Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1323/Pid.Sus/2025/PN Tng MUHAMMAD AZIZ MA'RUF, S.H MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1323/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3225 /M.6.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZIZ MA'RUF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD SYUAIB Alias SUEB Bin (Alm) INTA (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin, tanggal 14 bulan April tahun 2025 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos Saksi MOHAMAD SYUAIB yang beralamat di Jalan Taman AA RT 11 RW 04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa di hubungi oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB  (Penuntutan Terpisah) untuk datang ke kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jalan Taman AA RT 11 RW 04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu yang akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.20 Wib, Terdakwa tiba di kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), lalu Terdakwa langsung diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 14.10 Wib teman Terdakwa yaitu Sdr. RAUL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membuat janji dengan Sdr. RAUL (DPO) untuk bertemu dirumah Terdakwa dengan tujuan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.20 Wib, Sdr. RAUL (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Terdakwa, dengan cara Sdr. RAUL (DPO) memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram.
    • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.06 Wib, Sdr. BILAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membuat janji dengan Sdr. BILAL (DPO) untuk bertemu dirumah Terdakwa dengan tujuan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.22 Wib, Sdr. BILAL (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Terdakwa, dengan cara Sdr. BILAL (DPO) memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. Kemudian sekira pukul 15.20 wib Terdakwa datang ke kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), lalu mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) melalui rekening OVO milik Terdakwa.
    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.20 wib Terdakwa di hubungi oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) untuk datang ke kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), lalu sekira pukul 18.10 wib Terdakwa tiba di kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), kemudian sekira pukul 20.20 wib Terdakwa memberikan uang setoran sejumlah hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHAMAD SYUAIB  (Penuntutan Terpisah) sejumlah RP. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
    • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.20 Wib, Terdakwa makan bersama dengan Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), setelah itu Terdakwa terlebih dahulu kembali ke kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah). Kemudian sekira pukul 04.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menonton TV di kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) yang berada di Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihampiri Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) yang sebelumnya melakukan observasi wilayah disekitar Serpong, Tangerang Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri selaku anggota kepolisian resor Tangerang Selatan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Lalu tidak lama kemudian, datang Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), kemudian para Saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo berwarna biru yang sedang digenggam oleh Terdakwa.

Dan dari penguasaan Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) ditemukan:

  • 1 (Satu) buah tas selempang warna Hitam yang sedang digunakan oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.89 (nol koma delapan sembilan) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
  • Uang Tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6704 gram, diberi nomor barang bukti 3090/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5382 gram, diberi nomor barang bukti 3091/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1872 gram, diberi nomor barang bukti 3092/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram, diberi nomor barang bukti 3093/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0882 gram, diberi nomor barang bukti 3094/2025/NF

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3090/2025/NF sampai dengan 30942025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mendapatkan sabu dari Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISMAIL SOLEH Alias AJAY Bin (Alm) ZAINAL ALEX SANDER bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD SYUAIB Alias SUEB Bin (Alm) INTA (Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 19 bulan April tahun 2025 sekira pukul 04.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

    • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.10 Wib, pada saat Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) melakakukan observasi wilayah disekitar Serpong, Tangerang Selatan, para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta terdapat transaksi Narkotika. Selanjutnya anggota anggota kepolisian resor Tangerang Selatan langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di Jalan Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
    • Kemudian sekira pukul 04.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menonton TV di kos Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) yang berada di Taman AA RT 11/ RW 04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Terdakwa dihampiri Saksi PERI PIRDAOS, Saksi ANWAR SUHUD, dan Saksi ARI WIBAWA (anggota kepolisian resor Tangerang Selatan) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian para saksi memperkenalkan diri selaku anggota kepolisian resor Tangerang Selatan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Lalu tidak lama kemudian, datang Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), kemudian para Saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo berwarna biru yang sedang digenggam oleh Terdakwa.

Dan dari penguasaan Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah) ditemukan:

  • 1 (Satu) buah tas selempang warna Hitam yang sedang digunakan oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah), yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0.89 (nol koma delapan sembilan) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
  • Uang Tunai berjumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor simcard 089687964259 yang sedang digenggam oleh Saksi MOHAMAD SYUAIB (Penuntutan Terpisah);
    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin “menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2474/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6704 gram, diberi nomor barang bukti 3090/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5382 gram, diberi nomor barang bukti 3091/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1872 gram, diberi nomor barang bukti 3092/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0669 gram, diberi nomor barang bukti 3093/2025/NF;
  • 1(satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0882 gram, diberi nomor barang bukti 3094/2025/NF

 

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3090/2025/NF sampai dengan 30942025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya