Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DARMAWAN SEPTIANO Als BK Bin MUHAMAD EFENDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di Gg. H. Usin Rt.003 Rw.002 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa pulang kerumah istri siri terdakwa yaitu saksi Jubaidah yang beralamat di Gg. H. Usin Rt.003 Rw.002 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Jubaidah “mah pinjem motor mah”, terdakwa beralasan untuk membantu mengurus sepeda motor milik tetangga yang sedang terkena Razia polisi kemudian saksi Jubaidah langsung mengambil dan menyerahkan kunci beserta STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri kepada terdakwa, lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03 core warna hitam milik saksi Jubaidah dengan alasan untuk menghubungi teman terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa pamit kepada saksi Jubaidah, ketika diperjalanan tepatnya di daerah Bayur terdakwa mampir ke warteg untuk menggadaikan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03 core warna hitam milik saksi Jubaidah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa belikan bensin dan rokok. Selanjutnya terdakwa menuju kerumah teman terdakwa di daerah Pakuhaji, setelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. Aji (DPO) kemudian Sdr. Aji (DPO) bertanya kepada terdakwa “apakah sepeda motor tersebut akan digadai” lalu terdakwa menjawab “ya udah boleh 3 (tiga) juta rupiah” namun Sdr. Aji (DPO) menawarkan lebih besar yaitu Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwai langsung menyetujui tawaran Sdr. Aji (DPO). Kemudian terdakwa membayar hutang kepada Sdr. Aji (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi koprok.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saksi Muhammad Faiz Fakhri menghubungi terdakwa karena akan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy untuk bekerja lalu terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain lalu terdakwa langsung mematikan sambungan telepon dan terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi, selanjutnya saksi Muhammad Faiz Fakhri melaporkan kejadian ke Polsek Cipondoh.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, ketika terdakwa sedang duduk di pelataran Mall Tangerang City, lalu terdakwa didatangi oleh saksi saksi Muhammad Faiz Fakhri dan Sdr. Stevy Gabrila Amanda serta security mall lalu terdakwa langsung dibawa ke pos security kemudian tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian dari tim resmob Polsek Cipondoh lalu terdakwa dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Polsek Cipondoh.
- Bahwa terdakwa pada saat meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri, terdakwa tidak meminta izin dari saksi Muhammad Faiz Fakhri namun terdakwa meminta izin kepada ibu dari saksi Muhammad Faiz Fakhri yang merupakan istri siri terdakwa dengan alasan untuk membantu mengurus sepeda motor milik tetangga yang sedang terkena razia polisi.
- Bahwa niat dan maksud terdakwa membawa dan menggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri adalah untuk membayar hutang dan bermain judi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Faiz Fakhri mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DARMAWAN SEPTIANO Als BK Bin MUHAMAD EFENDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di Gg. H. Usin Rt.003 Rw.002 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa pulang kerumah istri siri terdakwa yaitu saksi Jubaidah yang beralamat di Gg. H. Usin Rt.003 Rw.002 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Jubaidah “mah pinjem motor mah”, terdakwa beralasan untuk membantu mengurus sepeda motor milik tetangga yang sedang terkena Razia polisi kemudian saksi Jubaidah langsung mengambil dan menyerahkan kunci beserta STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri kepada terdakwa, lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03 core warna hitam milik saksi Jubaidah dengan alasan untuk menghubungi teman terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa pamit kepada saksi Jubaidah, ketika diperjalanan tepatnya di daerah Bayur terdakwa mampir ke warteg untuk menggadaikan 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03 core warna hitam milik saksi Jubaidah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa belikan bensin dan rokok. Selanjutnya terdakwa menuju kerumah teman terdakwa di daerah Pakuhaji, setelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. Aji (DPO) kemudian Sdr. Aji (DPO) bertanya kepada terdakwa “apakah sepeda motor tersebut akan digadai” lalu terdakwa menjawab “ya udah boleh 3 (tiga) juta rupiah” namun Sdr. Aji (DPO) menawarkan lebih besar yaitu Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwai langsung menyetujui tawaran Sdr. Aji (DPO). Kemudian terdakwa membayar hutang kepada Sdr. Aji (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi koprok.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saksi Muhammad Faiz Fakhri menghubungi terdakwa karena akan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy untuk bekerja lalu terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain lalu terdakwa langsung mematikan sambungan telepon dan terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi, selanjutnya saksi Muhammad Faiz Fakhri melaporkan kejadian ke Polsek Cipondoh.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, ketika terdakwa sedang duduk di pelataran Mall Tangerang City, lalu terdakwa didatangi oleh saksi saksi Muhammad Faiz Fakhri dan Sdr. Stevy Gabrila Amanda serta security mall lalu terdakwa langsung dibawa ke pos security kemudian tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian dari tim resmob Polsek Cipondoh lalu terdakwa dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Polsek Cipondoh.
- Bahwa terdakwa pada saat meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri, terdakwa tidak meminta izin dari saksi Muhammad Faiz Fakhri namun terdakwa meminta izin kepada ibu dari saksi Muhammad Faiz Fakhri yang merupakan istri siri terdakwa dengan alasan untuk membantu mengurus sepeda motor milik tetangga yang sedang terkena razia polisi.
- Bahwa niat dan maksud terdakwa membawa dan menggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam Nopol B 6273 VXB milik saksi Muhammad Faiz Fakhri adalah untuk membayar hutang dan bermain judi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Faiz Fakhri mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------
|