Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
622/Pid.Sus/2024/PN Tng EVA NOVYANTI R NABABAN HE MING ZHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 622/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54 /M.6.11.3/Enz.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EVA NOVYANTI R NABABAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HE MING ZHU[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------------------

PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa ia terdakwa HE MING ZHU baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan XU MINGLIANG (berkas penuntutan terpisah), dan ZHU JINDE (berkas penuntutan terpisah) serta GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dihubungi melalui handphone oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) dengan mengatakan agar saksi XU MINGLIANG besok bersiap-siap untuk menerima paket, lalu pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 08.00 WIB, saksi XU MINGLIANG menelpon saksi ZHU JINDE memberitahukan agar bersiap-siap berangkat apabila saksi XU MINGLIANG mengirimkan lokasi (sharelock), karena saksi XU MINGLIANG akan menerima paket berupa 6 (enam) kardus berupa baby chair yang didalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga ketamin: -------------------

-      Bahwa selanjutnya saksi XU MINGLIANG saat  berada di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok GH 21 Jalan Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten menerima paket berupa 6 (enam) kardus berisi baby chair masing-masing didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus aluminium foil yang berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin, kemudian saksi XU MINGLIANG mengirimkan lokasi (sharelock) tujuan kepada saksi ZHU JINDE, lalu sekira jam 10.00 WIB, saksi ZHU JINDE pergi menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi    B-1104-JVL milik TERDAKWA, dan setelah sampai di lokasi saksi ZHU JINDE menghampiri saksi XU MINGLIANG kemudian membantu memasukkan paket berupa 6 (enam) kardus berisi baby chiar masing-masing didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus aluminium foil yang berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin ke dalam mobil Avanza tersebut; ------------------------------

-      Bahwa sekira jam 12.50 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE bertempat di Jalan pergudangan Pantai Indah Dadap Blk GF 21 jalan dadap kosambi Tangerang Regency dan saat dilakukan penggeledahan terhadap XU MINGLIANG dan ZHU JINDE ditemukan kartu akses Apartemen Bandara City Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, kemudian sekira jam 14.00 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 yang ditempati oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE serta dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah (brutto)

Kode BB

Yang Disita

Satuan

Gram

MiliLiter

1.

Nampan plastik warna Hijau berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

936,86

-

A

2.

Nampan plastik warna Hijau berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

928,46

-

B

3.

Nampan plastik warna Biru berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

1.040,55

-

C

4.

Nampan plastik warna Pink berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

820,04

-

D

5.

Kardus warna Coklat berisi :

1 buah

 

-

 

 

-   plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

706,92

-

E

 

-   plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1.718,86

-

F

 

-   plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1.718,73

-

G

6.

Rokok Dunhill berisi 1 plastik klip bening Kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu

1 buah

8,13

-

H

7.

Galon Le Mineral berisi cairan yang diduga narkotika jenis shabu cair

1 buah

-

10.000

I

8.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

887,11

1.000

J

9.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

876,23

900

K

10.

Toples kaca berisi cairan bertutup orange dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

868

1.000

L

11.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

808,26

1.000

M

12.

Toples kaca bertutup biru berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

589,39

650

N

13.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

926,25

1.000

O

14.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

711,15

700

P

15.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

715,83

700

Q

16.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

715,52

700

R

17.

Gelas Buchner 5000 ml berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

1,5

-

S

18.

Botol Le Mineral

6 buah

-

-

-

19.

Tabung LPG Brigh Gas warna merah

1 buah

-

-

-

20.

Kardus berisi Timbangan Digital

1 buah

-

-

-

21.

Kantong warna hijau berisi Tabung gas melon warna hijau

1 buah

-

-

-

22.

Corong warna hijau

1 buah

-

-

-

23.

Kipas angina merk Okayama

1 buah

-

-

-

24.

Ember plastik warna abu-abu

1 buah

-

-

-

25.

Wajan penggorengan aluminium dan 2 buah tutup

1 buah

-

-

-

26.

Baskom warna hijau

1 buah

-

-

-

27.

Bungkus Snek kosong dgn berbagai merek makanan

12 buah

-

-

-

28.

Kompor gas

1 buah

-

-

-

29.

Seropom

1 buah

-

-

-

30.

Centong nasi warna putih

1 buah

-

-

-

31.

Spatule plastik warma ungu

1 buah

-

-

-

32.

Sepasang Sarung tangan warna pink

1 buah

-

-

-

33.

Toples kosong tutup orange

1 buah

-

-

-

34.

Baskom Aluminium

1 buah

-

-

-

35.

Plastik klip Macho

1 pak

-

-

-

36.

Thermol Gun

1 buah

-

-

-

 

J u m l a h

-

14.977,79

17.650

-

 

-      Bahwa sekira jam 14.30 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Apartemen Bandara City Tower C lantai C7 Nomor 9 yang ditempati oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE serta dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah (brutto)

Kode BB

Yang Disita

Satuan

Gram

MiliLiter

1.

Kardus berisi :

-

-

-

-

 

-   plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1678,70

-

A

 

-  plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1675,17

-

B

 

-  plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1575,38

-

C

 

-   Happy Tos Tortilla Chipsplastik yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

747,14

-

D

2.

Jerigen putih terpotong berisi cairan

1 buah

-

3.000

E

3.

Jerigen putih berisi cairan

1 buah

-

5.000

F

4.

Galon Le Mineral

3 buah

-

-

-

5.

Jerigen putih kosong

3 buah

-

-

-

6.

Gelas ukur plastik

2 buah

-

-

-

7.

Nampan plastik 2 hijau, 1 biru, 1 pink

4 buah

-

-

-

8.

Kompos Gas

1 buah

-

-

-

9.

Toples kaca buah

11 buah

-

-

-

10.

Kompresor

1 buah

-

-

-

11.

Tabung LPG Brigh Gas warna merah

1 buah

-

-

-

12.

Thermol Gun

1 buah

-

-

-

13.

Ember warna abu-abu

1 buah

-

-

-

14.

Baskom warna hijau

1 buah

-

-

-

15.

Corong plastic warna merah

1 buah

-

-

-

16.

Serokan stenlis

1 buah

-

-

-

17.

Panci stenlis

2 buah

-

-

-

18.

Kertas saring

1 buah

-

-

-

19.

Alat pengukur suhu

1 buah

-

-

-

20.

Gelas buchner 5000 ml

1 buah

-

-

-

21.

Corong bucjhner kaca

1 buah

-

-

-

22.

Saringan plastik warna biru

1 buah

-

-

-

23.

Baskom aluminum

1 buah

-

-

-

24.

Centong nasi warna putih

1 buah

-

-

-

 

J u m l a h

-

5.676,39

8.000

-

 

-      Selanjutnya saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan didapat informasi serta keterangan bahwa pada awal bulan April 2023 saksi XU MINGLIANG saat berada di Tiongkok membuka aplikasi Telegram dan berkenalan dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang), kemudian melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram hingga pada bulan Mei 2023, saksi XU MINGLIANG dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) bertemu di Thailand untuk membicarakan dan merencanakan membuat narkotika jenis shabu di Indonesia; ---------------------------------------------------------

-      Bahwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 bersama dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pergi ke Fujian - China dan kembali ke Indonesia bersama GUO NIANGSHENG (daftar pencarian orang) pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sesuai Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan No. Dok. Perjalanan : EH3997020 TPI : Bandara Soekarno-Hatta atas nama NIANSHENG GUO dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan foto copy Paspor Republik Indonesia atas nama HE MING ZHU menerangkan Perlintasan Penumpang. (terlampir dalam berkas perkara). --------------------

-      Bahwa saksi XU MINGLIANG sejak tanggal 30 Juli 2023 datang ke Indonesia dengan dibiayai oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang), sedangkan saksi ZHU JINDE sejak tanggal 01 September 2023 datang ke Indonesia dibiayai oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) yang sudah berada di Indonesia sejak 17 Juni 2021 sesuai dengan data perlintasan penumpang dari Kantor Imigrasi dan masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2023 dan tinggal serta hidup bersama (pacaran) dengan TERDAKWA di Perumahan Duta Bandara Permai Jalan Raya Perancis Blok K RT.004 RW.10 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; ---------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada awal bulan September 2023, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE bertemu di Gudang BF41 milik TERDAKWA bertempat di Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU untuk dipergunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE; -------------------------------------------

-      Bahwa Gudang BF41 tersebut sudah dipersiapkan TERDAKWA untuk tempat pembuatan narkotika jenis shabu yang disewa oleh TERDAKWA pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa di hadapan Notaris IRWAN UTAMA HIDAJAT S.H., M.Kn., dan TERDAKWA diwakili oleh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA). ------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten untuk belajar membuat narkotika jenis shabu dari GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) diruangan yang berada disebelah ruang kerja TERDAKWA yang terletak didalam Gudang BF41, kegiatan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 dan pulang sekira jam 22.00 WIB; ----------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 17.30 WIB, TERDAKWA mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU datang ke Gudang BF41 Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang untuk diserahkan TERDAKWA kepada saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE sebagai sarana transportasi dalam memproduksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira jam 18.30 WIB, TERDAKWA dan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) keluar dari Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam; --------------------------------------------------------

-      Bahwa sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41, kemudian pulang sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL yang ditinggalkan oleh TERDAKWA didalam Gudang BF41 tersebut. Kemudian saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE melanjutkan membuat narkotika jenis shabu yang dilakukan pada saat malam hari dan dihari libur, saat karyawan tidak bekerja yaitu pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU kemudian pulang sekira jam 24.00 WIB; ----------------------------------------------------------------

-      Bahwa kegiatan membuat narkotika jenis shabu dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL kemudian pulang sekira jam 21.00 WIB, selanjutnya pembuatan narkotika jenis shabu dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 kemudian pulang pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 05.30 WIB, lalu pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU dan pulang sekira jam 23.00 WIB; -----------------

-      Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU datang ke Gudang BF41 dan melanjutkan pembuatan narkotika jenis shabu hingga pulang pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB; -----------------------------------------------------------------------------------------

-      Pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 10.00 WIB, GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) meminta TERDAKWA untuk menyuruh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) untuk menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 untuk dipergunakan saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE memproduksi narkotika jenis shabu dengan menggunakan identitas saksi NURDIN dan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS yang merupakan karyawan dari TERDAKWA, kemudian TERDAKWA datang ke gudang BF41 untuk menjumpai saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN di dalam mess yang berada di halaman Gudang BF41 bermaksud meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN untuk dipergunakan TERDAKWA menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9, lalu saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menyuruh saksi HE SHUNGUANG alias JONI pergi untuk menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 No. 6 dan lantai C7 No. 9 yang dipergunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE sebagai tempat untuk membuat atau memproduksi narkotika jenis shabu; -----------------

-      Bahwa setelah saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN menandatangani perjanjian sewa menyewa Apartemen Bandara City Tower C Lantai C5 nomor 6 dan lantai C7 nomor 9 kunci unit Apartemen diambil oleh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak TERDAKWA) kemudian diletakkan di meja kerja TERDAKWA di Gudang BN 43 serta saksi HE SHUNGUANG alias JONI ( anak TERDAKWA) dan melaporkan kepada TERDAKWA.----------

-      Bahwa kunci unit Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 nomor 6 dan lantai C7 nomor 9 setelah dalam penguasaan TERDAKWA telah berpindah penguasaan ke saksi XU MINGLIANG dan Saksi ZHU JINDE dan unit Apartemen  digunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE untuk meproduksi narkotika jenis Shabu.--------------------------------------------------

-      Bahwa saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU yang diserahkan oleh TERDAKWA pergi membeli peralatan berupa jerigen putih, gelas ukur plastik, nampan plastik, kompor gas, toples kaca, kompresor, tabung Liquified Petroleum Gas (LPG), thermol gun, serokan stenlis, panci stenlis, alat pengukur suhu, centong nasi dan lain lain yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis shabu, sedangkan bahan berupa narkotika jenis shabu cair yang berada didalam 6 (enam) galon Le Minerale diantarkan oleh orang suruhan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) ke Apartemen Bandara City; -------------------------------------------------------

-      Bahwa selanjutnya saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara narkotika jenis shabu cair yang berada di galon Le Minerale dituangkan ke ember, kemudian shabu cair tersebut dituang ke panci dan direbus selama 2 (dua) hari dengan api kecil yang panasnya 60°C (enam puluh derajat celcius), agar suhu tetap stabil digunakan thermometer dan jika suhu melebihi 60°C (enam puluh derajat celcius) ditambahkan air dengan gelas ukur plastik, setelah ada penguapan dan sudah mengental lalu diangkat, kemudian setelah itu didiamkan sampai dingin lalu disaring dengan saringan plastik dan dimasukkan ke dalam toples kaca, setelah itu dimasukan ke dalam kulkas supaya dingin hingga menjadi kristal, untuk menjadi kristal dibutuhkan sekitar 1 (satu) minggu di dalam kulkas, kemudian toples kaca diambil lalu isinya dikeluarkan menggunakan sarung tangan dan serokan stenlis untuk dituang ke nampan plastik agar bisa dikeringkan menggunakan kipas angin, setelah 3 (tiga) hari kristal shabu yang berada di nampan sudah mulai kering kemudian dimasukkan ke kantong plastik bening dengan menggunakan centong nasi warna putih, setelah ditimbang menggunakan timbangan elektrik kemudian disimpan dalam kardus warna coklat; --------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 01 November 2023 diperoleh hasil perhitungan dan penimbangan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah (Brutto)

Kode

BB

Yang Disita

Sisihkan

untuk

Lab

Dimus-

nahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

1.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.474,15

10

3.464,15

A

2.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.481,72

10

3.471,72

B

3.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.500,97

10

3.490,97

C

4.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.467,67

10

3.457,67

D

5.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.462,53

10

3.452,53

E

6.

Kardus yang berisi BABY CHIAR yang didalamnya berisi 11 bungkus aluminium foil didalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin

1 buah

3.455,17

10

3.445,17

F

 

J u m l a h

 

20.842,21

 

20.782,21

 

 

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah (Brutto)

Kode

BB

Yang Disita

Sisihkan

untuk

Lab

Dimus-

nahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

 

Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten

-

-

-

-

-

1.

Nampan Plastik warna Hijau berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

936,86

-

10

-

2.

Nampan Plastik warna Hijau berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

928,46

-

10

-

3.

Nampan Plastik warna Biru berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

1.040,55

-

10

-

4.

Nampan Plastik warna Pink berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

820,04

-

10

-

5.

Kardus warna Coklat berisi:

1 buah

 

-

10

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

706,92

-

10

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1.718,86

-

10

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1.718,73

-

10

-

6.

Rokok Dunhill berisi 1 plastik klip bening Kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu

1 buah

8,13

-

2,8

-

7.

Galon Le Mineral berisi cairan yang diduga narkotika jenis shabu cair

1 buah

-

10.000

-

200

8.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

887,11

1.000

10

200

9.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

876,23

900

10

200

10.

Toples kaca berisi cairan bertutup orange dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

868

1.000

10

200

11.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

808,26

1.000

10

200

12.

Toples kaca bertutup biru berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

589,39

650

10

200

13.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

926,25

1.000

10

200

14.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

711,15

700

10

200

15.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

715,83

700

10

200

16.

Toples kaca bertutup orange berisi cairan dan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan shabu cair

1 buah

715,52

700

10

200

17.

Gelas buchner 5000 ml berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

1 buah

1,5

-

1,5

-

 

J u m l a h

-

14.977,79

17.650

174,3

2000

 

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah (Brutto)

Kode

BB

Yang Disita

Sisihkan

untuk

Lab

Dimus-

nahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

 

Apartemen Bandara City Tower C lantai C7 No 9 Jln Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten

-

-

-

-

-

1.

Kardus berisi :

-

-

-

-

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1678,70

-

10

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1675,17

-

10

-

 

-    plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

1575,38

-

10

-

 

-    Happy Tos Tortilla Chipsplastik yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu

1 buah

747,14

-

10

-

2.

Jerigen putih terpotong berisi cairan

1 buah

-

3.000

-

200

3.

Jerigen putih berisi cairan

1 buah

-

5.000

-

200

 

J u m l a h

-

5.676,39

8.000

40

400

 

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab: 5212/NNF/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K selaku Kabid Narkobafor dengan KESIMPULAN sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------------------------

 

1.

5117/2023/NF sampai dengan 5139/2023/NF,- berupa kristal warna putih dan cairan warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina. ------------------------------------------------------

2.

5111/2023/NF sampai dengan 5116/2023/NF,- berupa serbuk warna putih di atas adalah benar negatif mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan aktif ketamine. -------------------------------

3.

5140/2023/NF,- berupa cairan warna kuning tersebut di atas adalah benar negatif mengandung narkotika dan psikotropika. -----------------------

4.

5141/2023/NF,- berupa cairan warna kuning tersebut di atas adalah benar negatif mengandung narkotika dan psikotropika, berisikan etanol;

 

 

INTERPRETASI HASIL : ----------------------------------------------------------------------

 

1.

Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

2.

Ketamine mempunyai efek sebagai anestesi dan bersifat halusinogen. ---

3.

Etanol merupakan zat kimia yang digunakan sebagai pelarut. ---------------

 

Sisa Barang Bukti dan pembungkusan serta penyegelan : ---------------------------

 

1.

5111/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2076 gram; -----------------------------

2.

5112/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2075 gram; -----------------------------

3.

5113/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,3197 gram; -----------------------------

4.

5114/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,3028 gram; -----------------------------

5.

5115/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastk klip (kode E) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2081 gram; -----------------------------

6.

5116/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan serbuk Ketamine dengan berat netto 9,2065 gram; -----------------------------

7.

5117/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,2471 gram; -----------------------

8.

5118/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,2393 gram; -----------------------

9.

5119/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,2563 gram; -----------------------

10.

5120/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9.2491 gram; -----------------------

11.

5121/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9.4774 gram; -----------------------

12.

5122/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,2210 gram; -----------------------

13.

5123/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,2139 gram; -----------------------

14.

5124/2023NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,4039 gram; -----------------------

15.

5125/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (kode l) beriskan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning; -----------------------------------------------

16.

5126/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode J) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9677 gram; -------------------------------

17.

5127/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode K) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9402 gram; -------------------------------

18.

5128/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode L) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,8943 gram; -------------------------------

19.

5129/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode M) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9455 gram; -------------------------------

20.

5130/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode N) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9250 gram; -------------------------------

 

 

21.

5131/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode O) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9137 gram; -------------------------------

22.

5132/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode P) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9089 gram; -------------------------------

23.

5133/2023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode Q) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9424 gram; -------------------------------

24.

513412023/NF,- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode R) berisikan 170 ml cairan Metamfetamina warna kuning yang didalamnya terdapat kristal metamfetamina dengan berat netto 7,9246 gram; -------------------------------

25.

5135/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ktip (kode S) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,3935 gram; -----------------------

26.

5136/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ktip (kode A) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,3916 gram; -----------------------

27.

5137/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ktip (kode B) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,4703 gram; -----------------------

28.

5138/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ktip (kode C) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,0689 gram; -----------------------

29.

5139/2023/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ktip (kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 9,0410 gram; -----------------------

30.

5140/2023/NF.- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode E) berisikan 170 ml cairan warna kuning; ---------------------------------------------------------------------

31.

5141/2023/NF.- berupa 1 (satu) botol plastik (Kode E) berisikan 170 ml etanol; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Dikembalikan untuk dipergunakan dalam persidangan, sedangkan sisa barang bukti telah dimusnahkan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB; -----

 

-      Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB, di Pergudangan Pantai Indah Dadap Gudang BN43 beralamat di Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, saksi NURDIN ditemui oleh TERDAKWA dan diberikan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar saksi NURDIN dan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS mengganti nomor kartu handphone yang masing-masing dimiliki, lalu sekira jam 10.00 WIB, saksi NURDIN bertemu dengan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan memberikan uang kepada saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti nomor kartu hanphone atas permintaaan TERDAKWA, kemudian sekira jam 14.00 WIB, saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN membeli nomor kartu handphone yang baru; --------------------------------

-      Bahwa pasca penangkapan saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 12.50 WIB, saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) sekira jam18.00 wib mengantarkan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) dari Gudang BN 43 Pergudangan Pantai Indah Dadap ke Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan maksud berangkat ke China untuk melarikan diri dan pada saat mengantarkan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) tersebut, saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) diperintahkan oleh GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) untuk membuang semua barang-barang yang berada di dalam Gudang BF41 tempat saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE membuat narkotika jenis shabu (ruangan yang berada disebelah ruang kerja TERDAKWA), kemudian saksi HE SHUNGUANG alias JONI membuang dan membakar kardus bekas kulkas, 5 (lima) buah toples beling, 10 (sepuluh) buah jerigen warna putih yang sebanyak 5 (lima) jerigen berisikan cairan bening dan timbangan kecil di daerah sekitar Kosambi Dadap yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari Gudang BF41; ------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 15.00 WIB, TERDAKWA menyuruh saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN untuk pergi dari Gudang BF41 dengan mengatakan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN diliburkan, selama diliburkan gaji tetap jalan, dan kalau pulang jangan ke alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor handphone masing-masing harus diganti, dan bila telah diganti nomor handphone supaya memberikan kabar kepada TERDAKWA serta TERDAKWA akan memberikan gaji setiap minggunya kepada saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN, kemudian saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS diberikan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi NURDIN diberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) oleh TERDAKWA, selanjutnya saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN pergi menuju ke Cianjur menuruti permintaan dari TERDAKWA. ---------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa ia terdakwa HE MING ZHU baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan XU MINGLIANG (berkas penuntutan terpisah), dan ZHU JINDE (berkas penuntutan terpisah) serta GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk

Pihak Dipublikasikan Ya