Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1178/Pdt.Bth/2023/PN Tng 1.Riky
2.Meiliana Tjandra
2.Andy Suwito
3.PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Usaha ( BPR )
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1178/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Riky
2Meiliana Tjandra
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dr.Lilis Purba SH.MHRiky
2Dr.Lilis Purba SH.MHMeiliana Tjandra
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Andy Suwito
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Usaha ( BPR )
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Perlawanan Eksekusi Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri    Tangerang  yang  telah berkekuatan hukum tetap atas Perkara ini.
  4. Memerintahkan KepadaTerlawan I, II,III serta Turut Terlawan I atau siapapun yang tidak mendapatkan hak atau ijin dari Pemohon I dan II untuk tidak dapat memasuki dan atau menguasai  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan yang terletak di di Perumahan Poris Indah Siok E/227 RT.01, RW.05, Kel. Cipondah Indah, Kec. Cipondoh – Tangerang Kota selama perkara ini berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Mewajibkan Terlawan I, II, III menanggung kerugian yang dialami Pelawan I dan II secara tanggung  renteng,  antara lain :
  • Kerugian Materiil :  Rp.200.000.000,-
  • Kerugian Immateriil          :  Rp.5.000.000.000,-
    • Uang dwangsom apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi tidak dilaksanakan, maka dikenakan uang dwangsom Rp.10.000.000/hari;
    •  Untuk TURUT TERLAWAN I tunduk terhadap keputusan Majelis Hakim.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak