Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT BPR WINGSATI PAMULANG ALI SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR WINGSATI PAMULANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI SUHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.109.901,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan syah secara hukum perjanjian kredit Nomor : 171/U/01860.2. antara Penggugat dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian kredit No : 171/U/01860.2. sehingga wajib membayar seluruh kewajibannya ditambah biaya-biaya  yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakannya, baik berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga, tunggakan denda sebesar Rp.150.109.901,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) ditambah dengan biaya kerugian akibat kredit macet sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sehingga kewajiban yang harus Tergugat bayar pada Penggugat adalah sebesar Rp.170.109.901,- (seratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan terhadap Setifikat Nomor 19705 Hak Milik seluas 60m2 terletak di Perumahan Mangun Jaya indah II. Jl, Kenari V, Blok D4/8, RT. 008 / RW. 015  Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
6. Menghukum Tergugat membayar uang denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap minggu bilamana tidak melaksanakan putusan ini.
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
 
Atau bilamana Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak