
|
Desember 2023
|
Rp. 3.125.000
|
12
|
Maret 2024
|
Rp. 3.125.000
|
TOTAL
|
Rp. 37.500.000,-
|
- Biaya Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang (2 kali) sebesar Rp. 25.000.000,-
- Bunga atas penggunaan uang PENGGUGAT sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak Maret 2021 sampai Maret 2024 yakni sebesar 6% x 3 x Rp. 125.000.000,- = Rp. 22.500.000,-;
7. Menyatakan SAH & BERHARGA Sita Jaminan atas OBJEK 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya milik TERGUGAT yang beralamat di Graha Bintaro Jaya, Cluster Catalina Blok A No. 22, RT. 003, RW. 004, Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vorbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan setelah putusan ini diucapkan ;
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |