Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON (NILA KARNI) selaku istri sah dari suaminya bernama RADEN WINARNO SUBEKTI sebagai Wali Pengampu yang akan melakukan segala perbuatan hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan segara tindakan hukum untuk melindungi, mengurus seluruh hak keperdataan dan harta peninggalan yang menjadi hak RADEN WINARNO SUBEKTI serta segala kepentingan hukum dari RADEN WINARNO SUBEKTI, oleh karena RADEN WINARNO SUBEKTI mengalami sakit DEMENTIA, STROKE ISKEMIK BERULANG, PARKINSON DAN PROSTAT” sehingga hanya berbaring di tempat tidur dan tidak bisa melakukan aktifikas lainnya secara mandiri, sehingga dengan demikian tidak cakap bertindak sebagai subyek hukum oleh karena tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun;
- Membebankan biaya permohonan ini kepadapemohon;
|