INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
979/Pdt.G/2025/PN Tng | 1.HJ. E. SURTINI 2.HJ. EKA WIARSIH 3.H. YUYU WAHYUDIN 4.dr. ASEP SAEPUL ROHMAT 5.HJ. EUIS SITI FATONAH 6.Ir. AMIN SUBAGIO 7.H. IKIN SODIKIN 8.H. SURYATNO Alias H. ANO SURYATNO 9.OMAN ZAENUROHMAN |
9.KEPALA DESA CIKUPA 10.PT. LANGKAH TERUS JAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 979/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan atau Menghukum PARA TERGUGAT dan siapapun juga untuk segera menghentikan segala tindakan atau perbuatan yang melawan hukum termasuk di antaranya intimidasi, upaya pengambil-alihan dan/atau pengosongan lahan, pembongkaran bangunan, dan/atau penutupan jalan akses, aktivitas proyek konstruksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan upaya-upaya perbuatan lain dalam bentuk apapun terhadap Objek Tanah a quo milik PARA PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah yang menjadi Objek Perkara demi hukum adalah sah milik PARA PENGGUGAT (HJ. E. SURTINI Dkk) berdasarkan bukti alas hak kepemilikan yaitu Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Asli Girik C Desa Cikupa No. 96 dengan Kohir/C Nomor 296 Persil D. 7 Klas II seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kp. Cikupa RT. 001 RW. 001 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dengan batas-batas sebagaimana berikut ini:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Lingkungan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Arjaih dan Ardani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Bakri
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Apendi
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama (PARA TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama (PARA TERGUGAT) tidak mempunyai hak apapun untuk mengklaim hak kepemilikan, menguasai dan/atau memanfaatkan dan/atau dalam bentuk apapun juga terhadap Objek Tanah a quo milik PARA PENGGUGAT;
5. Menyatakan Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Pemerintah Desa Cikupa Nomor: 410/1-DsCkp/IV/2021 pada tanggal 30 April tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa Berupa Tanah Kas Desa Cikupa Melalui Bangun Guna Serah Pusat Niaga Mega Ria Cikupa dengan nomor: 418/Kep-01.DS.CKP/III/2025 Nomor: LTJ/02/2703/2025 yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan turunan-turunannya adalah tidak sah, batal dengan segala akibat hukumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki nilai pembuktian;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang keseluruhannya (grand total) menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika (cash & carry);
7. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I untuk menerima dan melayani pengajuan pembuatan surat-surat atau hal-hal lainnya yang diajukan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran (sertipikasi) Objek Tanah a quo milik PARA PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap satu hari atas terjadinya keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III secara bersama-sama (PARA TURUT TERGUGAT) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |