Dakwaan |
- Dakwaan:
Bahwa Terdakwa Filemo Daeli Als Lemo A.d. Eteni Daeli pada periode bulan Desember 2023 sampai dengan periode bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh yang beralamat Gondrong RT.03 RW.03 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Filemo Daeli Als Lemo A.d. Eteni Daeli bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh yang beralamat Gondrong RT.03 RW.03 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan menjabat sebagai Kolektor sekaligus Marketing sebagaimana Surat Keputusan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh dengan gaji/upah yang Terdakwa dapatkan dari Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau tiap bulannya sebesar Rp.3.472.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau bergerak dalam bidang keuangan tepatnya serba usaha dan koperasi simpan pinjam Kemudian Terdakwa yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau sebagai Kolektor sekaligus Marketing memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan kepada nasabah dan juga sekaligus sebagai pencari calon nasabah baru yang akan mengajukan pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh..
- Bahwa Standar Operasional Prosedur dalam melakukan proses pengajuan pinjaman dana/uang kepada pihak Koperasi Mitra Anak Rantau, adalah cukup dengan melampirkan data Fotocopy KTP atas nama pemohon/nasabah tersebut yang ingin mengajukan pinjaman, kemudian data Fotocopy KTP pemohon diberikan kepada pihak kolektor untuk dilakukan pengajukan pinjaman melalui kolektor tersebut kepada pihak Koperasi Mitra Anak Rantau, dan selanjutnya pemohon mengajukan berapa besaran nominal pengajuan pinjaman tersebut yang disampaikan kepada pihak kolektor dari Koperasi Mitra Anak Rantau, kemudian pengajuan pemohon jika di ACC/ dikabulkan akan dicairkan pada hari berikutnya (satu hari setelah pengajuan). setelah pengajuan pinjaman disetujui oleh pihak Koperasi Mitra Anak Rantau, selanjutnya uang pencairan pinjaman langsung diserahkan kepada pemohon/nasabah yang diberikan melalui pihak kolektor, dan setelah uang pencairan diterima oleh nasabah, kemudian kewajiban nasabah berikutnya perihal pengembalian uang pinjaman yaitu dengan cara dicicil yang dibayarkan setiap hari oleh nasabah tersebut kepada pihak kolektor Koperasi Mitra Anak Rantau, dengan besaran nominal pembayaran cicilan tergantung dari besar kecilnya pengajuan yang diajukan oleh nasabah saat itu, dan untuk pembayaran cicilan langsung dilakukan pihak kolektor yang mendatangi kerumah/tempat tinggal dari nasabah tersebut, sampai tanggungan nasabah tersebut selesai/lunas
- Bahwa pada periode bulan Desember 2023 sampai dengan periode bulan Februari 2024 dalam melaksanakan tugasnya Terdakwa Filemo Daeli Als Lemo A.d. Eteni Daeli telah berhasil menerima uang nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh secara cash/tunai dengan total seluruhnya sebesar Rp.4.295.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) nasabah antara lain dengan perincian sebagai berikut :
No
|
Nama Nasabah
|
No Induk Nasabah
|
Tanggal
|
Pokok Pinjaman
|
Cicilan Yang Diterima Terdakwa
|
1
|
Nurfadilah
|
242
|
21/12/2023
|
Rp1.000.000,-
|
Rp200.000,-
|
2
|
Sri Aulia
|
83
|
10/11/2023
|
Rp500.000,-
|
Rp125.000,-
|
3
|
Adit
|
124
|
04/12/2023
|
Rp1.000.000,-
|
Rp200.000,-
|
4
|
Siti Holifah
|
122
|
08/12/2023
|
Rp700.000,-
|
Rp20.000,-
|
5
|
Supratman
|
140
|
19/12/2023
|
Rp500.000,-
|
Rp45.000,-
|
6
|
Winny
|
262
|
22/12/2023
|
Rp300.000,-
|
Rp120.000,-
|
7
|
Warih
|
60
|
23/12/2023
|
Rp500.000,-
|
Rp50.000,-
|
8
|
Bani
|
130
|
23/12/2023
|
Rp500.000,-
|
Rp50.000,-
|
9
|
Yayah. R
|
144
|
05/01/2024
|
Rp600.000,-
|
Rp160.000,-
|
10
|
Suryanah
|
173
|
09/01/2024
|
Rp1.000.000,-
|
Rp150.000,-
|
11
|
Maerani
|
26
|
10/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp175.000,-
|
12
|
Dandi
|
195
|
10/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp140.000,-
|
13
|
Solehati
|
150
|
11/01/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp140.000,-
|
14
|
Fitriyani
|
149
|
11/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp35.000,-
|
15
|
Neneng Suryani
|
249
|
12/01/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp140.000,-
|
16
|
Sopinah
|
208
|
12/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp75.000,-
|
17
|
Eni
|
105
|
12/01/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp140.000,-
|
18
|
Pratini
|
12
|
13/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp375.000,-
|
19
|
Ani Handayani
|
174
|
16/01/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp180.000,-
|
20
|
Rosmini
|
20
|
16/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp390.000,-
|
21
|
Haryati
|
88
|
17/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp60.000,-
|
22
|
Irwandi
|
85
|
18/12/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp75.000,-
|
23
|
Agustang
|
147
|
19/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp75.000,-
|
24
|
Kusmini
|
128
|
20/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp285.000,-
|
25
|
Nining
|
126
|
20/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp355.000,-
|
26
|
Rini
|
28
|
27/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp75.000,-
|
27
|
Nelly
|
118
|
27/01/2024
|
Rp200.000,-
|
Rp30.000,-
|
28
|
Yenny Maryanah
|
168
|
01/02/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp35.000,-
|
29
|
Iyan Sariyah
|
152
|
01/02/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp35.000,-
|
Selanjutnya setelah seluruh uang pembayaran dari nasabah tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh yakni dengan cara menyetorkan ke rekening milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh ataupun menyerahkan kepada Admin Keuangan melainkan tanpa izin dan persetujuan dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh, Terdakwa menggunakan seluruh uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadinya dan agar perbuatannya tersebut tidak diketahui oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh lalu Terdakwa membuat dan menyerahkan laporan seolah-olah nasabah tersebut belum melakukan pembayaran.
Dan juga Terdakwa melakukan pengajuan pinjaman dengan menggunakan data milik nasabah yang seolah-olah sesuai dengan sebagaimana mestinya dengan total seluruhnya sebesar Rp.2.005.000,- (dua juta lima ribu rupiah) yang terdiri dari 6 (enam) nasabah antara lain dengan perincian sebagai berikut :
No
|
Nama Nasabah
|
No Induk Nasabah
|
Tanggal Pinjaman
|
Pokok Pinjaman
|
Keterangan
|
1
|
Nursiah
|
221
|
06/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp500.000,-
|
2
|
Tamri
|
119
|
15/01/2024
|
Rp500.000,-
|
Rp500.00,-
|
3
|
Mariyam
|
8
|
19/01/2024
|
Rp200.000,-
|
Rp105.000,-
|
4
|
Eni Suryani
|
109
|
20/01/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp220.000,-
|
5
|
Dewi Sekarsari
|
38
|
02/02/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp340.000,-
|
6
|
Sri Handayani
|
29
|
02/02/2024
|
Rp300.000,-
|
Rp340.000,-
|
Selanjutnya setelah seluruh uang pengajuan pinjaman tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh yakni dengan cara menyerahkan kepada Nasabah melainkan tanpa izin dan persetujuan dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh maupun Nasabah, Terdakwa menggunakan seluruh uang pengajuan pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadinya dan agar perbuatannya tersebut tidak diketahui oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh lalu Terdakwa memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pengajuan pinjaman yang diajukan tidak di setujui oleh Pihak Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh.
- Bahwa yang kemudian pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024, pada saat Saksi Syukurman Telaumbanua selaku Pengawas Lapangan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh sedang melaksanakan tugasnya melakukan pengecekan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman dari hasil pengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa Filemo Daeli Als Lemo A.d. Eteni Daeli, dan ternyata setelah adanya pengecekan tersebut, Saksi Syukurman Telaumbanua memperoleh hasil bahwa terdapat nasabah yang sudah membayarkan cicilan kepada Terdakwa dan juga terdapat Nasabah yang tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman dan tidak menerikma uang atas pengajuan yang diajukan oleh Terdakwa
- Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut Saksi Syukurman Telaumbanua langsung melaporkan kepada Saksi Enanoi Dohare selaku Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh. Yang kemudian atas temuan tersebut pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Syukurman Telaumbanua mendapat perintah untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan setelah dilakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang cicilan nasabah serta mengajukan pinjaman dengan menggunakan data milik nasabah yang seolah-olah sesuai sebagaimana mestinya dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa atas perbuatan tersebut Saksi Enanoi Dohare selaku Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh memberi kesempatan Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga Saksi Enanoi Dohare melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek CIpondoh, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal, perbuatan Terdakwa Filemo Daeli Als Lemo A.d. Eteni Daeli tersebut, mengakibatkan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Anak Rantau Cabang Cipondoh mengalami kerugian sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------- |