Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | VERONIKA THERESIA D.R. |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT DELTA MEGA PERSADA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
155.621.250,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap bangunan Gedung Marketing Office PT Delta Mega Persada (TERGUGAT), Jl. Suwarna Sutera Boulevard No. 10, Pasar Kemis, Tangerang, Banten;
- Menghukum TERGUGAT membayar:
- Kerugian sejumlah Rp. 155.621.250,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Biaya sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bunga sejumlah Rp. 91.038.431,00 (sembilan puluh satu juta tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah)
secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
5. Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |