Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1187/Pdt.Bth/2024/PN Tng PT. BUMI SERPONG DAMAI, TBK 1.Muhadi Hermawan Amsir
2.Rohani Binti Rohim
3.Amung Sanjaya
4.Andi Supriyadi
5.Sawiyah
6.Warsih
7.M. Cari
8.Roisyah Rohim
9.Hj.Aner
10.Asiyah
11.Sahrudin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1187/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI SERPONG DAMAI, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putri Marita Sari NPT. BUMI SERPONG DAMAI, TBK
Tergugat
NoNama
1Muhadi Hermawan Amsir
2Rohani Binti Rohim
3Amung Sanjaya
4Andi Supriyadi
5Sawiyah
6Warsih
7M. Cari
8Roisyah Rohim
9Hj.Aner
10Asiyah
11Sahrudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1107/Lengkong Gudang Timur, Surat Ukur No.209/Lengkong Gudang Timur/2016 Tanggal 4 Mei 2016, Luas.3.255 M?2; (Tiga ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) terdaftar atas nama PT.Bumi Serpong Damai Tbk, yang terletak di Jalan Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu 

                                          bernama Yayasan Melati Indonesia ;

      - Sebelah Timur             :   Jalan Astek ;

      - Sebelah Selatan          :   tanah PT.Grahautama Suksesprima ;

      - Sebelah Barat              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu                         

                                               bernama Yayasan Melati Indonesia ;   

 

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Nomor: 1135/Pen/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 27 Februari 2024 sepanjang tanah milik Pelawan seluas 2.940 M?2; (dua ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1107/Lengkong Gudang Timur, Surat Ukur No.209/Lengkong Gudang Timur/2016 Tanggal 4 Mei 2016 Luas: 3.255 M2 (Tiga ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama PT.Bumi Serpong Damai Tbk yang terletak di Jalan Astek, Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu 

                                          bernama Yayasan Melati Indonesia ;

- Sebelah Timur             :   Jalan Astek ;

- Sebelah Selatan          :   tanah PT.Grahautama Suksesprima ;

- Sebelah Barat              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu                        

                                                bernama Yayasan Melati Indonesia ;   

  1. Mengangkat Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1135/PEN/PDT.G/2023/PN.Tng tanggal 29 Pebruari 2024 sepanjang tanah milik Pelawan seluas 2.940 M?2; (dua ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi)  yang masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1107/Lengkong Gudang Timur, Surat Ukur No.209/Lengkong Gudang Timur/2016 Tanggal 4 Mei 2016 Luas: 3.255 M2 (Tiga ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama PT.Bumi Serpong Damai Tbk yang terletak di Jalan Astek, Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu 

                                          bernama Yayasan Melati Indonesia ;

- Sebelah Timur             :   Jalan Astek ;

- Sebelah Selatan          :   tanah PT.Grahautama Suksesprima ;

- Sebelah Barat              :   tanah Yayasan Melati Indoprima dahulu                        

                                                bernama Yayasan Melati Indonesia ;   

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan/perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vorrad);

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ;

 

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak