Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Tng HENDRI 1.UNIT IV KRIMINAL KHUSUS SAT RESKRIM POLRES METRO TANGERANG KOTA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HENDRI
Termohon
NoNama
1UNIT IV KRIMINAL KHUSUS SAT RESKRIM POLRES METRO TANGERANG KOTA
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa PEMOHON adalah Pemilik Usaha yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 2.5 No.30 Cimone Tangerang Banten 15114 Indonesia yang bergerak di bidang produksi bahan alumunium berupa Rak Piring Dapur, Jemuran, Rak Sepatu dan sebagainya.
2. Bahwa PEMOHON Direktur Utama CV. KARYA ALMINDO. Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 21 Desember 2018, dibuat dihadapan Notaris Lily Kalyana, S.H.., M.kn, serta mendapatkan Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-0000139-AH.01.14 TAHUN 2019;
3. Bahwa PEMOHON dilaporkan MOCH NOER berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/11/2023/5PKT/Restro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya tanggal 6 Februari 2023 yang merupakan Pegawai dari FIFI TAMRIN selaku Direktur Utama PT. Dwi Mitra Distribusi yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Besus Tri Prasetyo, S.H. No.29 tanggal 29 Agustus 2022, dimana dapat diketahui PEMOHON sama sekali tidak dilibatkan dalam pengurusan Akta Pendirian;
4. Bahwa hubungan Hukum PEMOHON dan FIFI TAMRIN (PELAPOR) selaku direktur utama PT. Dwi Mitra Distribusi merupakan rekan bisnis yang terjadi dimulai pada sekitar pertengahan bulan juli Tahun 2022 dimana FIFI TAMRIN membangun anak perusahaan bergerak di bidang yang sama dengan nama Perusahaan PT. DWI MITRA DISTRIBUSI dengan menggunakan gudang milik PEMOHON yang mana hasil Pemasaran nantinya akan dibagi Hasil 50% atas Jasa Produksi tepatnya dijalan Moh. Toha No.97 Periuk, RT. 01, RW. 01, Periuk Jaya Kabupaten Tangerang-Banten;
5. Bahwa PEMOHON telah dipanggil menemui Penyidik untuk didengar keterangannya sebagai "SAKSI" dalam Pasal 378 KUHAP dan atau Pasal 372 KUHAP dengan bunyi: "dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan" berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/11/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya hari Senin 06 November 2023 pukul 13.00 Wib, atas nama Pelapor: MOCH NOER (Merupakan Kuasa Pelapor bernama FIFI TAMRIN) yang tidak memiliki Legal Standing bukan siapa-siapa pada Akta Pendirian PT. Dwi Mitra Distribusi berdasarkan Akta Notaris Besus Tri Prasetyo, S.H. No.29 tanggal 29 Agustus 2022, dimana dapat diketahui MOCH NOER (PELAPOR) tidak dirugikan dalam hal ini.
6. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia sebagai taat Hukum, sesuai dengan Fakta telah memenuhi panggilan tersebut dan kemudian setelah didengar sesuai dengan yang termuat dalam keterangan saksi.
7. Bahwa, selanjutnya status PEMOHON dari sebelumnya SAKSI dalam perkara tindak pidana Pasal 378 KUHAP dan atau Pasal 372 KUHAP dengan bunyi "dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan" berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/11/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanpa adanya alasan yang jelas telah ditingkatkan menjadi Tersangka berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/390/III/Res.1.11./2025/Reskrim.
B. Bahwa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka hari Senin Tertanggal 06 November 2023 Pukul 13.00 Wib amat jelas yang dipersoalkan oleh TERMOHON 1 (PENYIDIK) kepada PEMOHON (HENDRI) berupa Purchase Order (PO) terhadap barang produksi yang dilakukan oleh PEMOHON dan juga barang Produksi yang belum dikirimkan kepada FIFI TAMRIN selaku direktur PT. Dwi Mitra Distribusi yang mana barang tersebut dianggap di gelapkan, perlu di Garis Bawahi bahwasanya barang yang dianggap digelapkan merupakan barang produksi milik PEMOHON yang sudah berlabel HKI yang mana dapat di buktikan nantinya dalam persidangan dan perlu kami tambahkan hasil Produksi juga masih tersimpan rapi hanya saja dipindahkan oleh PEMOHON ke gudang satunya lagi dengan alasan digudang pertama tidak ada yang mengawasi / menjaga Barang Hasil Produksi tersebut. (Bukti yang di amankan oleh TERMOHON 1 PENYIDIK) Bahwa perlu PEMOHON jelaskan Purchase Order (PO) merupakan perjanjian yang telah disepakati yang mana telah di pasarkan oleh PT. Dwi Mitra Distribusi (PELAPOR), bahkan di sini PEMOHON lah sebagai yang dirugikan karena dari perjanjian Pemasaran tersebut bagi hasil 50% dan PELAPOR telah WANPRESTASI atas pembagian Hasil Pemasaran Produksi Jasa Produksi yang belum dibayarkan kepada PEMOHON. (Terlampir bukti yang akan dibuktikan dalam Persidangan)
10. Bahwa perlu PEMOHON jelaskan, adanya kesepakatan perjanjian antara CV. KARYA ALMINDO selaku direktur Utama (PEMOHON) dan PT. DWI MITRA DISTRIBUSI (PELAPOR) dan atau Kuasa PELAPOR atas nama MOCH NOER setuju untuk bekerjasama dalam bisnis, per tanggal 01 Agustus 2022 dikirimkan uang oleh PELAPOR secara pribadi dan atau transfer melalui Rekening atas nama Pribadi (FIFI TAMRIN) berdasarkan PO. dalam bisnis yang di mana jika nantinya Barang hasil produksi oleh PEMOHON terjual / laku di pasarkan oleh PELAPOR dibagi 50% yang mana merupakan keuntungan dari pemasaran untuk PEMOHON atas Produksi yang telah dilaksnakan.
11. Bahwa PEMOHON juga sampaikan banyak kekeliruan hasil Audit, dimana Bahwa pada tanggal 04 September 2023 adanya Penetapan Audit Laporan Akuntan Independen Kantor Jasa Akuntan (KJA) SUKARNO, SE., CA & REKAN, ditandatangani diatas materai oleh Pelapor yang dimana bertanggung jawab penuh atas Hasil Audit Laporan Akuntan Independen; (Terlampir Bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan)
12. Bahwa pada tanggal 04 September 2023 adanya Penetapan Audit Laporan Akuntan Independen Kantor Jasa Akuntan (KIA) SUKARNO, SE., CA & REKAN, ditandatangani diatas materai oleh PELAPOR yang dimana bertanggung jawab penuh atas Hasil Audit Laporan Akuntan Independen; (Terlampir Bukti)
13. Bahwa PEMOHON Tegaskan atas perhitungan Audit yang di hitung ataupun di input periode pada tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 31 Januari 2023 pada Halaman 10 Poin terakhir yang di maria menyatakan: Dari total penjualan tersebut telah diterima oleh Perusahaan PT. Dwi Mitra Distribusi berdasarkan input sebagai berikut:
Pertama Total Penjualan Rp. 1.056.436.210 (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tidak adanya Bagi hasil ataupun biaya Produksi yang diterima oleh PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya