Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. MITRA JAYA RAYA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. FURNILAC PRIMAGUNA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
30.762.413,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar (Allegoed Opposant) ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Perbuatan Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian materiil atas sisa pembayaran atas barang-barang yang dipesan berdasarkan Purchase Order No. 2535/FP/7/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yakni sebesar Rp. 30.762.413 (tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan pabrik milik TERGUGAT yang setempat dikenal di Jl. Kasir II Kav. 17, Desa Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, Banten, 15135;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |