Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap atas Perkara ini.
- Memerintahkan KepadaTerlawan I, II,III serta Turut Terlawan I atau siapapun yang tidak mendapatkan hak atau ijin dari Pemohon I dan II untuk tidak dapat memasuki dan atau menguasai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan yang terletak di di Perumahan Poris Indah Siok E/227 RT.01, RW.05, Kel. Cipondah Indah, Kec. Cipondoh – Tangerang Kota selama perkara ini berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Mewajibkan Terlawan I, II, III menanggung kerugian yang dialami Pelawan I dan II secara tanggung renteng, antara lain :
- Kerugian Materiil : Rp.200.000.000,-
- Kerugian Immateriil : Rp.5.000.000.000,-
- Uang dwangsom apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi tidak dilaksanakan, maka dikenakan uang dwangsom Rp.10.000.000/hari;
- Untuk TURUT TERLAWAN I tunduk terhadap keputusan Majelis Hakim.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad) |