Petitum Permohonan |
Menyatakan :
- Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
- [dst]
- [dst]
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
- Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
- Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan
Surat Panggilan Tersangka ke 1 Nomor SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Panggilan Tersangka ke 2 Nomor SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 14 Februari 2025 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
- Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Kota Tangerang, Kasat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada 3 Keterangan Saksi, 1 keterangan ahli hukum, dan 1 dokumen yang telah disita, diambil dari mana dan Penetapan Pengadilan Mana ? untuk ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor Tersangka ke 1 Nomor SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Panggilan Tersangka ke 2 Nomor SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 14 Februari 2025, Pemohon tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka. Nomor SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 4 Februari 2025.: Tentang.; Pemberitahuan penetapan tersangka .
- Bahwa perkara aquo berawal dari ;
- Laporan polisi Nomor : LP/B/1406/X/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota /Polda Metro Jaya Tanggal 20 Oktober 2023 atas nam Pelapor : DAVID ..
- Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik /273/IX/RES1.11/2024/Reskrim /Reskrim.Tanggal 5 September 2024 .
- Surat Perintah Penyidikan Nomor ; Sp.Sidik /273 a./I/RES1.11/2025/Reskrim /Reskrim .Tanggal 30 Janauari 2025 .
- Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/212/VII/2020/Reskrim Tanggal 30 Juli 2020 Kepada Kejaksaan Negeri Timur .
- Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/342/I/Res. 1.11. 2025//Reskrim Tanggal 31. Januari 2025 Kepada Kejaksaan Negeri Tangerang .
- Surat Penyidikan Nomor : SP Sidik/273/RES.1,11/2024/Reskrim Tanggal 5 September 2014.
- Surat Penyidikan Nomor : SP Sidik/273a/RES.1,11/2024/Reskrim Tanggal 30 Janauri 2025.
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/32/II/Reskrim Tanggal 17 Februari 2025
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /23/II/Reskrim Tanggal 18 Februari 2025 .
- Surat Penolakan Penangkapan Yang di tandatangani SUPARMAN HARSONO Tanggal 17, Februari 2025 .
- Surat Penolakan Penahanan Yang ditandatangani SUPARMAN HARSONO Tanggal 18 Februari 2025.
- Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
- Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan yang dimaksud dalam Pasal 378 dan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Metro Tangerang Kota kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang tidak diketahui oleh Pemohon.
- Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang termasasuk tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
- Bahwa antara Pelapor dengan Pemohon tidak ada hubungan hukum , yang ada ada hubungan hukum dengan ayah Pelapor di sekitar Tahun 2013 memilki hubungan yang sangat dekat, dengan Rudy Chan berawal di kenalkan oleh Chan Min hun setelah membeli 3 Unit Gudang Milik Suparman Harsono, di sekitar tahun 2012 Karena adanya keakraban, Pemohon bercerita dengan Chan Min hun, tentang untuk pengembangan pergudangan kekurangan modal dalam membangun gudang, dan kemudian Chan Min Hun akan memperkenalkan dengan adiknya yang bernama Rudy Chan untuk mencari permasalahan permodalan
- Bahwa Pemohon setalah di perkanalkan oleh Chan Min Hun kepada Rudy Chan dan Kemudian Rudy Chan sekitar 2 minggu kemudian Memanggil Pemohon untuk menemui di Golf Pantai Indah Kapuk, yang pada pokoknya terjadi kesepakatan kerjasama jual beli dan pembangunan gudang di kawasan pergudangan 2000 yang izinnya di miliki Pemohon adapun yang sudah dikerjakan dan disepakati secara lesan dengan Rudy Chan sebagai berikut :
- Bahwa Kerjasama antara Rudy Chan dengan Pemohon dilakukan secara lesan untuk Pelaksanaan Pembangunan Tahap ke 1 sebayak 11 ( sebelas) gudang yang di bangun Oleh PENGGUGAT Tahap Pertama (1) a) Unit Gudang seharga Rp 1.750.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dengan Nilai Pembayaran Rp 19.250.000.000,- ( sembilan belas Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) Alm RUDY CHAN semasa hidupnya masih kurang melakukan pembayaran kepada pemohon sebesar Rp 850 juta rupiah .
- Bahwa Pemohon dan Alm RUDY CHAN melanjutkan kerjasama Pembangunan Gudang Tahap ke II, di mulai Tanggal 22 Bulan November Tahun 2013. Membangun sebanyak (5) lima Unit Gudang. Dengan harga 1 unit Gudang Rp 1.750.000/000,- baru membayar Rp 5.500.000.000,- dan seharusnya Rudy Chan membayar Rp 8.750.000.000,- Rudy Chan belum membayar sebesar Rp 3. 250.000.000,- ( tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah )
- Bahwa antara Pemohon dengan Rudy Chan melanjutkan Kerjasama Pembangunan Tahap Ke 3 Pemohon dengan Rudy Chan sebesar dengan harga penjualan Rp 3,200.000.000,- singkat kata Rudy Chan Kelebihan bayar Rp 600,000.000,-
- Bahwa Pemohon menyampaikan secara lesan kepada Rudy Chan tentang prospek Pembangunan Gudang sangat bagus perlu perluasan lahan, dan di setujui untuk belanja tanah dan disetujui oleh Rudy Chan, Untuk Pembangunan Tahap Ke 4 Pemohon dan Rudy Chan akan sepakat membangun 12 Unit Gudang a) Rp 3..200.000.000,- secara bertahap memberikan modal, melaui pembayaran melalui giro secara bertahap dari Rudy Chan sebesar Rp 24.600.000.000,-kepada Pemohon untuk belanja tanah.
- Bahwa Pemohon akan membangun 12 Unit Gudang setelah uang yang di berikan kepada Pemohon, akan membangun mengajukan kas bon lagi karena dana yang diberikan sudah habis, dan Pemohon Meminta kekurangan Pembayaran tahap Pertama dan Tahap Ke Dua tidak di berikan lagi oleh Rudy Chan , Oleh Rudy Chan untuk Pembangunan Gudang sebanyak 12 Unitakan tetapi Rudy Chan menyerahkan kepada Erik anaknya, Dan Erik tidak memerikan uang untuk membangun dan meminta kerukarangan pembayaran Rudy Chan tahap I dan Tahap Ke II masih Rp 4.000.000.000,- kepada Erik tidak di berikan juga sehingga Pemohon Tidak bisa membangun gudang terjadi mandeg /Berhenti .sampai Tahun 2016.
- Bahwa Pemohon disekitar Tahun 2016 oleh Erik untuk menandatangani Kwitansi Pebelian Gudang sebanyak 12 Kwitansi setiap kwitansi nilainya Rp 3.200.000.000,- tertulis Tanggal tahunnya 2014 . kata erik untuk bukti dan kemudian di tanda tangani oleh Pemohon , sebelum selama ini berhubungan dengan Rudy Chan hanya secara lesan .
- Bahwa Pemohon secara lisan dari Rudy Chan membeli lahan dikawasan pergudangan 2000 untuk diperluas karena ada prospek binis pergudangan hasil nya bagus, maka atas persetujuan itu Pemohon belanja tanah dan untuk membayar hutang untuk pembelanjaan tanah sebelumnya kepada Rekan Pemohon sebesar Rp 15.000.000.000,- pembayan secara bertahap 3 Kali pembayaran a Rp 5.000.000.000,- dan Pembelanjaan melaui AWI karena sebalumnya mempercayakan pembelanjaan tanah kawasan pergudangan yang belanja adalah AWI .
- Bahwa karena Pemohon meminta untuk memberikan modal untuk membangun 12 gudang yang menjadi kesepakatan secara lisan dengan Rudy Chan , dan Tidak diberikan oleh Erik dan Pemohon meminta kekurangan bayar tahap I dan Tahap II tidak juga di berikan oleh Erik
- Bahwa Pemohon meminta uang untuk membangun tidak diberikan maka Pemohon menyerahkan jaminan tanah milik Pemohon seluas di areal lokasi pergudangan 2000 seluas + 37.490 M2 ( Tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh meter ) untuk perluasan pergudangan 2000. Yang cakupan wilayahnya yang dibebaskan meliputi Salebaran jaya Pembeliannya melalui AWI sebagian sudah di balik namakan ke istrinya Rudy Chan yakni SURFIA
- Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, jual beli gudang dan pembangunan pemberian modal kerja nya dari Rudy Chan secara lesan , untuk itu antara pemohon dengan pelapor tidak ada ikatan sedikit pun , Kwitasi Pembelian yang di tandatanagani Pemohon di sekitar Tahun 2016 , pada saat kondisi Pemohon di desak untu membangun gudang tidak ada uang , adapun kwitansi yang di tandatangani yang di sodorkan dari Erik sebanayak 12 Kwitansi setipa kwitansinya senilai Rp 3.200.000.000,- Yang di jadikan Bukti Laporan Polisi oleh DAVIT anak Alm RUDY CHAN .dan Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saat ini sebagai Tersangka dan Tahan Oleh Termohon, bahwa Hubungan Hukum pembelian Gudang dan Biaya Pembangunan Gudang tidak ada hubungan dengan Pelapor, karena hubungan hukum dengan Rudy Chan dengan Pemohon merupakan hubungan hukum keperdataan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
- PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, DILAKUKAN PENAGKAPAN DAN DILAKUKAN PENAHANAN ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
- Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
- Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
- Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
- Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
- Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
- Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
- Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan Penagkapan dan dilakukan Penahanan oleh Termohom tidak melalui prosedur yang benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka , Penetapan Penangkapan , Penetapan Penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM;
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan memutus dengan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Penipuan dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Penetapan Tersangka Ke-1 Nomor; SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 4 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka Ke-2 Nomor; SPgl/69/II/RES1.11.2025/Reskrim Tanggal 14 Februari 2025
- Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penangkapan Pemohon yang dikeluarkan oleh Termohon Nomor; SP.Kap/32/II/RES.1.11/2025/Reskrim Tertanggal 17 Februari 2025
- Menyatakan Tidak Sah Penahanan Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Penipuan dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Resor Metro Tangerang Kota berdasarkan; Surat Perintah Penahanan Nomor; SP.Han/23/II/RES.1.11/2025/Reskrim Tertanggal 18 Februari 2025
- Menyatakan perbuatan yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Pemohon adalah bukan termasuk dari perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan sementara yang di lakukan Termohon
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |