Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1324/Pid.Sus/2025/PN Tng CINDY MAHARANI INDIRA BANGSAWAN, S.H DAFFA RAYHAN FEBUANO Alias DAFFA Bin HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1324/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3300 /M.6.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINDY MAHARANI INDIRA BANGSAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA RAYHAN FEBUANO Alias DAFFA Bin HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa DAFFA RAYHAN FEBUANO Alias DAFFA Bin HARIS pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bahari Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Cipinang Jagal RT 007/010 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Kodya Jakarta Timur dihubungi oleh SENO SETYAJI Alias AJI (DPO) dengan percakapan “BELIIN BARANG SETENGAH GARIS (Narkotika jenis ganja sejumlah 25 (dua puluh lima) gram) NANTI DI TRANSFER LEBIHNYA BUAT LO” dan kemudian disanggupi oleh Terdakwa, sehingga pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.26 WIB, SENO SETYAJI Alias (DPO) mentransferkan uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor handphone 085880447479.
  • Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi ke Kampung Bahari, Jakarta Utara menggunakan KRL dan berjalan menemui Mr. X (DPO) dan membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu Mr. X (DPO) memberikan 1 (satu) kertas coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29.37 (dua puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di Kantong sebelah Kanan Celana Panjang Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Cipinang Jagal RT 007/010 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Kodya Jakarta Timur dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam celananya lalu celana tersebut digantung di pintu kamar kemudian Terdakwa memberi kabar kepada SENO SETYAJI Alias AJI (DPO) bahwa narkotika jenis ganja telah berada di penguasaannya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berjanji untuk bertemu dengan SENO SETYAJI Alias AJI di pinggir jalan di Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat sehingga Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Cipinang Jagal RT 007/010 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Kodya Jakarta Timur dan pergi menggunakan ojek online lalu berhenti di pinggir jalan Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat dan menunggu SENO SETYAJI Alias AJI (DPO) sambil menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di kantong celana sebelah kanan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 15.00 WIB, Saksi EGA PRAYOGO, saksi IQBAL KEMAL dan Saksi DHEA SETIYANTO selaku Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan infromasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah Pasar Ciputat Tangerang Selatan dan kemudian untuk melaksanakan pencegahan dalam peredaran narkotika tersebut Para Saksi melakukan perkembangan informasi dan diketahui tempat transaksi narkotika tersebut berpindah ke wilayah Jakarta Pusat sehingga Para Saksi pukul 16.30 WIB berangkat ke Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat dan melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berdiri di pinggir jalan raya di Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat dan kemudian Saksi IQBAL KEMAL mendekati Terdakwa sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan maksud serta tujuan Terdakwa berada di pinggir jalan tersebut dikarenakan Terdakwa terlihat gugup maka dilakukan penggeledahan badan yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kertas coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,37 (dua puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram di kantong celana sebelah kiri Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung Type Galaxy S9 warna merah yang dipegang oleh Terdakwa di tangan sebelah kiri

Maka, berdasarkan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 2843/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,0569 (dua puluh dua koma nol lima enam sembilan) gram yang diberi nomor barang bukti 3612/2025/NF dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3612/2025/NF, positif mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan sejumlah 21,6992 (dua puluh satu koma enam sembilan sembilan dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----

 

ATAU

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa DAFFA RAYHAN FEBUANO Alias DAFFA Bin HARIS pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang Kodya, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 15.00 WIB, Saksi EGA PRAYOGO, saksi IQBAL KEMAL dan Saksi DHEA SETIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah Pasar Ciputat Tangerang Selatan dan kemudian untuk melaksanakan pencegahan dalam peredaran narkotika tersebut Para Saksi melakukan perkembangan informasi dan diketahui tempat transaksi narkotika tersebut berpindah ke wilayah Jakarta Pusat sehingga Para Saksi pukul 16.30 WIB berangkat ke Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat dan melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berdiri di pinggir jalan raya di Jl. Pejompongan Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Kodya, Jakarta Pusat dan kemudian Saksi IQBAL KEMAL mendekati Terdakwa sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan maksud serta tujuan Terdakwa berada di pinggir jalan tersebut dikarenakan Terdakwa terlihat gugup maka dilakukan penggeledahan badan yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kertas coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,37 (dua puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram di kantong celana sebelah kiri Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung Type Galaxy S9 warna merah yang dipegang oleh Terdakwa di tangan sebelah kiri

Maka, berdasarkan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 2843/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,0569 (dua puluh dua koma nol lima enam sembilan) gram yang diberi nomor barang bukti 3612/2025/NF dan didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3612/2025/NF, positif mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan sejumlah 21,6992 (dua puluh satu koma enam sembilan sembilan dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa daun daun kering jenis Ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya