Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2007/PN Tng 1.TEUN BIN GEBENG
2.PT.JAYA REAL PROPERTY
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2007
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2007/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEUN BIN GEBENG
2PT.JAYA REAL PROPERTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabukan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perkara Kasasi Perdata Register No. 735 K/Pdt/2005 (yang saat ini ) sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di MA-RI) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 268/Pdt/2004/PT.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 244/Pdt.G/2002/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 581/Pdt/2002/PT.DKI Jo. >jtusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 32/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel : Dikesampingkan atau diakhiri dengan perdamaian;
  3. Meyatakan bahwa Perkara Kasasi Perdata Register No. 735 K/Pdt/2005 (yang saat ini) sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di MA-RI) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 268/Pdt/2004/PT.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri rangerang No. 2877 K/244/Pdt.G/2002/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 581/Pdt/2002/PT.DKI Jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 32/ Pdt.G/ 2002/ PN.Jak.Sel, tidak mengikat PARA PEMOHON;
  4. Menyatakan bahwa tanah milik adat seluas 7.960 M2, sesuai Girik C. No. 277, Persil 65.D.III yang diperoleh karena warisan dari aim. DJILIN Bin DULHAMID, terletak di Rt03/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, dengan batas-batas:  
    - Sebelah Utara      : Bank Bali/ Tanah Gebeng bin Ramin;
    - Sebelah Timur      : Jalan Desa; Sebelah Selatan    : Tanah Beno bin Djilin;
    - Sebelah Barat      : Jalan.
    dibayar secara langsung dan tunai oleh PEMOHON KEDUA kepada PEMOHON -E^TAMA dengan harga Rp. 1.000.000.000,- = Rp. (Satu Milyar Rupiah);
  5. Menyatakan bahwa pembayaran harga sebagaimana dimasud dalam butir 4 di atas, : di akukan di hadapan Pejabat Yang Berwenang (PPAT) segera setelah Akta Perdamaian (Akta Van Dad/ng) dlbacakan oleh Hakim di Persidangan ;
  6. Menyatakan kepada PEMOHON KEDUA dapat membongkar patok-patok dan/atau pondasi-pondasi atas tanah seluas ± 30.000 M2 milik PEMOHON KEDUA yang telah : dilakukan secara sepihak oleh PEMOHON PERTAMA;
  7. Menyatakan PEMOHON KEDUA dapat menguasai tanah milik adat seluas 7.960 M2, sesuai Girik C. No. 277, Persil 65.D.Ill yang diperoleh karena warisan dari aim. DJILIN bin DULHAMID, terletak di Rt. 003/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, dengan batas-batas:
    - Sebelah Utara      : Bank Bali/ Tanah Gebeng bin Ramin;
    - Sebelah Timur      : Jalan Desa;
    - Sebelah Selatan    : Tanah Beno bin Djilin; Sebelah Barat      : Jalan.
  8. Menyatakan bahwa dengan terjadinya perdamaian yang diikuti dengan jual beli seoagaimana dimaksud dalam petitum butir ke-4 dan ke-5 diatas, patok-patok dan atau pondasi-pondasi beton atas tanah seluas 30.000 M2 yang berada di dalam lokasi tanah seluas 77.847 M2 berdasarkan :
    a. SHGB No. 18 tanggal 25 Juli 1985 dan gambar situasi No. 6282 tanggal 25 Juli 1985 seluas 1.557 M2, yang sekarang telah berubah menjadi SHGB No. 121 Pondok Jaya; :
    b. SHGB No. 21 tanggal 25 Juli 1985 dan gambar situasi No. 6285 tanggal 25 Jul 1985 seluas 3.273 M2; i
    c. SHGB No. 27 tanggal 26 Mei 1998 dan gambar situasi No. 7001 tanggal 24 Maret 1998 seluas 7.037 M2; :
    d. SHGB No. 32 tanggal 25 Juli 1985 dan Gambar situasi No. 6296 tanggal 25 Juli 1985 seluas 28.402 M2;
    e. SHGB No. 1776 tanggal 12 Maret 1993 dan gambar situasi No. 3562 tanggal 12 Maret 1993 seluas 4.700 M2;
    f. SHGB No. 1777 tanggal 12 Maret 1993 dan gambar situasi No. 3562 tanggal 12 Maret 1993 seluas 19.450 M2;
    g. SHGB No. 28 tanggal 26 Mei 1998 dan surat ukur No. 7002 tanggal 24 Maret 1998 seluas 2.875 M2;
    h. SHGB No. 160 tanggal 20 Desember 2000 dan surat ukur No. 128/Pondok Jaya tanggal 6 Desember 2000 seluas 553 M2.
    Adalah sah menjadi milik PEMOHON KEDUA;
  9. Menghukum Pemohon, dan pemohon II untuk melaksanakan perjanjian Perdamaian anatar Pemohon I dan Pemohon II tanggal 31 Mei 2007, sebagaimana putusan yang telah berkekuatan tetap
  10. Menetapkan biaya-biaya dalam permohonan perdamaian ini ditanggung oleh PARA PEMOHON.
    apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak