Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1028/Pdt.G/2025/PN Tng 1.JURAID UMAR, S.Pd
2.TRI HASTUTI
Drs. IMRAN ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1028/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JURAID UMAR, S.Pd
2TRI HASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. IMRAN ROZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan  pembelian tanah berikut rumah dengan nilai over kredit sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang isinya Tergugat telah menjual  berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak  di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Provinsi Banten atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI kepada JURAID UMAR, sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Para Penggugat  telah melaksanakan kewajiban sebagai selaku pembeli;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang,  terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Provinsi Banten  Adalah sah milik  Penggugat.
6. Menyatakan  Para Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Provinsi Banten yang sebelumnya  atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI menjadi JURAID UMAR di Kantor Turut Tergugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 1498 seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Provinsi Banten  yang sebelumnya atas nama pemegang hak Doktorandus IMRAN ROZI menjadi JURAID UMAR.
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequeo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak