Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MARYADI
2.NURIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYADI
2NURIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.441.595,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor;
1. 04-38-00069-17/KMI/SPK/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017
2. 04-40-00010-18/KMI/SPK/11/2018 tanggal 9 November 2018
3. 04-39-00004-20/KMI/SPK/02/2020 tanggal 28 Februari 2020
4. 04-39-00004-20/KMI/SPK/02/2020 tanggal 28 Juli 2021
5. 04-39-00004-20/KMI/SPK/02/2020 tanggal 23 September 2022
berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor;
1. 404 tanggal 31 Oktober 2017
2. 320 tanggal 28 Februari 2020
sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 499.441.595,00,-,(empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 05099/Pasir Nangka, seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kelurahan/Desa Pasir Nangka sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 78/Pasir Nangka/2014 Tanggal 23 Januari 2014, terdaftar atas nama MARYADI.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak