Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1931/Pid.Sus/2025/PN Tng NURUL FADHILA, S.H FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1931/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4684 /M.6.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL FADHILA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam tempat Sampah yang beralamat di daerah Cipadu, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADNAN (DPO) melalui telefon WhatsApp untuk mengambil Narkotika jenis Extacy yang diletakkan oleh Sdr. Adnan (DPO) di daerah Jakarta Barat dan atas arahan tersebut Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang ditentukan oleh Sdr. Adnan (DPO) yaitu beralamat di dalam tempat Sampah yang terletak di daerah Jakarta Barat, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa menemukan dan mengambil Narkotika Jenis Extacy sebanyak 90 (sembilan puluh) Butir Narkotika jenis pil extacy yang terletak di dalam tempat sampah tersebut kemudian terdakwa membawa 90 (sembilan puluh) Butir Narkotika jenis pil extacy pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan maksud untuk Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian dan Terdakwa edarkan kembali sesuai arahan dari Sdr. ADNAN (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira Pukul 22.30 Wib atas arahan dari Sdr. Adnan (DPO) Terdakwa meletakan 25 (dua puluh lima) butir pil extacy yang dikemas dalam bungkus rokok di bawah tiang listrik yang beralamat di Gang. H. Elung, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan lalu Terdakwa mengirimkan Lokasi dan Foto kepada Sdr. ADNAN (DPO);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 atas arahan dari Sdr. Adnan (DPO) Terdakwa meletakan kembali Narkotika Pil Extacy sebanyak 35 (tiga puluh lima) Butir pil extacy yang dikemas dalam bungkus rokok di bawah tiang listrik yang beralamat di Gang. H. Elung, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
  • Pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira Pukul 15.00 atas arahan dari Sdr. Adnan (DPO) Terdakwa meletakan kembali Narkotika Pil Extacy sebanyak sebanyak 35 (tiga puluh lima) Butir pil extacy yang dikemas dalam bungkus rokok di bawah tiang listrik yang beralamat di Gang. H. Elung, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan) lalu Terdakwa mengirimkan Lokasi dan Foto kepada Sdr. ADNAN (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ADNAN (DPO) untuk mengambil lagi 100 (seratus) butir Narkotika Jenis Extacy dilokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ADNAN (DPO) yaitu di daerah Cipadu, Kota Tangerang atas informasi tersebut sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang diarahkan oleh sdr. ADNAN (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Nopol : B 6812 VHA setibanya dilokasi sekira pukul 19.00 Terdakwa menemukan dan mengambil 100 (seratus) butir Narkotika Jenis Extacy yang terletak di dalam tempat Sampah yang beralamat di daerah Cipadu, Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk selanjutnya terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan maksud akan Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian.
  • Bahwa masih pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ADNAN (DPO) melalui Telepon WhatsApp dan diminta untuk meletakan 10 (sepuluh) butir Narkotika Jenis Extacy yang dibungkus dengan bungkus rokok dibawah tiang listrik yang beralamat di dalam Gang Jl. Sampit 5 15-1, RT.1/RW.6, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesampainya dilokasi tersebut ketika Terdakwa hendak meletakan 10 (sepuluh) butir Narkotika Jenis Extacy tersebut Terdakwa didatangi oleh Saksi Achmad Fauzi, Saksi Heri Pamungkas dan Saksi Mahardika Galang Refo Anarki yang kesemuanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat jual beli Narkotika Jenis Extacy di wilayah Tangerang Selatan yang setelah dilakukan observasi didapatkan informasi adanya pergeseran transaksi Narkotika Jenis Extacy tersebut ke daerah Jakarta Selatan, selanjutnya Saksi Achmad Fauzi, Saksi Heri Pamungkas dan Saksi Mahardika Galang Refo Anarki melakukan interogasi dan penggeledahan badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Butir pil extacy warna kuning bertuliskan TMT yang tersimpan di dalam kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan dan setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa juga masih menyimpan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika Jenis Extacy dirumahnya yang beralamat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atas pengakuan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD FAUZI, Saksi Heri Pamungkas dan saksi MAHARDIKA GALANG REFO ANARKI bersama-sama dengan terdakwa langsung mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • Plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) Butir Pil Extacy warna kuning bertuliskan TMT dengan berat 18,52 (satu delapan koma lima dua) Gram ;         
  • Plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) Butir Pil Extacy warna Biru dan Hijau berlogokan Transformer dengan berat 22,33 (dua dua koma tiga tiga) Gram.

Seluruh barang bukti tersebut tersimpan di jok Sepeda Motor Honda Blade warna Merah Tanpa Nomor Polisi, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa telah menerima keuntungan dalam mengedarkan Narkotika Jenis Extacy dari Sdr. ADNAN (DPO) yang dibayarkan melalui akun dana milik Terdakwa dengan nomor 08988395652 sebanyak 4 (empat) kali transfer dengan nominal seluruhnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4931/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 A.n FAHRUL ALAMSYAH yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku Pemerika mengetahui PARASIANIH GULTOM, S.I.K.,M.Si selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) Butir Tablet Warna Kuning logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 4,000 gram diberi Nomor Barang Bukti 5982/2025/NNF;
  •  4 (Empat) bungkus Plastik Klip berisi 40 (empat puluh) Butir Tablet Warna Kuning logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 16,0280 gram diberi Nomor Barang Bukti 5983/2025/NNF;
  • 5 (lima) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3150 gram, diberi nomor barang bukti 5984/2025/NF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa : FAHRUL ALAMSYAH.

Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 5982/2025/NNF, 5983/2025/NNF dan 5984/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gang Jl. Sampit 5 15-1, RT.1/RW.6, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dan bertempat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara ini, namun terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ADNAN (DPO) untuk mengambil lagi 100 (seratus) butir Narkotika Jenis Extacy dilokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. ADNAN (DPO) yaitu di daerah Cipadu, Kota Tangerang atas informasi tersebut sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang diarahkan oleh sdr. ADNAN (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih Nopol : B 6812 VHA setibanya dilokasi sekira pukul 19.00 Terdakwa menemukan dan mengambil 100 (seratus) butir Narkotika Jenis Extacy yang terletak di dalam tempat Sampah yang beralamat di daerah Cipadu, Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk selanjutnya terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan maksud akan Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian hingga sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang kembali dihubungi oleh Sdr. ADNAN (DPO) melalui Telepon WhatsApp diminta untuk menuju ke lokasi yang beralamat di dalam Gang Jl. Sampit 5 15-1, RT.1/RW.6, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan maksud untuk mengedarkan 10 (sepuluh) butir Narkotika Jenis Extacy dan sesampainya dilokasi tersebut ketika Terdakwa hendak meletakan Narkotika Jenis Extacy yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik Terdakwa didatangi oleh Saksi Achmad Fauzi, Saksi Heri Pamungkas dan Saksi Mahardika Galang Refo Anarki yang kesemuanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat jual beli Narkotika Jenis Extacy di wilayah Tangerang Selatan yang setelah dilakukan observasi didapatkan informasi adanya pergeseran transaksi Narkotika Jenis Extacy tersebut ke daerah Jakarta Selatan, selanjutnya saksi ACHMAD FAUZI, Saksi Heri Pamungkas dan saksi MAHARDIKA GALANG REFO ANARKI melakukan interogasi dan penggeledahan badan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Butir pil extacy warna kuning bertuliskan TMT yang tersimpan di dalam kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan dan setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa juga masih menyimpan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika Jenis Extacy dirumahnya yang beralamat di Kampung Pondok Jati, Gg. H. Elung RT.03/RW.03, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atas pengakuan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD FAUZI, Saksi Heri Pamungkas dan saksi MAHARDIKA GALANG REFO ANARKI bersama-sama dengan terdakwa langsung mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • Plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) Butir Pil Extacy warna kuning bertuliskan TMT dengan berat 18,52 (satu delapan koma lima dua) Gram ;         
  • Plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) Butir Pil Extacy warna Biru dan Hijau berlogokan Transformer dengan berat 22,33 (dua dua koma tiga tiga) Gram;
  • Seluruh barang bukti tersebut tersimpan di jok Sepeda Motor Honda Blade warna Merah Tanpa Nomor Polisi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4931/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 A.n FAHRUL ALAMSYAH yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku Pemerika mengetahui PARASIANIH GULTOM, S.I.K.,M.Si selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR. dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) Butir Tablet Warna Kuning logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 4,000 gram diberi Nomor Barang Bukti 5982/2025/NNF;
  •  4 (Empat) bungkus Plastik Klip berisi 40 (empat puluh) Butir Tablet Warna Kuning logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 16,0280 gram diberi Nomor Barang Bukti 5983/2025/NNF;
  • 5 (lima) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3150 gram, diberi nomor barang bukti 5984/2025/NF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa : FAHRUL ALAMSYAH.

Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 5982/2025/NNF, 5983/2025/NNF dan 5984/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa FAHRUL ALAMSYAH Alias ARUL Bin RAJAB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya