Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
614/Pid.B/2024/PN Tng YOSSY DESMAYANTI, S.H. IKA SANTIKA Binti (Alm) MIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 614/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.6.12.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOSSY DESMAYANTI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IKA SANTIKA Binti (Alm) MIMIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN pada tanggal 07 Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Kawaron Girang RT/RW. 007/004 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada tanggal 07 Januari 2024 bertempat di Kampung Kawaron Girang RT/RW. 007/004 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN yang merupakan tetangga dari saksi korban HALIMATU SADIAH Als. ELIM Binti (alm) HASAN, pada saat itu terdakwa yang mengetahui bahwa saksi korban mempunyai usaha Toko Sembako, kemudian terdakwa yang melihat kesempatan karena ingin mencari keuntungan sendiri, terdakwa  berpura-pura dengan mengarang cerita kepada saksi korban yang mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa adalah merupakan seorang sales Minyak Goreng Merk Minyak Kita yang bekerja di PT. Cahaya Serang yang bergerak di bidang penjualan Minyak Goreng Merk Minyak Kita, padahal hal tersebut terdakwa katakana kepada saksi korban hanyalah fiktif belaka agar terdakwa dengan rangkaian kalimat kebohongannya dapat meyakinkan saksi korban. Setelah hal fiktif tersebut terdakwa sampaikan terdakwa lalu merayu menawarkan saksi korban untuk membeli minyak goreng merk Minyak Kita kepada terdakwa dengan harga yang lebih murah yaitu sebesar Rp. 126.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) per dus/karton. Saksi korban yang mengetahui harga di pasaran minyak goreng merk Minyak Kita adalah sebesar Rp. 163.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) per dus/karton kemudian merasa percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa, dan saksi korban tertarik akhirnya untuk membeli minyak goreng dari terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya saksi korban yang akhirnya tergiur membeli minyak goreng merk Minyak Kita dari terdakwa, yang awalnya saksi korban memesan minyak goreng sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) dus dengan sistem pembayaran secara tunai, yang total rupiah nya sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan setelah uang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban, terdakwa lalu berusaha memberikan minyak goreng merk Minyak Kita pesanan saksi korban dengan cara terdakwa memutar uang-uang yang terdakwa dapatkan dari korban-korban pembelian minyak goreng bodong lainnya, namun terdakwa hanya memberikan sebanyak 140 (seratus empat puluh) dus minyak goreng merk Minyak Kita  saja, dengan sisa yang belum terdakwa berikan kepada saksi korban sebanyak 110 (serratus sepuluh) dus yang berkisar sebesar Rp. 13.860.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan iming-iming yang terdakwa katakan kepada saksi korban bahwa sisa minyak goreng merk Minyak Kita pesanan saksi korban akan terdakwa berikan 1 (satu) minggu kemudian.

 

Bahwa kemudian belum tuntas terdakwa memberikan sisa pesanan minyak goreng merk Minyak Kita kepada saksi korban sebanyak 110 (seratus sepuluh) dus dengan janji hanya 1 (satu) minggu, terdakwa alih-alih malah kembali merayu saksi korban menawarkan saksi korban untuk membeli lagi minyak goreng merk Minyak Kita dengan alasan yang terdakwa buat bahwa jika saksi korban melakukan pemesanan minyak goreng merk Minyak Kita lagi maka sisa minyak goreng merk Minyak Kita milik saksi korban sebanyak 110 (seratus sepuluh) akan dikirimkan bersamaan dengan pesanan baru dalam jangka waktu 1 (satu) minggu kemudian. Saksi korban yang lagi-lagi tergiur dan percaya dengan apa yang di sampaikan terdakwa lalu saksi korban kembali memesan minyak goreng merk Minyak Kita kepada terdakwa sebanyak 160 (seratus enam puluh) dus dengan sistem pembayarannya melalui tunai dan transfer, yang saksi korban bayarkan pada tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa langsung, saksi korban menyerahkan uangnya kepada terdakwa, yaitu dengan sistem tunai saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), dan dengan sistem transfer yang saksi korban kirimkan uangnya saat itu juga saksi korban mengirimkan sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) minggu sesuai dengan yang iming-imingkan terdakwa kepada saksi korban, bahwa terdakwa akan memberikan minyak goreng merk Minyak Kita pesanan saksi korban dengan total sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dus, yang nominalnya sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah), namun pada saat saksi korban menanyakan perihal pesanan minyak goreng merk Minyak Kita milik saksi korban kepada terdakwa, terdakwa malah banyak beralasan dan menghindari kontak komunikasi dengan saksi korban, hingga terdakwa akhirnya melarikan diri dan minyak goreng merk Minyak Kita sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dus yang total nominalnya sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) tidak terdakwa berikan kepada saksi korban. Saksi korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Pihak Kepolisian guna terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN tersebut, saksi korban mengalami mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

Kedua:

Bahwa ia terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN pada tanggal 07 Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Kawaron Girang RT/RW. 007/004 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mengambil barang sesuatu atau seluruhnya kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

Bahwa berawal pada tanggal 07 Januari 2024 bertempat di Kampung Kawaron Girang RT/RW. 007/004 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN yang merupakan tetangga dari saksi korban HALIMATU SADIAH Als. ELIM Binti (alm) HASAN, pada saat itu terdakwa yang mengetahui bahwa saksi korban mempunyai usaha Toko Sembako, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa adalah merupakan seorang sales Minyak Goreng Merk Minyak Kita yang bekerja di PT. Cahaya Serang yang bergerak di bidang penjualan Minyak Goreng Merk Minyak Kita yang merupakan cerita fiktif yang terdakwa karang sendiri. terdakwa lalu berusaha meyakinkan saksi korban terdakwa menawarkan saksi korban untuk membeli minyak goreng merk Minyak Kita kepada terdakwa dengan harga yang lebih murah yaitu sebesar Rp. 126.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) per dus/karton. Saksi korban yang mengetahui harga di pasaran minyak goreng merk Minyak Kita adalah sebesar Rp. 163.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) per dus/karton kemudian merasa percaya dan tertarik untuk membeli minyak goreng dari terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya saksi korban yang akhirnya membeli minyak goreng merk Minyak Kita dari terdakwa, yang awalnya saksi korban memesan minyak goreng sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) dus dengan sistem pembayaran secara tunai, yang total rupiah nya sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan setelah uang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban, terdakwa lalu memberikan minyak goreng merk Minyak Kita pesanan saksi korban hanya sebanyak 140 (seratus empat puluh) dus saja, dengan sisa yang belum terdakwa berikan kepada saksi korban sebanyak 110 (serratus sepuluh) dus yang jika dirupiahkan berkisar sebesar Rp. 13.860.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

Bahwa kemudian belum tuntas terdakwa memberikan sisa pesanan minyak goreng merk Minyak Kita kepada saksi korban sebanyak 110 (seratus sepuluh) dus dengan janji hanya 1 (satu) minggu, terdakwa alih-alih malah kembali menawarkan saksi korban untuk membeli lagi minyak goreng merk Minyak Kita, terdakwa menyampaikan bahwa jika saksi korban melakukan pemesanan minyak goreng merk Minyak Kita lagi maka sisa minyak goreng merk Minyak Kita milik saksi korban sebanyak 110 (seratus sepuluh) akan dikirimkan bersamaan dengan pesanan yang baru dalam jangka waktu 1 (satu) minggu kemudian. Saksi korban yang percaya dengan apa yang di sampaikan terdakwa lalu saksi korban kembali memesan minyak goreng merk Minyak Kita kepada terdakwa sebanyak 160 (seratus enam puluh) dus dengan sistem pembayarannya melalui tunai dan transfer, yang saksi korban bayarkan pada tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa langsung, saksi korban menyerahkan uangnya kepada terdakwa, yaitu dengan sistem tunai saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), dan dengan sistem transfer yang saksi korban kirimkan uangnya saat itu juga saksi korban mengirimkan sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) minggu sesuai dengan yang di janjikan terdakwa kepada saksi korban, bahwa terdakwa akan memberikan minyak goreng merk Minyak Kita pesanan saksi korban dengan total sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dus, yang nominalnya sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah), namun pada saat saksi korban menanyakan perihal pesanan minyak goreng merk Minyak Kita milik saksi korban kepada terdakwa, terdakwa malah banyak beralasan dan menghindari kontak komunikasi dengan saksi korban, hingga terdakwa akhirnya melarikan diri dan minyak goreng merk Minyak Kita sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) dus yang total nominalnya sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) tidak terdakwa berikan kepada saksi korban. Saksi korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Pihak Kepolisian guna terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa IKA SANTIKA Binti (alm) MIMIN tersebut, saksi korban mengalami mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya