INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1028/Pdt.G/2025/PN Tng | 1.JURAID UMAR, S.Pd 2.TRI HASTUTI |
Drs. IMRAN ROZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1028/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pembelian tanah berikut rumah dengan nilai over kredit sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang isinya Tergugat telah menjual berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI kepada JURAID UMAR, sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Para Penggugat telah melaksanakan kewajiban sebagai selaku pembeli;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten Adalah sah milik Penggugat.
6. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang sebelumnya atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI menjadi JURAID UMAR di Kantor Turut Tergugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang sebelumnya atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI menjadi JURAID UMAR.
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |