Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Tng NISFAHUL ZANAH DIAH OKTAVIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NISFAHUL ZANAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Suryana Yogaswara SHNISFAHUL ZANAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DIAH OKTAVIANI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah INGKAR JANJI/CIDERA JANJI/WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal dan berakhir perjanjian dalam bentuk apapun antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berkaitan dengan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dietor PENGGUGAT  dan diterima TERGUGAT pada 17 Maret 2021 terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara sekaligus sejak hari pertama putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan kepada PENGGUGAT seluruh rincian penggunaan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini diajukan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 2,5% setiap 3 bulan sejak Juni 2021 sampai Maret 2024 yang dihitung dari keuntungan penjualan kopi dengan rincian sebagai berikut:

NO

WAKTU

JUMLAH

1

Juni 2021

Rp. 3.125.000

2

September 2021

Rp. 3.125.000

3

Desember 2021

Rp. 3.125.000

4

Maret 2022

Rp. 3.125.000

5

Juni 2022

Rp. 3.125.000

6

September 2022

Rp. 3.125.000

7

Desember 2022

Rp. 3.125.000

8

Maret 2023

Rp. 3.125.000

9

Juni 2023

Rp. 3.125.000

10

September 2023

Rp. 3.125.000

11

Desember 2023

Rp. 3.125.000

12

Maret 2024

Rp. 3.125.000

TOTAL

Rp. 37.500.000,-

 

  • Biaya Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang (2 kali) sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Bunga atas penggunaan uang PENGGUGAT sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak Maret 2021 sampai Maret 2024 yakni sebesar 6% x 3 x Rp. 125.000.000,- = Rp. 22.500.000,-;

 

7. Menyatakan SAH & BERHARGA Sita Jaminan atas OBJEK 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya milik TERGUGAT yang beralamat di Graha Bintaro Jaya, Cluster Catalina Blok A No. 22, RT. 003, RW. 004, Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten;

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vorbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan setelah putusan ini diucapkan ;

10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak