INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
974/Pdt.G/2025/PN Tng | Yuni Chandra Nurjana | 1.Huntal Donok Asi Lumban Tobing 2.Sugeng Priyono 3.Satinah 4.Nursalim 5.Maruji Papahan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 974/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.
Mengabulkan dalil gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan parat tergugat tidak memiliki etiket tidak baik;
3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan dokumen hak yang dimiliki para tergugat berupa jual beli dibawa tangan, surat keterangan sporadik, Girik Perjanjian kerjasama, baik sertipikat hak milik,HGB, Hak Pakai di atas tanah dan bangunan yang dikuasai para tergugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap masing-masing sebagian tanah dan bangunan yang dikuasai para tergugat dengan batas tanah sebagai berikut :
a. Tergugat I menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 1000 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.006, Kel. Sudimara Selatan, Kec.Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Gg.H.Jasim.
Selatan : Kebun
Timur : Kebun
Barat : Jl.Puri Kartika 3
b. Tergugat II menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 400 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.007, Kel. Sudimara Selatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Setapak
Selatan : Rumah bapak Rio
Timur : Kebun Kosong
Barat : Jl. Kebun.
c. Tergugat III menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 100 M2 terletak di Kp. Parung serab Rt.001/Rw.008, Kel. Sudimara Serlatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Kebun Kosong.
Selatan : Pak Ali
Timur : Jl. Setapak
Barat : Pak Ali.
d. Tergugat IV menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 100 M2 terketak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.007 Kel.Sudimara Selatan, Kec.Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Buntu
Selatan: Gudang Pak Sutrisno
Timur : Gang Puri kartika Baru 3
Barat : Gudang Pak Ali.
e. Tergugat V menguasai sebagian tanah dan bangunan milik para penggugat seluas ± 130 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.01/Rw.07 Kel.Sudimara Serlatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Raya Puri Kartika
Selatan : Empang
Timur : Usaha Sepatu.
Barat : Usaha Bambu
6. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan masing-masing, agar mengosongkan masing-masing tanah dan bangunan tersebut sesuai batas tanah sebagai berikut :
a. Tergugat I menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 1000 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.006, Kel. Sudimara Selatan, Kec.Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Gg.H.Jasim.
Selatan : Kebun
Timur : Kebun
Barat : Jl.Puri Kartika 3
b. Tergugat II menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 400 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.007, Kel. Sudimara Selatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Setapak
Selatan : Rumah bapak Rio
Timur : Kebun Kosong
Barat : Jl. Kebun.
c. Tergugat III menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 100 M2 terletak di Kp. Parung serab Rt.001/Rw.008, Kel. Sudimara Serlatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Kebun Kosong.
Selatan : Pak Ali
Timur : Jl. Setapak
Barat : Pak Ali.
d. Tergugat IV menguasai sebagian tanah dan bangunan seluas ± 100 M2 terketak di Kp. Dukuh Rt.003/Rw.007 Kel.Sudimara Selatan, Kec.Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Buntu
Selatan : Gudang Pak Sutrisno
Timur : Gang Puri kartika Baru 3
Barat : Gudang Pak Ali.
e. Tergugat V menguasai sebagian tanah dan bangunan milik para penggugat seluas ± 130 M2 terletak di Kp. Dukuh Rt.01/Rw.07 Kel.Sudimara Serlatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jl. Raya Puri Kartika
Selatan : Empang
Timur : Usaha Sepatu
Barat : Usaha Bambu
7. Menghukum para tergugat membayar uang dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per-hari, apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan.
8. Menghukum para tergugat menaati putusan ini.
9. Menghukum para tergugat membiayai ongkos perkara ini;
10. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |