Dakwaan |
-------- Bahwa Desto Baskara Alias Desto Bin Thamrin bersama dengan saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan sedara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di rental PS 888 yang beralamat di Jln. Moncong No. 74 RT/RW 001/006 Kelurahan Paninggalan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan berrsekutu, untuk msuk ke tempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa bekerja sebagai pengamen dan saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai tukang parkir di Gultik Blok M Jln. Barito I No. 19 4 RT. 4 RW 1 Kelurahan Karamat Pela Kecamatan Kebayoran Batu Ko Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Jum’at sekira pukul 04.00 WIB terdakwa menemui saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengajak pulang bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik tedakwa menuju ke Kota Tangerang, sekira pukul 04.50 Wib sampai di Rental PS 888 di Jln. Moncong RT/RW 001/006 Kelurahan Paninggalan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang terdakwa memberitahu saksi Andrian Alias Pantek ada kendaraan yang terparkir di tempat usaha PS 888 dalam keadaan terbuka dan sepi, kemudian terdakwa bersama saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntuitan secara terpisah) memarkirkan sepeda motor Mio di tempat usaha PS 888, lalu saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dan terdakwa menunggu diatas motor sambil mengawasi lokasi di sekitar, kemudian saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan seccara terpisah) masuk di tempat usaha tersebut yang pemiliknya sedang tidur seorang diri kemudian saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencari barang yang berharga dan saksi Andrean alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemukan 1(satu) kunci kontak diatas meja dan 1(sau) buah handphone merek Samsung Galaxy A12 kemudian diambil kemudian keluar dan mencoba kunci kontak ke sepeda motor yang terparkir diluar menuju sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 mennoca menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak tersebut ternyata berhasil menyala, kemudian saksi Andrian Alias Pantek mengendarai sepeda motor tersebut diikuti dengan terdakwa menuju rumah terdakwa di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan untuk membahas pembagian hasil dari pencurian tersebut dan saksi Andrian Alias Pantek menginap di rumah terdakwa.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa memberitahu kepada saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa terdakwa telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengatakan kepada saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 sudah terdakwa jual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena terdakwa ingin menguasai sepeda motor tersebut dan akan terdakwa jual dengan harga yang lebih mahal dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari uang yang terdakwa berikan kepada saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A12 telah terdakwa jual kepada orang yang tidak kenal seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya di Jln Salem 1 RT. 04/08 Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Tangerang Selatan sedang tidur dan ada 2(dua) unit sepeda motor yaitu 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Polisi B-4786-SCV, No. rangka : MH1JFZ124HK020785, No. Mesin JFZ1E2029126, kemudian terdakwa dinterogasi dan terdakwa mengakui bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam dengan Nomor Polisi B-6528-VMJ, No. Rangka : MH1JFB113CK267397, No. Mesin E1270665 JFB1 adalah hasi pencurian yang terdakwa lakukan bersama saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) di tempat usaha PS 888 yang beralamat di Jln. Moncong No. 74 RT/RW 001/006 Kelurahan Paninggalan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Polisi B-4786-SCV, No. rangka : MH1JFZ124HK020785, No. Mesin JFZ1E2029126 adalah sepeda motor hasil curian saksi Anggoro Mukti dan Dion yang dititipkan kepada terdakwa untuk terdakwa jual.
- Bahwa setelah terdakwa mengakui telah melakukan pencurian bersama saksi Andrian Alias Pantek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan telah menerima titipan sepeda motor Honda Beat hasil curiian dari teman terdakwa yaitu saksi Anggoro Mukti dan Dion kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Andrian Alias pantek Anggoro Mukti dan Dion saksi Mocyhamad Sahroni menderita kerugian sebesar ± Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah).
------- Perbuatan p terdakwa bersama saksi Andrian Alias Pantek sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana. |