Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1560/Pdt.P/2025/PN Tng INDRIATY TETY, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1560/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRIATY TETY, SH.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tertera dalam akta lahir anak Pemohon dari nama Pemohon semula tertulis “ INDRIYATI TETI WIDI  “ menjadi INDRIATY TETY. SH.
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas dan Catatan Sipil Tangerang Selatan untuk mencatat tentang perbaikan NAMA PEMOHON pada Akta Kelahiran anak pemohon No, 557/DISP/JS/2005/2004 tanggal 1 Juli tahun 2005 yang awalnya tertulis INDRIYATI TETI WIDI menjadi INDRIATY TETY, SH.  
4.    Membebankan kepada PEMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini menurut  ketentuan hukum yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak