| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Permohonan untuk seluruhnya ;
2. Mengajarkan sah anak partama para Pemohon yang lahir dari pernikahan secara agama dengan kepercayaan Buddha antara RIKIH (pemohon I) dan LIANA (pemohon II), yang mana perkawinan tersebut telah terdaftarkan di kantor Catatan Sipil Tangerang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3671-KW-24102025-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2025 yang bernama LEON HARIYANTO berdasrkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3671-LU-05042025-0015 di keluarkan pleh Pegawai Luar Biasa Pencacatan Sipil Tangerang pada tanggal 05 Oktober 2024
3. Memerintahkan Pegawai Pencatatn Sipil Tangerang untuk memperbaiki dokumen akta kelahiran atas nama LEON HARIYANTO yang semula anak dari LIANA menjadi anak sah atau anak yang disahkan dari perkawinan Pemohon I (RIKIH) dengan Pemohon II (LIANA)
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bila adanya pertimbangan lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
|