Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1038/Pdt.P/2025/PN Tng OUE TEK SON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1038/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OUE TEK SON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon  yaitu: 
- OUW TEK SON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1951
- TEK SON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1951
- OUW TEK SOON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1956
- OUW TEK SOOM
- GUW TEK SOOM
Yang  tercantum pada: 
? Kartu (KTP) NIK: 3671041405560001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3671042008070011, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3671-LT-23072014-0278 tercatat identitas Pemohon atas nama OUW TEK SON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1951
? Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/893-Cs/1989 tercatat identitas Pemohon atas nama  TEK SON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1951
? Buku paspor nomor X2680156 tercatat identitas Pemohon atas nama OUW TEK SOON, lahir di Tangerang pada tanggal 14-05-1956
? SertipikatHak Milik Nomor 726 tercatat identitas Pemohon atas nama OUW TEK SOOM
? SPPT (NOP) 36.75.751.001.007.0067.0tercatat identitas Pemohon atas nama GUW TEK SOOM
Adalah nama yang berbeda satu orang yang sama
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak