Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1528/Pdt.P/2025/PN Tng SLAMET JUNAIDI LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1528/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET JUNAIDI LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan nama SLAMET JUNAIDI LUKMAN menjadi SLAMET JUNAIDI dan tanggal lahir semula 14 April 1983 Menjadi 11 Juli 1984;   
3. Menetapkan nama pemohon yang tercatat dalam Akte  Kelahiran Nomor: 6.2215/DISP/JP/2009 atas nama SLAMET JUNAIDI LUKMAN menjadi SLAMET JUNAIDI dan tanggal lahir semula 14 April 1983 Menjadi 11 Juli 1984 yang dikeluarkan oleh  Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 28 Desember 2009 demi kepentingan Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencatat Perbaikan Nama Dan Tanggal Lahir  pemohon tersebut dalam data base Kantor Catatan Sipil Kota Tangerang untuk kepentingan Pemohon dan juga menerbitkan Surat Keterangan atau catatan pinggir dan atau Akta Kelahiran Baru atas nama SLAMET JUNAIDI ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak