Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
621/Pid.B/2024/PN Tng MUNANDAR, S.H. REZZA DANUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 621/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1906/M.6.16/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUNANDAR, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1REZZA DANUSA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa REZZA DANUSA, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2024 sekitar sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. BISRI yang merupakan salah satu pedagang di Ruko Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa Saksi Korban SUPRIYATNA alias KAPAL (selanjutnya disebut sebagai ”Saksi Korban) meminta jatah uang kepada Sdr. BISRI sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu Rupiah). Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa langsung datang ke lokasi Saksi Korban tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah celurit milik Terdakwa yang ditemani oleh Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA dan Sdr. CEROT, selanjutnya sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban ”ada apa bang?”, lalu Saksi Korban menyampaikan ingin meminta jatah uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr. BISRI, dan Terdakwa pun menjawab ”tidak bisa”, lalu terjadilah adu mulut/cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga membuat Terdakwa dan Saksi Korban hendak berkelahi di Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
  • Bahwa kemudian Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA sempat menasehati Terdakwa untuk tidak melanjutkan ajakan perkelahian tersebut dengan mengatakan ”udah Nu sabarin aja, jangan diturutin/berantem”, namun Terdakwa tidak menghiraukan nasehat tersebut dan tetap ingin berkelahi dengan Saksi Korban yang telah pergi terlebih dahulu ke arah depan Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat. Selanjutnya saat itu Terdakwa mengajak Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA untuk menghampiri Saksi Korban dengan cara Terdakwa membonceng Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi B-6685-WOU milik Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa didepan Alun-alun, Terdakwa pun bertemu dengan Saksi Korban dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit yang ditaruh di pinggang kiri Terdakwa untuk menyerang/mengayunkan celurit tersebut ke arah Saksi Korban berkali-kali menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian kepala, punggung, jari tangan kanan Saksi Korban, kemudian Saksi Korban pun terjatuh. Selanjutnya melihat perkelahian tersebut Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA berusaha memisahkan/melerai Terdakwa dan Saksi Korban, dengan cara menarik Saksi Korban yang sedang terjatuh dari serangan Terdakwa, sehingga celurit Terdakwa mengenai tangan kanan DICKY FIRMANSAYAH TUFA, kemudian Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA pun berteriak kepada Terdakwa ”Sadar NU, Inget istighfar ” setelah mendengar itu Terdakwa sadar dan langsung bergegas meninggalkan tempat tersebut dan menyerahkan diri kepolsek pamulang, dengan membawa 1 (satu) bilah celurit ditangan Terdakwa.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka berat sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 43/TU.FK/II/2024 yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional Dr. CIPTO MANGKUNKUSUMO, Jakarta Pusat, tertanggal 15 Febuari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, keadaan umum tampak sakit sambil membawa surat rujukan dari Rumah Sakit Tangerang Selatan. 
  2. Korban mengaku dibacok oleh temannya menggunakan celurit saat berkelahi dalam pengaruh alkohol dua hari sebelum pemeriksaan. Korban dibacok pada bagian kepala, wajah, bahu, tangan kanan, dan paha kiri. Tidak ada riwayat pingsan atau lupa ingatan. Tidak ada keluhan sakit kepala hebat, muntah menyemprot, atau pandangan ganda. Tidak ada keluhan sesak napas atau nyeri dada. Korban langsung dibawa ke RS Tangerang Selatan oleh polisi sekitar lima belas menit setelah kejadian. Di RS Tangerang Selatan sudah dilakukan rontgen dada dan dikatakan terdapat patah tulang rusuk dan punggung bagian atas (scapula). Luka-luka korban sudah dijahit. Saat ini terdapat keluhan nyeri pada luka jahitan. Saat dirawat di RS Tangerang Selatan ada keluhan batuk darah berwarna kecoklatan yang sudah berhenti saat pemeriksaan.
  3. Pada pemeriksaan fisik umum terhadap korban ditemukan :
    1. Tanda vital pada tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat pada pukul enam belas lewat lima puluh Waktu Indonesia Barat: tekanan darah seratus dua puluh delapan per delapan puluh satu milimeter air raksa; frekuensi nadi delapan puluh delapan kali per menit; frekuensi nafas enam belas kali per menit; suhu tiga puluh enam koma tiga derajat Celsius, saturasi oksigen seratus persen .
  4. Pada korban ditemukan luka-luka:
        1. Pada bagian kepala terdapat dua luka terbuka yang masing-masing dijahit menggunakan benang biru masing sebanyak sembilan simpul dan tujuh simpul, berbentuk garis, dengan panjang luka masing-masing dua belas sentimeter dan sepuluh sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
    1. Pada kelopak atas mata kanan terdapat luka terbuka yang telah dijahit dengan empat simpul berwarna biru, berbentuk garis dengan epanjang empat sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
    2. Pada hidung terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan empat simpul benang berwarna biru, berbentuk garis, dengan panjang luka dua sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
    3. Tepat pada perbatasan antara punggung sisi kiri dan lengan atas kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan sebelas simpul benang warna biru, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, berbentuk garis, dengan panjang luka lima belas sentimeter, tidak tampak perdarahan aktif.
    4. Pada jari ibu tangan kanan terdapat dua buah luka terbuka yang telah dijahit dengan benang berwarna biru, berbentuk garis, dengan panjang luka masing-masing tiga sentimeter dan satu sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.-
    5. Pada pangkal telapak tangan kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, dengan sudut-sudut lancip, dasar. jaringan di bawah kulit, bentuknya seperti huruf Y, bila dirapatkan panjang kakinya satu sentimeter, satu sentimeter, dan tiga sentimeter. tidak tampak perdarahan aktif.
    6. Tepat pada ruas tengah jari manis tangan kiri sisi dalam, terdapat luka terbuka yang telah dijahit dengan empat simpul benang berwarna biru, dengan panjang luka tiga sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif..
    7. ada paha kiri sisi luar dan belakang, terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan enam simpul benang berwarna biru, dengan panjang luka sekitar sepuluh sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat ditentukan, tidak tampak perdarahan aktif.
  5. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan foto roentgen dengan hasil tampak patah tertutup, tidak komplit, berbentuk garis pada tulang belikat kiri.
  6. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil peningkatan sel darah putih dan gula darah sewaktu. Hasil laboratorium lainnya dalam batas normal.
  7. Pada korban dilakukan pemasangan simpang lengan/ arm sling, dipulangkan dengan terapi obat minum antibiotik, anti nyeri, obat lambung dan vitamin penambah darah, dan disarankan untuk kontrol kembali ke Poli Ortopedi dan Traumatologi pada tanggal dua puluh Februari tahun dua ribu dua puluh empat.

    

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan patah tulang belikat kiri, luka-luka terbuka yang telah dijahit pada kepala, wajah, kedua anggota gerak atas, punggung, dan paha kiri yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan lagi. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Jenis kekerasan dapat ditanyakan pada dokter yang menjahit luka-luka korban

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------------Bahwa ia Terdakwa REZZA DANUSA, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2024 sekitar sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. BISRI yang merupakan salah satu pedagang di Ruko Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa Saksi Korban SUPRIYATNA alias KAPAL (selanjutnya disebut sebagai ”Saksi Korban) meminta jatah uang kepada Sdr. BISRI sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu Rupiah). Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa langsung datang ke lokasi Saksi Korban tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah celurit milik Terdakwa yang ditemani oleh Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA dan Sdr. CEROT, selanjutnya sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban ”ada apa bang?”, lalu Saksi Korban menyampaikan ingin meminta jatah uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr. BISRI, dan Terdakwa pun menjawab ”tidak bisa”, lalu terjadilah adu mulut/cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga membuat Terdakwa dan Saksi Korban hendak berkelahi di Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
  • Bahwa kemudian Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA sempat menasehati Terdakwa untuk tidak melanjutkan ajakan perkelahian tersebut dengan mengatakan ”udah Nu sabarin aja, jangan diturutin/berantem”, namun Terdakwa tidak menghiraukan nasehat tersebut dan tetap ingin berkelahi dengan Saksi Korban yang telah pergi terlebih dahulu ke arah depan Alun-alun Jl. Siliwangi, Kelurahan Pamulang Barat. Selanjutnya saat itu Terdakwa mengajak Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA untuk menghampiri Saksi Korban dengan cara Terdakwa membonceng Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi B-6685-WOU milik Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa didepan Alun-alun, Terdakwa pun bertemu dengan Saksi Korban dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit yang ditaruh di pinggang kiri Terdakwa untuk menyerang/mengayunkan celurit tersebut ke arah Saksi Korban berkali-kali menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian kepala, punggung, jari tangan kanan Saksi Korban, kemudian Saksi Korban pun terjatuh. Selanjutnya melihat perkelahian tersebut Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA berusaha memisahkan/melerai Terdakwa dan Saksi Korban, dengan cara menarik Saksi Korban yang sedang terjatuh dari serangan Terdakwa, sehingga celurit Terdakwa mengenai tangan kanan DICKY FIRMANSAYAH TUFA, kemudian Saksi DICKY FIRMANSAYAH TUFA pun berteriak kepada Terdakwa ”Sadar NU, Inget istighfar ” setelah mendengar itu Terdakwa sadar dan langsung bergegas meninggalkan tempat tersebut dan menyerahkan diri kepolsek pamulang, dengan membawa 1 (satu) bilah celurit ditangan Terdakwa.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 43/TU.FK/II/2024 yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional Dr. CIPTO MANGKUNKUSUMO, Jakarta Pusat, tertanggal 15 Febuari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, keadaan umum tampak sakit sambil membawa surat rujukan dari Rumah Sakit Tangerang Selatan. 
  2. Korban mengaku dibacok oleh temannya menggunakan celurit saat berkelahi dalam pengaruh alkohol dua hari sebelum pemeriksaan. Korban dibacok pada bagian kepala, wajah, bahu, tangan kanan, dan paha kiri. Tidak ada riwayat pingsan atau lupa ingatan. Tidak ada keluhan sakit kepala hebat, muntah menyemprot, atau pandangan ganda. Tidak ada keluhan sesak napas atau nyeri dada. Korban langsung dibawa ke RS Tangerang Selatan oleh polisi sekitar lima belas menit setelah kejadian. Di RS Tangerang Selatan sudah dilakukan rontgen dada dan dikatakan terdapat patah tulang rusuk dan punggung bagian atas (scapula). Luka-luka korban sudah dijahit. Saat ini terdapat keluhan nyeri pada luka jahitan. Saat dirawat di RS Tangerang Selatan ada keluhan batuk darah berwarna kecoklatan yang sudah berhenti saat pemeriksaan.
  3. Pada pemeriksaan fisik umum terhadap korban ditemukan :
  1. Tanda vital pada tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat pada pukul enam belas lewat lima puluh Waktu Indonesia Barat: tekanan darah seratus dua puluh delapan per delapan puluh satu milimeter air raksa; frekuensi nadi delapan puluh delapan kali per menit; frekuensi nafas enam belas kali per menit; suhu tiga puluh enam koma tiga derajat Celsius, saturasi oksigen seratus persen .
  1. Pada korban ditemukan luka-luka:
        1. Pada bagian kepala terdapat dua luka terbuka yang masing-masing dijahit menggunakan benang biru masing sebanyak sembilan simpul dan tujuh simpul, berbentuk garis, dengan panjang luka masing-masing dua belas sentimeter dan sepuluh sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
  1. Pada kelopak atas mata kanan terdapat luka terbuka yang telah dijahit dengan empat simpul berwarna biru, berbentuk garis dengan epanjang empat sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
  2. Pada hidung terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan empat simpul benang berwarna biru, berbentuk garis, dengan panjang luka dua sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.
  3. Tepat pada perbatasan antara punggung sisi kiri dan lengan atas kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan sebelas simpul benang warna biru, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, berbentuk garis, dengan panjang luka lima belas sentimeter, tidak tampak perdarahan aktif.
  4. Pada jari ibu tangan kanan terdapat dua buah luka terbuka yang telah dijahit dengan benang berwarna biru, berbentuk garis, dengan panjang luka masing-masing tiga sentimeter dan satu sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif.-
  5. Pada pangkal telapak tangan kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, dengan sudut-sudut lancip, dasar. jaringan di bawah kulit, bentuknya seperti huruf Y, bila dirapatkan panjang kakinya satu sentimeter, satu sentimeter, dan tiga sentimeter. tidak tampak perdarahan aktif.
  6. Tepat pada ruas tengah jari manis tangan kiri sisi dalam, terdapat luka terbuka yang telah dijahit dengan empat simpul benang berwarna biru, dengan panjang luka tiga sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat dinilai, tidak tampak perdarahan aktif..
  7. ada paha kiri sisi luar dan belakang, terdapat luka terbuka yang telah dijahit, dengan enam simpul benang berwarna biru, dengan panjang luka sekitar sepuluh sentimeter, tepi dan dasar tidak dapat ditentukan, tidak tampak perdarahan aktif.
  1. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan foto roentgen dengan hasil tampak patah tertutup, tidak komplit, berbentuk garis pada tulang belikat kiri.
  2. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil peningkatan sel darah putih dan gula darah sewaktu. Hasil laboratorium lainnya dalam batas normal.
  3. Pada korban dilakukan pemasangan simpang lengan/ arm sling, dipulangkan dengan terapi obat minum antibiotik, anti nyeri, obat lambung dan vitamin penambah darah, dan disarankan untuk kontrol kembali ke Poli Ortopedi dan Traumatologi pada tanggal dua puluh Februari tahun dua ribu dua puluh empat.

 

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan patah tulang belikat kiri, luka-luka terbuka yang telah dijahit pada kepala, wajah, kedua anggota gerak atas, punggung, dan paha kiri yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan lagi. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Jenis kekerasan dapat ditanyakan pada dokter yang menjahit luka-luka korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya